Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2023/PN Jmb PT. BPR Universal Sentosa 1.Novriandi Niko Sukma
2.Rully Oktavia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Universal Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Novriandi Niko Sukma
2Rully Oktavia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 311.335.695,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2.    Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang sudah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
3.    Menyatakan Tergugat memiliki sisa hutang/kewajiban di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 311.335.695,00 (Tiga ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan pokok hutang sebesar Rp. 177.899.109,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus sembilan rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 61.234.103,00 (enam puluh satu juta dua ratus tiga puluh empat ribu seratus tiga rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 72.202.483,00 (tujuh puluh dua juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah).
4.    Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 311.335.695,00 (Tiga ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan pokok hutang sebesar Rp. 177.899.109,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus sembilan rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 61.234.103,00 (enam puluh satu juta dua ratus tiga puluh empat ribu seratus tiga rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 72.202.483,00 (tujuh puluh dua juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak