Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2026/PN Jmb 1.TRIWANTO,S.H.,M.H
2.SUKMAWATI,S.H.,M.H
BOBI PRANATA Bin M. WAZIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/L.5.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRIWANTO,S.H.,M.H
2SUKMAWATI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBI PRANATA Bin M. WAZIR (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

BOBI PRANATA binM.WAZIR (alm)

Tempat Lahir

:

Palembang

Umur / Tanggal Lahir

:

31 tahun / 05 Agustus 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perumahan Kotabaru Indah RT. 39 Kel. Kenali Besar Kec. Kotabaru Kota Jambi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak ada

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan

:

tanggal 04-12-2025 s/d 05-12-2025

  1. Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 05-12-2025 s/d 24-12-2025

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 25-12-2025 s/d 02-02-2026

Dikeluarkan demi hukum Tgl. 02-02-2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11-02-2026 s/d 02-03-2026

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa BOBI PRANATA binM.WAZIR (alm) bersama dengan saksi M.RINO RINALDO alias RENO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 6 Nopember 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Perumahan Kembar Lestari II Blok EE 03 RT. 017 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya mliik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB saat terdakwa masih tidur, datang saksi RINO mengatakan kepada terdakwa “BOB, antar aku ado motor nak aku ambil” terdakwa menjawab “iyo” lalu saksi RINO mengambil parang yang disimpan dalam jok sepeda motor Suzuki FI warna hitam tanpa nopol, sesampainya terdakwa dan saksi RINO dirumah saksi RICHO yang beralamat di daerah Perumahan Kembar Lestari II Blok EE 03 RT. 017 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi selanjutnya terdakwa menurunkan saksi RINO dirumah tersebut selanjutnya terdakwa pulang ke rumah menunggu saksi RINO, sekira pukul 11.45 WIB saksi RINO pulang kerumah yang beralamat di Perumahan Kotabaru Indah RT. 39 Kel. Kenali Besar Kec. Kotabaru Kota Jambi dengan membawa 1 (satu) buah tas yang berisikan 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, 1 (satu) buah casan aki, 1 (satu) buah laptop merk Asus warna silver No Imei : X415MA-A416MA, sparepark mobil, 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Rush warna silver dengan Nopol BH 1304 GI, 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Inova Nopol BH 1019 NS, 1 (satu) lembar STNK SPM Honda Beat warna biru putih Nopol BH 3217 IF, 1 (satu) lembar STNK SPM Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol BH 2022 IX milik saksi RICHO, sekira pukul 13.00 WIB saksi RINO menjual tabung gas 3 KG seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uangnya dibelikan nasi bungkus serta rokok untuk dimakan bersama dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi RINO menjual sparepark mobil ke depot besi tua seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membeli makan dan rokok lalu terdakwa bersama dengan saksi RINO menjual 1 (satu) buah laptop merk Asus warna silver seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), uangnya dibagi dua sehingga terdakwa uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu) dan saks RINO sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu) kemudian terdakwa bersama saksi RINO juga menjual SPM Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol BH 2022 IX seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantara CACA (DPO) sehingga terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), saksi RINO mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), CACA mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp.500.000,- (lima ratus ribu) untuk membayar hutang terdakwa dan saksi RINO kepada Angga alias Acong (DPO) sedangkan sisanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dihabiskan bersama-sama dengan terdakwa, saksi RINO, CACA (DPO), ANGGA alias ACONG (DPO)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RICHO ALGHAFARI bin BADAR (alm) mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  ----------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa terdakwa BOBI PRANATA binM.WAZIR (alm) bersama dengan saksi M.RINO RINALDO alias RENO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 6 Nopember 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Perumahan Kembar Lestari II Blok EE 03 RT. 017 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya mliik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB saat terdakwa masih tidur, datang saksi RINO mengatakan kepada terdakwa “BOB, antar aku ado motor nak aku ambil” terdakwa menjawab “iyo” lalu saksi RINO mengambil parang yang disimpan dalam jok sepeda motor Suzuki FI warna hitam tanpa nopol, sesampainya terdakwa dan saksi RINO dirumah saksi RICHO yang beralamat di daerah Perumahan Kembar Lestari II Blok EE 03 RT. 017 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi selanjutnya terdakwa menurunkan saksi RINO dirumah tersebut dan terdakwa mengetahui bahwa saksi RINO akan melakukan pencurian dirumah saksi RICHO namun terdakwa tidak mengetahui bagaimana cara saksi RINO melakukan pencurian dirumah saksi RICHO.
  • Bahwa sekira pukul 11.45 WIB saksi RINO pulang kerumah yang beralamat di Perumahan Kotabaru Indah RT. 39 Kel. Kenali Besar Kec. Kotabaru Kota Jambi dengan membawa 1 (satu) buah tas yang berisikan 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, 1 (satu) buah casan aki, 1 (satu) buah laptop merk Asus warna silver No Imei : X415MA-A416MA, sparepark mobil, 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Rush warna silver dengan Nopol BH 1304 GI, 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Inova Nopol BH 1019 NS, 1 (satu) lembar STNK SPM Honda Beat warna biru putih Nopol BH 3217 IF, 1 (satu) lembar STNK SPM Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol BH 2022 IX milik saksi RICHO.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB saksi RINO menjual tabung gas 3 KG seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uangnya dibelikan nasi bungkus serta rokok untuk dimakan bersama dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi RINO menjual sparepark mobil ke depot besi tua seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membeli makan dan rokok lalu terdakwa bersama dengan saksi RINO menjual 1 (satu) buah laptop merk Asus warna silver seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), uangnya dibagi dua sehingga terdakwa uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu) dan saks RINO sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu) kemudian terdakwa bersama saksi RINO juga menjual SPM Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol BH 2022 IX seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantara CACA (DPO) sehingga terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), saksi RINO mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), CACA mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp.500.000,- (lima ratus ribu) untuk membayar hutang terdakwa dan saksi RINO kepada Angga alias Acong sedangkan sisanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dihabiskan bersama-sama dengan terdakwa, saksi RINO, CACA (DPO), ANGGA alias ACONG (DPO)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RICHO ALGHAFARI bin BADAR (alm) mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya