Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Jmb REZI JULIANDA TAUFIQ KURNIAWAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REZI JULIANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAUZAN HARYADI, SHREZI JULIANDA
Tergugat
NoNama
1TAUFIQ KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.491.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/Cidera Janji;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 200.491.280,- (dua ratus juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
3.1.    Kerugian Materiil :
a.    Pengembalian uang milik Penggugat sebesar Rp. 116.500.000,-(seratus enam belas juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bagi hasil keuntungan kepada Penggugat sebesar Rp. 13.991.280,- (tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah);
b.    Consequential loss berupa pengembalian biaya-biaya perjalanan yang dikeluarkan oleh Penggugat akibat wanprestasi adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),-

3.2.    Kerugian Immateriil
Opportunity loss Kerugian akibat kegagalan mendapatkan keuntungan yang pasti diperoleh oleh Penggugat yaitu sebesar  Rp. 60.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);

4.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag) terhadap asset jaminan tanah milik Tergugat, yaitu :

Sebidang tanah beserta tanam tumbuhnya yang terletak di Kelurahan Rano RT.004/RW.002 Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Taufiq Kurniawan Tertanggal 16 Juni 2025 No.Reg: 593/21/RN/2025 yang diketahui oleh HUSNI, S.E. (Lurah Rano);

5.    Menghukum Tergugat apabila tidak dapat membayar kerugian yang dialami Penggugat maka Mohon terhadap obyek jaminan yang telah diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk dapat dilelang oleh Pengadilan yaitu :
“Sebidang tanah beserta tanam tumbuhnya yang terletak di Kelurahan Rano RT.004/RW.002 Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Taufiq Kurniawan Tertanggal 16 Juni 2025 No.Reg: 593/21/RN/2025 yang diketahui oleh HUSNI, S.E. (Lurah Rano), untuk menutupi kekurangan pembayaran Tergugat, dan mengembalikan sisa penjualan tersebut kepada Tergugat;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkaraaquo;  

Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono)  ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak