Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Jmb MANASE MODESTUS TAMPUBOLON ASTRA CREDIT COMPANIES FINANCE JAMBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANASE MODESTUS TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramiyem, SHMANASE MODESTUS TAMPUBOLON
Tergugat
NoNama
1ASTRA CREDIT COMPANIES FINANCE JAMBI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
3.    Menyatakan Pembayaran angsuran kredit Penggugat selama 28 (dua puluh delapan ) bulan sebesar Rp.99.400.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah)  da uang muka Atau DP Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah)  sehingga berjumlah Rp.153.400.000,- ( seratus lima puluhtigajutaempatratusribu rupiah) merupakanpembayaran yang sahdanberhargabagiPenggugat;
4.    Menyatakanselama proses hukumberjalanbungadandendaPenggugatuntuk di hapuskan;
5.    MemerintahkankepadaTergugatuntukmemberikanRestrukturisasikreditsesuaidengankemampuanPenggugat;
6.    MenghukumTergugatuntukmembayarkerugianmateriilkepadaPenggugatsebesar Rp.153.400.000,- (seratus lima puluhtigajutaempatratusribu rupiah)dankerugianimmaterial berupa rasa takut, panikdan stress yang tidakdapatdiukurdenganuangmakasudahsepatutnyaTergugatmemberigantirugisebesar Rp.1.000.000.000-  (satumilyarrupiah);
7.    MenghukumTergugat I untukmembayaruangpaksa (dwangsom) padaPenggugatsebesar Rp.100.000,-(seratusribu rupiah) setiaphariataskelalaianmemenuhiisiputusanini;
8.    Menyatakanputusandapat di dilaksanakanterlebihdahuluwalaupunterhadapputusandilakukanupayahukum banding dankasasi;
9.    Membebankanbiaya yang timbuldalamperkarainimenurutperaturan yang berlaku;

SUBSIDER :
Atau :ApabilaMajelis Hakim Yang Muliaberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak