Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Jmb 1.WINDA MUHARRANI,S.H.,M.H
2.DEWANGGA ADHI PRADANA,S.H
MEDIANSYAH Z als MEDI bin ZAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1400/L.5.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINDA MUHARRANI,S.H.,M.H
2DEWANGGA ADHI PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEDIANSYAH Z als MEDI bin ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-78/JBI/04/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                    :  MEDIANSYAH Z alias MEDI bin ZAINI

Nomor Identitas                 : 1571021505770241

Tempat Lahir                      :  Curup

Umur / Tanggal Lahir          :  47 tahun/ 15 Mei 1977

Jenis Kelamin                      :  Laki-Laki

Kebangsaan                        :  Indonesia

Tempat Tinggal                    : Jalan Teratai No. 234 Rt.37 Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi

Agama                                 :  Islam   

Pekerjaan                            :  Wiraswasta

Pendidikan                          :  SMA (tidak tamat)

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan              : 18 Februari 2024 s/d 19 Februari 2024
  2. Penahanan 
  • Penyidik                : Rutan, sejak tanggal  19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024 
  • Diperpanjang JPU : Rutan, sejak tanggal  10 Maret 2024 s/d 18 April 2024
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 04 April 2024 s/d 23 April 2024

 

 

C.    DAKWAAN :

----------Bahwa terdakwa MEDIANSYAH Z alias MEDI bin ZAINI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Jalan Teratai No. 234 Rt.37 Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

----------Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB pada saatTerdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan Teratai No. 234 Rt.37 Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi lalu saksi ERWANTO alias IWAN bin M. TAHIR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit mobil R4 merk Toyota Avanza Tahun 2020 warna hitam No.Pol BH 1446 NV milik saksi SUGIYO bin ATMO SUYADI yang sebelumnya dirental saksi ERWANTO dari saksi SUGIYO. Kemudian saksi ERWANTO menyerahkan 1 (satu) unit mobil R4 merk Toyota Avanza Tahun 2020 warna hitam No.Pol BH 1446 NVmilik saksi SUGIYO kepada Terdakwa karena sebelumnya saksi ERWANTO ada beberapa kali meminjam uang Terdakwa dengan total sebesar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mau menerima 1 (satu) unit mobil R4 merk Toyota Avanza Tahun 2020 warna hitam No.Pol BH 1446 NV tersebut dari saksi ERWANTO sebagai jaminan pinjaman uang saksi ERWANTO yang belum dikembalikan kepada Terdakwa meskipun mobil tersebut tanpa disertai surat kepemilikan kendaraan yang sah padahal sepatutnya Terdakwa menduga mobil tersebut bukan milik saksi ERWANTO. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB saksi SUGIYO mendatangi rumah Terdakwa dan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah miliknya tetapi Terdakwa tidak mau mengembalikan mobil tersebut jika uang yang dipinjam oleh saksi ERWANTO tidak dibayarkan sehingga saksi SUGIYO melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.--------------------------

------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SUGIYO mengalami kerugian yang apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jambi, 3 April 2024

PENUNTUT UMUM

                               

 

 

WINDA MUHARRANI, SH., MH

JAKSA MADYA NIP. 19860905 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya