Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2024/PN Jmb 1.MERI ANGGRAINI SIREGAR, S.H., M.H
2.HARIYONO,S.H
3.Rumondang Manurung, S.H.
4.Nirmala Dewi, S.H., M. H.
SASI KUSWORO Bin SUHEMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 160/Pid.B/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1540/L.5.10/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MERI ANGGRAINI SIREGAR, S.H., M.H
2HARIYONO,S.H
3Rumondang Manurung, S.H.
4Nirmala Dewi, S.H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SASI KUSWORO Bin SUHEMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Sasi Kusworo Bin Suhemi bersama dengan  Angga Rafi Saputra (dilakukan penuntutan terpisah) dengan para pengunjuk rasa yang tergabung dalam organisasi KS BARA ( Komunitas Supir Angkutan Batubara)  yang tidak diketahui namanya  pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di halaman Gedung Kantor Gubernur Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang, yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut:   --------

 

  • Bahwa pada tanggal 15 Januari 2024 dalam group whatsApp dengan nama group INFO JALUR LINTAS BATU BARA , saksi Tursiman mengirimkan pesan suara dengan kata-kata “ Ditujukan kepada seluruh sopir batu-bara untuk melakukan aksi demo meminta keadilan agar hauling batu-bara ke Jambi segera dibuka , pada hari senin bertempat di Lapangan Kantor Gubernur Provinsi Jambi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 22 Januari 2024 tersangka Sasi Kusworo Bin Suhemi bersama dengan saksi Angga Rafi Saputra dan  para sopir batu bara yang tergabung dalam organisasi yang bernama KS BARA ( komunitas sopir angkutan batu bara) berkumpul didepan Kantor Gubernur Jambi dengan kordinator lapangan yang bernama Andi (warga Batanghari)  melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut agar Gubernur Jambi mengijinkan beroperasinya kembali truk angkutan batu bara dari wilayah tambang menuju stock file batu bara yang berada didaerah Kumpe Kabupaten Muaro Jambi melalui Jalan Umum di Provinsi Jambi .
  • Bahwa atas aksi unjuk rasa tersebut kemudian beberapa perwakilan pengunjuk rasa yaitu Ketua KAS BARA saksi Tursiman bersama dengan saksi Sumantri Bin Sadiman , yang bernama Andi Andi  dan beberapa orang lainnya diterima oleh Gubernur diruang rapat kantor gubernur lebih kurang selama 30 (tiga puluh) menit untuk membahas permasalahan tersebut dengan hasil belum ada titik terang dan solusi dari Gubernur Jambi, sehingga pada saat keluar dari ruang rapat kantor Gubernur saksi  Tursiman dengan menggunakan microphone (pengeras suara) menyampaikan kepada seluruh sopir yang tergabung dalam KS BARA bahwa belum ada titik terang dari Gubernur Jambi Pak Alharis , Permohonan kita untuk houlling batu bara ke Jambi tidak diterima , dan tidak ada solusi.
  • Bahwa setelah saksi  Tursiman menyampaikan hal tersebut , tersangka dan saksi Angga kembali melihat dan mendengar  kordinator lapangan  yang bernama Hafis dan Hasan berbicara dengan menggunakan microphone (pengeras suara) mengatakan Hancurkan Kantor Gubernur , semenjak kau menjabat HARIS wargo saro.
  • Bahwa mendengar perkataan tersebut membuat tersangka yang berdiri didepan pintu utama masuk Kantor Gubernur Jambi  dan saksi Angga Rapi Saputra yang berada disamping kanan Kantor Gubernur  bersama dengan para sopir angkutan yang tergabung dalam KS BARA menjadi emosi dan masa yang berada dibelakang tersangka mulai melakukan pelemparan batu kearah kantor Gubernur , dan melihat hal tersebut tersangka dan saksi Angga Rapi Saputra yang juga sudah emosi langsung turun dan menuju kearah kiri Kantor Gubernur dan bersama dengan pengunjuk rasa lainnya mengambil pecahan batu conblock bekas lantai halaman kantor Gubernur dan beberapa pecahan pot bunga yang terbuat dari adukan semen dan batu kerikil kemudian melemparkan kearah kaca-kaca yang ada digedung kantor Gubernur Jambi sehingga pecah sambil meneriakkan kata-kata hancurkan, bakar, pecahkan dan lempar , selain itu massa juga melakukan pengrusakan lampu-lampu taman dan lampu tembak serta fasilitas kantor lainnya berupa AC, Printer dan kendaraan dinas milik Pemda Provinsi Jambi yang mengakibatkan kaca-kaca ruangan kantor gubernur pecah sebayak 137 keping , lampu tembak 500 watt sebanyak 30 (tiga puluh) buah, lampu hisa sebanyak 25 (dua puluh lima) buah, lampu gantung besar sebanyak 5 (lima) buah), AC standing sebanyak 2 (dua) buah, AC Split sebanyak 12 (dua belas) buah, kendaraan R4 sebanyak 2(dua) unit, Pagar besi tangga, pot bunga , taman mengalami kerusakan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Sasi Kusworo Bin Suhemi bersama dengan  Angga Rafi Saputra (dilakukan penuntutan terpisah) dengan para pengunjuk rasa yang tergabung dalam organisasi KS BARA ( Komunitas Supir Angkutan Batubara) yang tidak diketahui identitasnya melakukan pengrusakan dengan cara melakukan pelemparan batu   mengakibatkan  Pemprov Jambi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana.  ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya