| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G.S/2025/PN Jmb | PT. BPR Ukabima Lestari | ERNI NOVIKAWATI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G.S/2025/PN Jmb | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 111.454.944,00 | ||||
| Petitum | DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: 2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 247 tanggal 19 September 2019; 3 . Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Jambi atas barang-barang TERGUGAT. Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan 4.1 “sebidang tanah dengan nomor: SHM No. 03334, seluas kurang lebih 399M2 yang terletak setempat dikenal dengan Kelurahan JELUTUNG, Kecamatan JELUTUNG – KOTA JAMBI dengan batas – batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Saluran Air 4.2 “Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 266/1020/ADDREST/PERMATA/02/2025 tanggal 28 Februari 2025 sebesar: 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 0,016 perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar103.596.392,- atau sejumlah 0,016 X 103.596.392= 1.657.542,- (satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh dua rupiah)per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniATAU: Demikian Gugatan ini dimajukan PENGGUGAT kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jambi Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo, kiranya mendapat putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
