Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Jmb Mediansyah Z alias Medi Bin Zaini 1.Kepala Kejati Jambi cq. Kepala Kejari Jambi
2.Kapolda Jambi cq. Reskrim Ranmor Polresta Jambi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mediansyah Z alias Medi Bin Zaini
Termohon
NoNama
1Kepala Kejati Jambi cq. Kepala Kejari Jambi
2Kapolda Jambi cq. Reskrim Ranmor Polresta Jambi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Jambi  agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal  77, Pasal 79   sampai  dengan  Pasal   83   serta  Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan :

  1. Memerintahkan agar Penyidik TERMOHON I dan TERMOHON II dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan Termohon II untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA a/n MEDIANSYAH Z alias MEDI Bin ZAINI (Alm) Nomor : S. Tap/52/II/RES.1.24./2024 tanggal 18 Februari 2024  adalah Tidak Sah Secara Hukum;
  3.  Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II agar segera mengeluarkan / membebaskan  PEMOHON dari tahanan
  4. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II  untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah). Serta  Merehabilitasi Nama baik Para PEMOHON
  5. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya