Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2020/PN Jmb | MUHAMMAD ALBAR HANAFI, SH | ROIHA Binti ZAINI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2020/PN Jmb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPDP/26/III/2020RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ANALISA KASUS :-------------------------------------------
ANALISA YURIDIS:------------------------------------------
Pasal 352 KUHPidana: ------------------------------------ “Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan pekerjaan sebagai penganiaayan ringan”. -------------------------------------------------
”Unsur Penganiayaan Ringan” Unsur ini terpenuhi dimana pelaku bernama ROIHA Binti ZAINI (Alm) benar melakukan penganiayaan Ringan dengan cara menampar korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah pipi bagian sebelah kiri menggunakan tangan kosong.--------------------------------------
“Unsur Yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan pekerjaan” Unsur ini terpenuhi yang mana korban atas nama HARTININGSIH Binti SUPANGAT (Alm) masih dapat melakukan aktifitas sehari-sahari setelah terjadinya penganiayaan ringan yang di lakukan oleh tersangka atas nama ROIHA Binti ZAINI (Alm).------------------
V. KESIMPULAN :------------------------------------------------ Berdasarkan Pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat :----------------------------------------------
Atas dasar Fakta yang ditemukan tersebut diatas Penyidik Berkesimpulan bahwa terhadap tersangka tersebut telah layak untuk diperiksa dan dituntut dipengadilan negeri Jambi atas perbuatan pidana yang dipersangkakan terhadapnya. ------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |