Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
140/Pid.B/2024/PN Jmb | 1.NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H 2.HARIYONO,S.H |
M.YOGI PRATAMA ANUGRAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 140/Pid.B/2024/PN Jmb | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1295 /L.5.10/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P-29 J A M B I “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk : PDM-60/JBI/03/2024
A. Identitas Terdakwa :
B. P e n a h a n a n :
------- Bahwa terdakwa M. YOGI PRATAMA ANUGRAH Bin ROSMADI Pada hari selasa, 12 Desember 2023 sekira pukul 03.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan – bulan pada tahun 2023 bertempat jln.amin aini, rt. 31 kel. Legok kec. Danau sipin kota jambi. setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------- Jambi, 20 Maret 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
HARIYONO, S.H. JAKSA PRATAMA NIP. 198108012002121008 |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |