| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji);
3. Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat secara langsung, tunai dan seketika.
4. Memberi hak kepada Penggugat untuk melakuan penjualan atas jaminan hutang Penggugat berupa: 1 (satu) bidang tanah sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3117/Tangkit, luas 1000 M?2; yang terletak di Kel. Tangkit, Kec. Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 1463/Tangkit/2009 tertanggal 30 Desember 2019, atas nama: (FRAN ADE DWI SETIAWAN); dengan cara melelang didepan umum.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |