Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2026/PN Jmb 1.TRIWANTO,S.H.,M.H
2.SUKMAWATI,S.H.,M.H
M. RINO RINALDO alias RENO Bin M. SOBIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1006/L.5.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIWANTO,S.H.,M.H
2SUKMAWATI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RINO RINALDO alias RENO Bin M. SOBIRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa M.RINO RINALDO alias RENO bin M.SOBIRIN bersama dengan saksi BOBI PRANATA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 6 Nopember 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Perumahan Kembar Lestari II Blok EE 03 RT. 017 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya mliik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa nopol berkeliling di daerah Perumahan Kembar Lestari II Blok EE 03 RT. 017 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi, saat terdakwa melintasi rumah saksi RICHO, rumah tersebut dalam keadaan kosong kemudian terdakwa berpura-pura memanggil ”Bang.....bang....mau jual besi tuo dak” namun tidak ada jawaban, lalu terdakwa mengintip dan melihat didalam rumah ada sepeda motor selanjutnya terdakwa pulang ke rumah saksi BOBI dan meminta saksi BOBI untuk mengantar terdakwa ke rumah saksi RICHO setelah sampai di rumah saksi RICHO, saksi BOBI pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor milik terdakwa sedangkan terdakwa masuk kedalam rumah saksi RICHO dengan cara mencongkel jendela menggunakan parang, setelah terdakwa berhasil masuk kedalam rumah saksi RICHO kemudian terdakwa mencari kunci kontak sepeda motor yang terletak diatas meja selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol BH 2022IX milik saksi RICHO bersama dengan 1 buah tabung gas 3 kg, 1 (satu) buah laptop merk Asus warna silver No Imei : X415MA-A416MA, 1 (satu) buah casan aki, sparepark mobil, 1 (satu) buah tas yang berisikan 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Rush warna silver dengan Nopol BH 1304 GI, 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Inova Nopol BH 1019 NS, 1 (satu) lembar STNK SPM Honda Beat warna biru putih Nopol BH 3217 IF, 1 (satu) lembar STNK SPM Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol BH 2022 IX.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menjual tabung gas 3 KG seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), uangnya terdakwa belikan nasi bungkus dan rokok untuk dinikmati bersama dengan saksi BOBI, selanjutnya terdakwa bersama saksi BOBI menjual sparepark mobil ke depot besi tua seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uangnya dibelikan terdakwa bersama saksi BOBI makanan dan rokok, lalu terdakwa bersama saksi BOBI menjual 1 (satu) buah laptop merk Asus warna silver seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), uangnya dibagi dua sehingga masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari terdakwa bersama dengan saksi BOBI kemudian terdakwa bersama saksi BOBI juga menjual SPM Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol BH 2022 IX seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantara CACA (DPO) dan uangnya dibagi-bagi, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), saksi BOBI mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), CACA (CPO) mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar hutang terdakwa dan saksi BOBI kepada ANGGA alias ACONG sedangkan sisanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dihabiskan bersama terdakwa, saksi BOBI, CACA (DPO), ANGGA alias ACONG.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RICHO ALGHAFARI bin BADAR (alm) mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya