| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G.S/2025/PN Jmb | REZI JULIANDA | TAUFIQ KURNIAWAN | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G.S/2025/PN Jmb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 200.491.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/Cidera Janji; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 200.491.280,- (dua ratus juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 3.2. Kerugian Immateriil 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag) terhadap asset jaminan tanah milik Tergugat, yaitu : Sebidang tanah beserta tanam tumbuhnya yang terletak di Kelurahan Rano RT.004/RW.002 Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Taufiq Kurniawan Tertanggal 16 Juni 2025 No.Reg: 593/21/RN/2025 yang diketahui oleh HUSNI, S.E. (Lurah Rano); 5. Menghukum Tergugat apabila tidak dapat membayar kerugian yang dialami Penggugat maka Mohon terhadap obyek jaminan yang telah diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk dapat dilelang oleh Pengadilan yaitu : 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkaraaquo; Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
