Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2023/PN Jmb 1.NI LUH HARTINI PUSPITA SARI ,SH.MH
2.HARIYONO SH
ARLIADI alias AIDI bin ARISKITAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2563 /L.5.10/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH HARTINI PUSPITA SARI ,SH.MH
2HARIYONO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARLIADI alias AIDI bin ARISKITAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan Tindak Pidana yang Didakwakan :

---------- Bahwa terdakwa ARLIADI alias AIDI bin ARISKITAB pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023  sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat didepan Masjid Nurul Ikhsan Lorong Pertamina III Kelurahan Kenali Asam Bawah Kota jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang mengadili perkara ini, melanggar ketentuan setiap kendaraan angkutan barang dilarang menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas, daya dukung, serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan oleh jalan itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 21.09 WIB terdakwa mulai mengisi muatan Batubara di Perusahaan milik PT. ASSB (Alam Semesta Sukses Batubara) yang berlokasi di Desa Kotoboyo Kabupaten Batanghari sebanyak 10 (Sepuluh) Ton dan langsung bergerak menuju PT. Putra Trans Energy. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa sampai di PT. Putra Trans Energy kemudian sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menemui kasir PT. Putra Trans Energy untuk mengambil uang jasa angkutan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bergerak menuju kota Jambi untuk mengantarkan hasil tambang tersebut ke PT. EWF Di Desa Niaso Kabupaten Muaro Jambi dan pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa tiba di Simpang Paal X Kota Jambi dan melanjutkan ke TPR Talang Gulo untuk membayar retribusi namun dikarenakan hari sudah siang dan mobil truk batubara tidak diperbolehkan berjalan maka terdakwa berniat untuk beristirahat di kos anak terdakwa yang beralamat di Lorong Pertamina III Kelurahan Kenali Asam Bawah dan memarkirkan kendaraan terdakwa yaitu Mobil Light Dump Merek Mitsubishi tipe Colt Diesel FE74 S (4X2) M/T warna kuning dengan nomor polisi BH 8040 FU  yang berisi muatan batubara tersebut.
Bahwa Mobil Light Dump Merek Mitsubishi tipe Colt Diesel FE74 S (4X2) M/T warna kuning dengan nomor polisi BH 8040 FU berjalan tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilalui dan muatan yang diangkutnya juga melebihi dari berat yang sudah ditetapkan dalam peraturan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo Pasal 184 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi ----------

Pihak Dipublikasikan Ya