Petitum |
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
3. Menyatakan Pembayaran angsuran kredit Penggugat selama 28 (dua puluh delapan ) bulan sebesar Rp.99.400.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) da uang muka Atau DP Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) sehingga berjumlah Rp.153.400.000,- ( seratus lima puluhtigajutaempatratusribu rupiah) merupakanpembayaran yang sahdanberhargabagiPenggugat;
4. Menyatakanselama proses hukumberjalanbungadandendaPenggugatuntuk di hapuskan;
5. MemerintahkankepadaTergugatuntukmemberikanRestrukturisasikreditsesuaidengankemampuanPenggugat;
6. MenghukumTergugatuntukmembayarkerugianmateriilkepadaPenggugatsebesar Rp.153.400.000,- (seratus lima puluhtigajutaempatratusribu rupiah)dankerugianimmaterial berupa rasa takut, panikdan stress yang tidakdapatdiukurdenganuangmakasudahsepatutnyaTergugatmemberigantirugisebesar Rp.1.000.000.000- (satumilyarrupiah);
7. MenghukumTergugat I untukmembayaruangpaksa (dwangsom) padaPenggugatsebesar Rp.100.000,-(seratusribu rupiah) setiaphariataskelalaianmemenuhiisiputusanini;
8. Menyatakanputusandapat di dilaksanakanterlebihdahuluwalaupunterhadapputusandilakukanupayahukum banding dankasasi;
9. Membebankanbiaya yang timbuldalamperkarainimenurutperaturan yang berlaku;
SUBSIDER :
Atau :ApabilaMajelis Hakim Yang Muliaberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya. |