Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN Jmb FLORAMIDA SITORUS, SH ALI JOHAN SELAMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 103.2.24/08/PPD/SATPOL.PP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FLORAMIDA SITORUS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI JOHAN SELAMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

R E S U M E

I. D A S A R  :

a. Laporan Kejadian No. LK / 001/ I / 2019 / SATPOLPP, Tanggal 05
     Januari 2019 Pelapor An. FENGKY ANANDA, S.STP, ME -----------------

b. Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.dik/ 001 / I/2019/SATPOL PP,
     Tanggal 05 Januari 2019 --------------------------------------------------

c. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPDP/001/X/2019
     SATPOL PP,  Tanggal 05 Januari 2019 ------------------------------------

II. P E R K A R A :

----- Telah terjadi Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Jambi No. 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2019 sekira pukul 12.00 WIB di Simpang komplek arsenal Jl. Bangka RT. 21 Kelurahan Kebun Hadil Kecamatan Jelutung Kota Jambi pembuangan Sampah menggunakan Mobil Pick Up yang tidak pada tempatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Huruf e, Huruf j dan Huruf k --------------------------------------------------------------------

III. FAKTA-FAKTA :

  1. PEMANGGILAN :

 

  1. Terhadap saksi An. FENGKY ANANDA, S.STP, ME Bin AMRIL HUSNI tidak dilakukan pemanggilan dan saksi selaku pelapor datang menghadap penyidik telah diambil keterangan sebagai saksi pelapor --------------------------------------------------------
  2. Terhadap saksi An. ALAMSYAH POWA dan saksi datang menghadap penyidik telah diambil keterangan sebagai saksi ----
  3. Terhadap Saksi An. ARIF  dan saksi datang menghadap penyidik telah diambl keterangan sebagai saksi ----------------------------
  4. Tersangka An. ALI JOHAN SELAMAT telah menghadap pada tanggal 05 Januari 2019 di Kantor Satpol PP Kota Jambi dan dilakukan pemeriksaan tersangka -----------------------------

 

  1. PENANGKAPAN

Terhadap tersangka tertangkap tangan -------------------------------

 

 

  1. PERINTAH PENAHANAN

    Terhadap Tersangka tidak dilakukan Penahanan ------------------

 

 

 

 

 

  1. KETERANGAN SAKSI - SAKSI :

 

 

SAKSI PERTAMA (I) : FENGKY ANANDA, S.STP, M.E umur 38 Tahun, Lahir di Jambi 28 Februari 1980, Agama Islam, Pekerjaan PNS Satpol PP Kota Jambi, Jenis Kelamin Laki – Laki, Pendidikan Terakhir S2 Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Doktor Siwabessi No. 70 RT. 13 Kel. Buluran Kenali        Kec. Telanai Pura Kota Jambi-------

 

  •                            : --------------------------------------
  1. Saksi menerangkan sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar – benarnya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ).------------------------------------------------
  2. Saksi Menerangkan bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan orang yang bernama sdr ALI JOHAN SELAMAT dan saksi baru mengetaui sdr ALI JOHAN SELAMAT pada saat melakukan Pembuangan Sampah di Simpang Komplek Arsenal di Jl. Bangka RT. 21 Kelurahan Kebun Hadil Kecamatan Jelutung Kota Jambi -----------------------------------
  3. Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saksi Pembuangan Sampah tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2019 sekira pukul 12.00 WIB di Jl. Bangka RT. 21 Kelurahan Kebun Hadil Kecamatan Jelutung Kota Jambi.---------------------
  4. Saksi menerangkan bahwa saksi pada saat itu melihat ada ditemukan Pembuangan Sampah yang bukan pada tempatnya.—---------------------------------------------------------
  5. Saksi menerangkan bahwa Sampah tersebut yang tertangkap tangan oleh petugas adalah benar milik sdr ALI JOHAN SELAMAT terletak di Simpang Komplek Arsenal Jl. Bangka RT. 21 Kelurahan Kebun Hadil Kecamatan Jelutung Kota Jambi     Berupa SAMPAH 1 (Satu) Mobil Pick Up BH 9815 NL
  6. Saksi menerangkan bahwa saksi masih mengenalinya bila dikemudian hari diperlihatkan barang bukti berupa Sampah 1 (Satu) Mobil Pick Up BH 9815 NL.----------------------------------

 

SAKSI KEDUA (II) : ARIF, umur 33 Tahun, Lahir di Jambi 10 Januari 1985, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Jenis Kelamin Laki – Laki, Pendidikan Terakhir SMA Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. HM Yusuf Nasri No. 02 RT. 02 Kel. Wijaya Pura Kec. Jambi Selatan Kota Jambi------------------

 

  •                            : --------------------------------------
  1. Saksi menerangkan sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar – benarnya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ).------------------------------------------------
  2. Saksi Menerangkan bahwa saksi mengenal karena bos di tempat saya bekerja dan tidak ada hubungan keluarga dengan orang yang bernama sdr ALI JOHAN SELAMAT ---------------------------
  3. Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saksi Pembuangan Sampah tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2019 sekira pukul 11.30 WIB di Jl. Bangka RT. 21 Kelurahan Kebun Hadil Kecamatan Jelutung Kota Jambi.---------------------
  4. Saksi menerangkan bahwa saksi pada saat itu menyaksikan dan melihat dengan mata kepala sendiri Pembuangan Sampah yang bukan pada tempatnya.—-------------------------------------

Saksi menerangkan bahwa Sampah tersebut yang tertangkap tangan oleh petugas adalah benar milik sdr ALI JOHAN SELAMAT terletak di Simpang Komplek Arsenal Jl. Bangka RT. 21 Kelurahan Kebun Hadil Kecamatan Jelutung Kota JambiBerupa SAMPAH 1 (Satu) Mobil Pick Up BH 9815 NL -------------

  1. Saksi menerangkan bahwa saksi masih mengenalinya bila dikemudian hari diperlihatkan barang bukti berupa Sampah 1 (Satu) Mobil Pick Up BH 9815 NL.----------------------------------

G.KETERANGAN TERSANGKA :---------------------------------------------

TERSANGKA Nama : ALI JOHAN SELAMAT , UMUR 40 Tahun, lahir di Rantau Prapat, tanggal 18 November 1979, Agama Budha, PEKERJAAN karyawan SWASTA, Jenis kelamin laki-laki, KEWARGANEGARAAN Indonesia, Alamat JL. Yunus Sanis Komplek Handil Lestari No. 8A RT. 04 Kel. Kebun Handil Kec. Jelutung Kota Jambi----------------------------------

Menerangkan :----------------------------------------------------------------

  1. Tersangka menerangkan bahwa Tersangka sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil...................................................
  2. Tersangka menerangkan bahwa benar dalam Perkara yg dipersangkakan kepada Tersangka sekarang ini untuk setingkat Penyidik Tersangka tidak didampigi oleh PENASEHAN hukum akan tetapi Tersangka Jawab Sendiri.----------------------------------------
  3. Tersangka Menerangkan  bahwa tersangka lahir di Rantau Prapat Tanggal 18 November 1979 --------------------------------------------
  4. Tersangka menerangkan bahwa saat ini tinggal di Jl. Yunus Sanis Komplek Handil Lestari No. 8A RT. 04 Kel. Kebun Handil Kec. Jelutung Kota Jambi.-----------------------------------------------------

H. Barang Bukti          : ------------------------------------------------------

Dalam perkara ini barang bukti yang telah disita antara lain berupa

Sampah 1 (Satu) Mobil Pick Up BH 9815 NL.--------------------------

V. PEMBAHASAN : -----------------------------------------------------------

1. Analisa Kasus :

Berdasarkan fakta-fakta yaitu keterangan para saksi , keterangan tersangka dan barang bukti yang ada maka Analisa kasus dapat dijelaskan sebagai berikut : ------------------------------------------------

  1. Pada hari Sabtu Tanggal 05 Januari 2019 sekira pukul 11.30 WIB di Simpang Komplek Arsenal di Jl. Bangka RT. 21 Kelurahan Kebun Hadil Kecamatan Jelutung Kota Jambi tersangka saudara ALI JOHAN SELAMAT telah terjadi Pelanggaran Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK / 001/ I / 2019 / SATPOL PP Tanggal 05 Januari 2019.--------------------------------------------
  2. Pelaku Pelanggaran Perda tersebut adalah sdr ALI JOHAN SELAMAT selaku Pemilik Sampah tersebut.------------------------
  3. Pelanggaran Pembuangan Sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada Jam yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku pada Tanggal 05 Januari 2019 Tersangka sdr ALI JOHAN SELAMAT yang beralamat Komplek Arsenal di Jl. Bangka RT. 21 Kelurahan Kebun Hadil Kecamatan Jelutung Kota Jambi berupa Sampah 1 (Satu) Mobil Pick Up BH 9815 NL.--------------
  4. Tersangka tidak mengetahui bahwa perbuatan ini melanggar Pasal 47 Huruf e, Huruf j dan Huruf Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.------------------------

VI. KESIMPULAN                         : ----------------------------------

Dengan demikian terhadap Tersangka ALI JOHAN SELAMAT telah terbukti melakukan Pelanggaran Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah yang berlokasi di Simpang Komplek Arsenal di Jl. Bangka RT. 21 Kelurahan Kebun Hadil Kecamatan Jelutung Kota Jambi pada hari Sabtu Tanggal 05 Januari 2019 sekira pukul 11.30 WIB dengan maksud telah melakukan Pembuangan Sampah tidak pada Jam yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.------------------

VII. PENUTUP                                        : ----------------------------------

Berdasarkan dari hasil Fakta-fakta, analisa Yuridis tersebut diatas , maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berpendapat bahwa perbuatan tersangka sdr ALI JOHAN SELAMAT telah memenuhi unsur delik yang tercantum Pasal 47 Huruf e , j dan Huruf k Peraturan Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, dan untuk itu perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya