Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2023/PN Jmb | 1.NI LUH HARTINI PUSPITA SARI ,SH.MH 2.HARIYONO SH |
RUDIANTARA alias RUDI bin AMIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2023/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 714 /L.5.10/Eku.2/02/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa RUDIANTARA alias RUDI bin AMIR Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat didepan Masjid Nurul Ikhsan di Jalan Prof. H.M. Yamin S.H RT. 20 Keluraha Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang mengadili perkara ini, melanggar ketentuan setiap kendaraan angkutan barang dilarang menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas, daya dukung, serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan oleh jalan itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa mengisi muatan batubara sebanyak 14 (empat belas) ton dari PT SGM (Surya Global Makmur) Desa Rangkiling Kabupaten Merangin dan langsung berangkat ke Kota Jambi untuk mengantarkan batubara tersebut ke PT. Pelindo yang berada di Desa Talang Duku Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa beserta rombongan truk batubara lainnya sampai didaerah Tembesi kecamatan Muara tembesi dan berhenti karena tidak boleh lewat oleh warga setempat. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama dengan rombongan kembali melanjutkan perjalanan menuju kota Jambi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa baru sadar bahwa kendaraan truk yang terdakwa kendarai yaitu mobil barang merk Mitsubishi tipe Canter FE 75 SHDX N (4x2) warna kuning kombinasi dengan nomor polisi BG 8014 KN sudah berada dijalur Kota Jambi dan tiba-tiba mobil yang terdakwa kendarai terperosok kedalam lubang dipinggir jalan didepan Masjid Nurul Ikhsan di Jalan Prof. H.M. Yamin S.H RT. 20 Keluraha Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota jambi
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo Pasal 184 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi ----------
---------- Bahwa terdakwa RUDIANTARA alias RUDI bin AMIR Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat didepan Masjid Nurul Ikhsan di Jalan Prof. H.M. Yamin S.H RT. 20 Keluraha Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang mengadili perkara ini, melanggar ketentuan setiap kendaraan angkutan barang dilarang menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas, daya dukung, serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan oleh jalan itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa mengisi muatan batubara sebanyak 14 (empat belas) ton dari PT SGM (Surya Global Makmur) Desa Rangkiling Kabupaten Merangin dan langsung berangkat ke Kota Jambi untuk mengantarkan batubara tersebut ke PT. Pelindo yang berada di Desa Talang Duku Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa beserta rombongan truk batubara lainnya sampai didaerah Tembesi kecamatan Muara tembesi dan berhenti karena tidak boleh lewat oleh warga setempat. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama dengan rombongan kembali melanjutkan perjalanan menuju kota Jambi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa baru sadar bahwa kendaraan truk yang terdakwa kendarai yaitu mobil barang merk Mitsubishi tipe Canter FE 75 SHDX N (4x2) warna kuning kombinasi dengan nomor polisi BG 8014 KN sudah berada dijalur Kota Jambi dan tiba-tiba mobil yang terdakwa kendarai terperosok kedalam lubang dipinggir jalan didepan Masjid Nurul Ikhsan di Jalan Prof. H.M. Yamin S.H RT. 20 Keluraha Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota jambi
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo Pasal 184 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi ----------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |