Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77, Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan :
- Memerintahkan agar Penyidik TERMOHON I dan TERMOHON II dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.
- Memerintahkan kepada TERMOHON I dan Termohon II untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.
Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut:
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA a/n MEDIANSYAH Z alias MEDI Bin ZAINI (Alm) Nomor : S. Tap/52/II/RES.1.24./2024 tanggal 18 Februari 2024 adalah Tidak Sah Secara Hukum;
- Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON dari tahanan
- Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah). Serta Merehabilitasi Nama baik Para PEMOHON
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
|