Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Jmb Sri Indriyani Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sri Indriyani
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan argumentasi dan alasan – alasan tersebut diatas PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan :

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Permohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon Yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka didasarkan pada Surat nomor : S.Tap/110/VII/ 2025/Reskrim tanggal 20 Juli 2025 tentang Penetapan Tersangka atas nama SRI INDRIYANI ALS YANI BINTI SUDARNO (alm)  adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  3. Merehabilitasi nama baik, hak dan kedudukan serta harkat – martabat Tersangka SRI INDRIYANI ALS YANI BINTI SUDARNO (alm)   seperti sedia kala
  4. Menyatakan penghentian seluruh proses penyidikan terhadap PEMOHON; 
  5. Membebankan biaya permohonan praperadilan ini menurut hukum.

Atau   : Bilamana Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa, mengadili Permohonan Praperadilan ini, berpendapat lain terhadap permohonan PEMOHON tersebut, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya