Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2023/PN Jmb Dadang Suryanto Bin Supandi Kejaksaan Tinggi Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dadang Suryanto Bin Supandi
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Tinggi Jambi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan TERMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana yang diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah oleh karena itu penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor: Print-877/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print- Print-877/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terkait  perkara tindak  pidana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-871/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 terkait  perkara tindak  pidana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan/atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print-877/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan Penetapan Tersangka yang dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-871/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023;
  7. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-881/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 atas nama PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta melanggar hak asasi PEMOHON, dan oleh karenanya PEMOHON wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum;
  8. Memerintahkan Kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan demi hukum;
  9. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
  10. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara; atau

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya