Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb Candra Panorangan Sinaga PT. BFI Finance Indonesia Tbk Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Candra Panorangan Sinaga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BFI Finance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah terputus sejak 20 Juni 2023;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana berikut :
  1. Uang pesangon =                                                Rp. 10.400.000,-
  2. Uang Penggantian cuti yang belum diambil =        Rp.   1.733.333,-
  3. Uang Kerja Lembur yang belum dibayar =            Rp. 74.841.930,- +

Total                                                               Rp. 86.975.263,-

(Delapan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah);

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi maupun perlawanan (uit voerbaar bij voora);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya