Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Jmb 1.NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H
2.HARIYONO,S.H
M.YOGI PRATAMA ANUGRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1295 /L.5.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH HARTINI PUSPITA SARI,S.H.,M.H
2HARIYONO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.YOGI PRATAMA ANUGRAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI                                                                                                                                        P-29          

           J A M B I

“UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM-60/JBI/03/2024

 

A.        Identitas Terdakwa  :

 

      Nama lengkap

:

M. YOGI PRATAMA ANUGRAH Bin ROSMADI    

       Tempat lahir

:

Jambi    

       Umur / Tgl. Lahir

:

21 tahun / 17 oktober 2002

       Jenis kelamin

:

Laki-laki

       Kebangsaan

:

Indonesia

       Tempat tinggal

:

Jl melati Rt.029 No.28 Kel Legok Kec Danau Sipin Kota Jambi

      A g a m a

:

Islam

      Pekerjaan

:

TidakBekerja

      Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

 

 

 

B.        P e n a h a n a n :

  • Penyidik                                     : Rutan, sejak tanggal 27 Desember 2023 s/d 15 Januari 2024  
  • Perpanjangan Penahanan   : Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d 24 Februari 2024
  • Penuntut Umum                     : Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 08 April 2024
  1. D a k w a a n :

 

------- Bahwa  terdakwa M. YOGI PRATAMA ANUGRAH Bin ROSMADI  Pada hari selasa, 12 Desember 2023 sekira pukul 03.10 wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan – bulan pada tahun 2023   bertempat jln.amin aini, rt. 31 kel. Legok kec. Danau sipin kota jambi. setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum  memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu   yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain    perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  •   Bahwa Pada hari selasa, 12 Desember 2023 sekira pukul 03.30 wib  saksi rudi  rudi  ditelpon temannya  a.n RENDRA, Meminta tolong Mengantarkan 1 (Satu) Unit sepeda Motor Roda Merk Yamaha Vega ke dekat Pasar Angso Duo Baru Jambi ke teman sdr.RENDRA, Lalu  saksi rudi   Menjemput motor tersebut, kemudian  saksi rudi  Pulang Sebentar ke Rumah dengan Tujuan Untuk meminjam HP Milik Keponakan  saksi rudi  a.n FITRIANl, kemudian  saksi rudi  berangkat mengantar motor Tersebut. Namun Ketika melintas di Jembatan Pelangi RT.26 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi,  saksi rudi  berhenti sebentar untuk membuka aplikasi Facebook dan Mengirim Pesan Ke Teman  saksi rudi . Tiba-tiba  saksi rudi  didatangi oleh sekitar kurang lebih 15 orang pemuda dengan membawa berbagai jenis senjata tajam dan Karena Merasa kenal dengan sal ah satu 1(satu) dari pemuda tersebut yakni terdakwa  lalu  saksi rudi  menegur namun oleh teman temannya yang lain mengatakan kepada  saksi rudi  "KÂU SOK-SOK KENAL PUL?, KAU BUDAK MANO, ANAK SIAPO?" kemudian  saksi rudi  Menjelaskan "AKU ANAK WAK DI ILIR NI LAH BANG", kemudian salah 1(satu) dari mereka yang tidak  saksi rudi  kenal mengatakan "KAU KASIHKAN HP KAU TU, DOMPET MANO DOMPET, KELU?RKAN", karena merasa terancam  saksi rudi  menyerahkan HP yang dibawanya kepada terdakwa ,selanjutnya terdakwa sempat meminta Kunci Password HP tersebut, dan setelah HP terbuka lalu  terdakwa dan teman teman terdakwa tersebut Langsung Meninggalkan  saksi rudi  dengan berJalan kaki kearah dalam daerah pulau pandan..

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368  ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------

Jambi, 20 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HARIYONO, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 198108012002121008

Pihak Dipublikasikan Ya