Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2024/PN Jmb 1.WINDA MUHARRANI,S.H.,M.H
2.DEWANGGA ADHI PRADANA,S.H
ARY FREDIANSYAH als ARI bin JONI MARTILUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1432/L.5.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINDA MUHARRANI,S.H.,M.H
2DEWANGGA ADHI PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARY FREDIANSYAH als ARI bin JONI MARTILUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 73/JBI/04/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                    :  ARY FREDIANSYAH alias ARI bin JONI MARTILUS

Nomor Identitas                 :  1571070409890161

Tempat Lahir                      :  Jambi

Umur / Tanggal Lahir          :  34 tahun/ 04 September 1989

Jenis Kelamin                      :  Laki-Laki

Kebangsaan                        :  Indonesia

Tempat Tinggal                     :  Pemetung RT.004 RW.002 Kelurahan Desa Sumber Jaya,           Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro  Jambi, Provinsi        Jambi

Agama                                 :  Islam   

Pekerjaan                            :  Wiraswasta

Pendidikan                          :  SD (tamat)

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan              : sejak tanggal 04 Februari 2024 s/d 05 Februari 2024
  2. Penahanan 
  • Penyidik                 : Rutan, sejak tanggal  05 Februari 2024 s/d 24 Februari 2024
  • Diperpanjang JPU : Rutan, sejak tanggal  25 Februari 2024 s/d 4 April 2024
  • Penuntut Umum    : Rutan, sejak tanggal 1 April 2024 s/d 20 April 2024

 

C.    DAKWAAN :

----------Bahwa Terdakwa ARY FREDIANSYAH alias ARI bin JONI MARTILUS pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kosan Tuli Mario Jalan Aditya Warman Rt. 16 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di kosan Terdakwa di Kosan Tuli Mario Jalan Aditya Warman Rt. 16 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi saksi melihat pintu kamar kosan saksi DEDEN KUSUMA JAYA bin M. KOSIM ALGIFARI dalam keadaan terbuka dan Terdakwa mendengar saksi DEDEN sedang mandi di kamar mandi lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tahun 2015 Nomor polisi BH 3173 AF (Daftar Pencarian Barang) milik saksi DEDEN yang diparkirkan di depan kamar kosan sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa masuk ke dalam kosan yang terbuka dan saat di dalam kamar kosan Terdakwa melihat kunci sepeda motor tersebut berada di samping kasur saksi DEDEN lalu Terdakwa tanpa seizin saksi DEDEN mengambil kunci sepeda motor tersebut dan Terdakwa langsung keluar dari kamar kosan dan menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci kontak tersebut, lalu Terdakwa langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut.----------------------------

----------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi DEDEN mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tahun 2015 Nomor polisi BH 3173 AF yang apabila dinominalkan dengan uang sebesar sekira Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jambi, 16 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

WINDA MUHARRANI, SH., MH

JAKSA MADYA NIP. 19860905 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya