PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Bahwa Objek sengketa dalam perkara ini adalah Rumah dan Tanah yang seluas 12m2 x 10 m2 yang terletak di komplek perum TELAGA BELIUNG REGENCY A No 06,Kel. BAGAN PETE Kec. KOTA BARU JAMBI atas nama SAFARUDDIN BATUBARA, yang sekarang karena sudah ada pemekaran kota dan berubah sehingga terletak Jl. Sersan Anwar Bay RT.28 Kelurahan Simpang Rimbo Kec. Alam Barajo Kota Jambi dengan batas-batas sebagai berikut:
- utara berbatasan dengan Tanah Sujarwadi;
- sebelah Timur berbatasan dengan KPR TELAGA BELIUNG REGENCY A.No. 07 atas nama Parma Silaban :
- sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan masih dalam wilayah Jl. Sersan Anwar Bay:
- sebelah Barat berbatasan dengan KPR TELAGA BELIUNG REGENCY A.05 atas nama Pargabungan Simamora :
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat
3. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan peralihan/perubahan nama pemegang hak (Balik nama) sertifikat atas nama Safaruddin Batubara (TergugatI) ke nama Penggugat;
4. Menyatakan Sah dan berlakunya sita jaminan ( consevatoir beslagh) atas Rumah dan Tanah yang seluas 12m2 x 10 m2 yang terletak di komplek perum TELAGA BELIUNG REGENCY A No 06,Kel. BAGAN PETE Kec. KOTA BARU JAMBI atas nama SAFARUDDIN BATUBARA, yang sekarang terletak Jl. Sersan Anwar Bay RT.28 Kelurahan Simpang Rimbo Kec. Alam Barajo Kota Jambi;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama atas nama SHM atas nama Tergugat I yang beralih ke nama Penggugat dan segala akibat hukumnya;
6. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan wanprestasi dan segala akibat hukumnya;
7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu (Uit baar voorraad) meskipun ada , banding, kasasi atau Peninjauan Kembali;
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat I, II dan Turut Tergugat;
SUBSIDAIR :
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya, yang menurut hukum adalah adil patut (ex aequo et bono). |