Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat adalah Perkerja Tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa pesangon yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat I dan Penggugat II adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat I dan Penggugat II berupa uang Pesangon,uang Penghargaan Masa Kerja, dan uang Penggantian Hak dan upah yang belum dibayar sejak bulan Oktober 2023 sampai gugatan diajukan pada bulan Maret 2024 sebagai berikut :
- Priyo Utomo (Penggugat I) dengan masa kerja 7 (tujuh) Tahun atau lebih kurang dari 8 (delapan) tahun:
- Uang pesangon : Rp.3.002.000 X 8 X 2 = Rp.48.032.000 .-
- UPMK : Rp.3.002.000. X 3 = Rp. 9.006.000.-
= Rp. 33.022.000.-
- Cuti, transport, perumahan dan pengobatan 15 % = RP.7.204.800.-
- Upah proses berjalan X 6 bulan upah = RP. 18.012.000.-
Total: = RP. 82.254.800.-
(Delapanpuluh dua juta duaratus limapuluh empat ribu delapan ratus rupiah)
II. Hengki Sucipto (Penggugat II) dengan masa kerja 7 (tujuh) Tahun atau lebih kurang dari 8 (delapan) :
- Uang pesangon : RP 3.695.000.000. X 8 X 2 = Rp.59.120.000.-
- UPMK : RP 3.695.000.000. X 3 = Rp.11.085..000.-
= Rp.70.205.000,-
- Cuti, transport, perumahan dan pengobatan 15 % = Rp. 8.868.000.-
- Upah Proses berjalan X 6 bulan upah = RP. 22.170.000.-
Total: = RP. 101.243.000.-
(Seratus satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah )
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada para Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada verzet, kasasi atau peninjauan kembali.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya |