Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2 untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6 dan Tergugat 7 melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan surat – surat yang di pergunakan oleh Tergugat 1 yaitu GS Nomor : 108 Tahun 1991, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 surat GS Nomor : 3398 Tahun 1990, serta surat Tergugat 6 dan Tergugat 7 Tidak Memiliki Kekuatan Hukum yang mengikat sepanjang berhubungan atas Tanah Objek Perkara;
4. Menyatakan Tanah seluas 7.500 M2 dengan batas batas sebelah utara dengan jalan lingkar barat, sebelah timur dengan tanah Apin dan tanah Simbolon, sebelah selatan dengan tanah Kolip, Amat, Parida dan sebelah barat dengan tanah Heri, tanah hak dan Jalan adalah sah milik Pengggugat 2;
5. Menyatakan Jual Beli antara Alm. Makmun AB dengan Penggugat 2 yang hanya dengan bukti kwitansi pembayaran adalah sah secara hukum;
6. Menyatakan tanah seluas 50m x 60m yaitu 3000 M2 dengan batas – batas sebelah timur tanah Apin, sebelah barat dengan tanah hak dengan Gambar Situasi Nomor : 107/1991, sebelah Utara dengan Tanah Abdullah dan Simbolon serta sebelah selatan dengan Jalan Lingkar Barat adalah sah milik Penggugat 1;
7. Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Pengggugat 1 dengan Penggugat 2 tanggal 30 Agustus 2019;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh melaksanakan putusan;
9. Menghukum Turut Tergugat Untuk menerbitkan Sertifikat atas tanah objek perkara atas nama Penggugat 1 dan Penggugat 2 sesuai kepemilikannya
10. Menyatakan putusan dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum;
11. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6 dan Tergugat 7 membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan;
12. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6 dan Tergugat 7 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |