Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2025/PN Jmb PT. BPR Ukabima Lestari ERNI NOVIKAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Ukabima Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERNI NOVIKAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.454.944,00
Petitum

DALAM PROVISI:
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA:
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

    2.    Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 247 tanggal 19 September 2019;

    3 . Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Jambi atas barang-barang TERGUGAT. Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

    4.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan
            Negeri Jambi atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa:

  4.1 “sebidang tanah dengan nomor: SHM No. 03334, seluas kurang lebih 399M2 yang terletak setempat dikenal dengan Kelurahan JELUTUNG, Kecamatan JELUTUNG – KOTA JAMBI dengan batas – batas sebagai berikut:

 Sebelah Utara    : Saluran Air
 Sebelah Timur    : Tanah H. Husin
Sebelah Selatan    : Jalan Gajah Mada RT. 051
 Sebelah Barat     : Tanah H. Husin

 4.2 “Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat
 dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak   
 bisa menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada  
        PENGGUGAT;

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 266/1020/ADDREST/PERMATA/02/2025 tanggal 28 Februari 2025  sebesar:
    Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman)    Rp.   99.685.285,-
        Bunga                    Rp. 8.287.710,-   
        Denda                    Rp.   3.481.949,- +
        Jumlah                 Rp.  111.454.944,-
    (seratus sebelas juta empat ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh
    empat rupiah);

6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 0,016 perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar103.596.392,- atau sejumlah 0,016 X 103.596.392= 1.657.542,- (satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh dua rupiah)per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;

7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan ini dimajukan PENGGUGAT kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jambi Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo, kiranya mendapat putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak