| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dalam perjanjian penitipan kendaraan dan uang senilai Rp118.000.000(seratus delapan belas Juta Rupah);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp118.000.000,- (seratus delapan belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atas tekanan psikis dan reputasi yang dialami Penggugat;
5. Menyatakan bahwa hubungan hukum penitipan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum;
6. Melarang Tergugat untuk melakukan upaya hukum pidana terhadap Penggugat atas dasar hubungan perdata ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|