Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
141/Pid.B/2024/PN Jmb | NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H | HENDRA VIKRIANTO als HEN BOCOR Bin M. MAT NUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 141/Pid.B/2024/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1362/L.5.10/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------Bahwa terdakwa HENDRA VIKRIANTO als HEN BOCOR bin M. MAT NUR pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, bertempat Toko Buket Floris yang beralamat di Pom Bensin Paal X yang beralamat dijalan Lingkar Barat Kelurahan Talang Gulo Kecamatan Kotabaru Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil silkakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair : ---------Bahwa terdakwa HENDRA VIKRIANTO als HEN BOCOR bin M. MAT NUR pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, bertempat Toko Buket Floris yang beralamat di Pom Bensin Paal X yang beralamat dijalan Lingkar Barat Kelurahan Talang Gulo Kecamatan Kotabaru Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |