| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pihak Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit No. 4410/BPR-CDM/DIR-PK/ I/2022, yamg ditandatangani oleh kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Pihak Tergugatwanprestasi/ingkar janji kepada Para Penggugat.
4. Menghukum PihakTergugatuntukmelunasi seluruh kewajibannya sebesar Rp. 490.107.565,- ( empat ratus sembilan puluh juta seratus tujuh ribu lima ratus enam Puluh lima rupiah)atau menyerahkan dengan seketika setelah keluar putusan Pengadilan1 (satu) unit alat berat dalam kedaan baik Merek/Type : Komatsu Hydraulic
Excavator PC195LC, Tahun 2019, warna kuning, No.Invoice : 90093226-1.1, Nomor
Mesin : 4D107-26695876, Nomor Rangka: KMTPC214VKXJ10367, a/n CV. Sacha Parikesit Jaya kepada Penggugat.
5. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap Tergugat dalam perkara ini.
6. Menghukum Para Tegugat untuk tunduk, patuh dan menjalankan putusan ini.
7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tesebut.
8. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Hakim Pengadilan Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |