Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Jmb HARIYONO SH DESI ARIANI binti AHMAD MURAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan SPDP/16/B/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARIYONO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESI ARIANI binti AHMAD MURAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

VI.Analisa Yuridis:

 

Pasal 352 KUHPidana

Selain apa yang disebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian diancam dengan penganiayaan ringan. ------------------------------------------

 

Berdasarkan Bukti bukti yang telah dikumpulkan atas perbuatan Tersangka DESI ARIANI binti AHMAD MURAD (alm)       dalam perkara ini maka Tersangka telah memenuhi unsur pasal sebagai berikut :

 

Unsur Barang siapa

  1. Tersangka saat melakukan perbuatan dan setelah kejadian berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, Tersangka juga mengakui perbuatannya.-----
  2. Keterangan para saksi juga telah menunjuk Tersangka merupakan pelaku dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Terdapat kesesuaian antara keterangan Tersangka dengan Para saksi serta keadaan di TKP.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Unsur Penganiayaan

 

  1. Tersangka mengakui ada melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara Mendorong pipi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan Kiri.--------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Saksi korban menjelaskan akibat di Perbuatan Pelaku tersebut korban Merasa Sakit dibagian Pipi sebelah Kanan Korban.--------------------------------------------------
  3. Para saksi membenarkan adanya perbuatan Penganiayaan terhadap korban dengan cara Mendorong pipi korban yang dilakukan oleh Tersangka terhadap korban -------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Hasil Visum et Refertum yang menjelaskan terdapat  Luka Memar Sewarna Kulit Pada Pipi kanan yang disebabkan Oleh benda Tumpul . --------------------------------

 

Unsur Tidak menimbulkan Penyakit atau terhalang melakukan pekerjaannya

  1. Saksi korban menjelaskan setelah ianya di Aniaya Oleh tersangka, korban tidak menderita suatu penyakit atau terhalang pekerjaannya atau jabatanya.

 

VII. Kesimpulan.

 

Berdasarkan Bukti bukti yang telah dikumpulkan tersebut diatas maka penyidik berkesimpulan :

 

  1. Terhadap Tersangka DESI ARIANI binti AHMAD MURAD (alm) diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 KUHPidana terhadap Korban atas nama RIZKIA AMELIA NOVA --------------------------------------------------------------------------------------
  2. Tempat kejadian perkara dalam perkara ini adalah Dipinggir Jalan Kontrakan Belakang Xaverius II Kel. Simp Empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi, JAMBI dan korbannya yang saya tahu Bernama RIZKIA atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan negeri Jambi.-----
  3. Waktu kejadian dalam perkara ini adalah Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya diwaktu lain yang belum masuk masa kadaluarsa penuntutan sebagaimana dimaksud pasal 78 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Oleh karena itu penyidik berpendapat Terhadap Tersangka DESI ARIANI binti AHMAD MURAD (alm) saat ini Telah layak untuk di periksa di muka persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan acara pemeriksaan cepat  sebagaimana dimaksud pasal 502 KUHAP---------------------------------------------------

 

VIII.Penutup:

 

Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di jambi Pada tanggal tersebut dibawah ini.

Pihak Dipublikasikan Ya