Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb 1.JOHANES ROBETH SIMARMATA
2.JUNITA YERNI GULO
PT.MAKO ANUGERAH KREASINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHANES ROBETH SIMARMATA
2JUNITA YERNI GULO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.MAKO ANUGERAH KREASINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan akibat hukum dari Penggugat I an. Johanes Robeth Simarmata dan Penggugat II an.Junita Yerni Gulo yang bekerja pada jenis pekerjaan utama yang bersifat tetap demi hukum menjadi Perjanjian kerja waktu tidak tertentu/PKWTT berdasarkan surat Nota Pemeriksaan Khusus Nomor 06/Disnakertrans-

3.1/2024 Tanggal 29 Januari 2024 dari Pegawai Pengawas UPTD Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi;

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat I dan Penggugat II dengan alasan efisiensi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 43 Ayat 2 PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat , dan pemutusan hubungan kerja terhitung putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayarkan uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, uang pergantian hak (cuti yang belum diambil) , Hak Kekurangan Upah, dan hak-hak lainnya kepada Penggugat merupakan pelanggaran hukum terhadap Peraturan Per-undang-undangan dibidang ketenagakerjaan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat I dan Penggugat II secara tunai dan sekaligus sejumlah uang sebesar Rp205.033.772.- (Dua ratus lima juta tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

JOHANES ROBERT SIMARMATA/Penggugat I (Masa Kerja 13 Tahun)

 

NO

KETERANGAN

PERHITUNGAN

JUMLAH

 

Upah perbulan (UMK)

 

 

 

Rp

3,230,207

 

1

Pesangon

9

x

1

Rp      3,230,207

Rp

29,071,863

 

2

Penghargaan Masa kerja

 

5

 

x

 

1

 

Rp      3,230,207

 

Rp

 

16,151,035

3

Uang Pengantian Hak

 

 

Rp

1,550,499.36

(Cuti yang belum diambil) (3.230.207 :

25 x 12 Hari )

4

uang kekurangan upah

 

Rp    58,723,594

Rp

58,723,594

dari tahun 2020 s/d

2023

 

Sub Total

 

 

Rp

105,496,991

                 

 

JUNITA YERNI GULO/Penggugat II (Masa Kerja 8 Tahun)

 

NO

KETERANGAN

PERHITUNGAN

JUMLAH

 

Upah perbulan (UMK)

 

 

 

Rp

3,230,207

 

1

Pesangon

9

x

1

Rp      3,230,207

Rp

29,071,863

 

2

Penghargaan Masa kerja

 

3

 

x

 

1

 

Rp      3,230,207

 

Rp

 

9,690,621

3

Uang Pengantian Hak

 

 

Rp

1,550,499.36

(Cuti yang belum diambil) (3.230.207 :

25 x 12 Hari )

4

uang kekurangan upah dari tahun 2020 s/d 2023

 

 

Rp

59,223,798

 

Sub Total

 

 

Rp

99,536,781

                 

Total Keseluruhan hak Penggugat I dan Penggugat II =

= Penggugat I (Rp. 105.496.991,-) + Penggugat II (Rp. 99.536.781)

= Rp. 205.033.772 (Dua ratus lima juta tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.

1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat I dan Penggugat II apabila lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat I sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita dalam Perkara ini;

Subsidair :Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak