Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Jmb PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI KANTOR CABANG SUTOMO FRAN ADE DWI SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI KANTOR CABANG SUTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FRAN ADE DWI SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.129.292,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji);
3.    Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat secara langsung, tunai dan seketika.
4.    Memberi hak kepada Penggugat untuk melakuan penjualan atas jaminan hutang Penggugat berupa: 1 (satu) bidang tanah sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3117/Tangkit, luas 1000 M?2; yang terletak di Kel. Tangkit, Kec. Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 1463/Tangkit/2009 tertanggal 30 Desember 2019, atas nama: (FRAN ADE DWI SETIAWAN); dengan cara melelang didepan umum.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak