| Petitum Permohonan |
Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Pemohon di atas, Pemohon memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON yang menunda penanganan perkara yang di laporkan oleh Pemohon yaitu: Laporan Polisi Nomor: LP/B-225/IX/2020/Polda Jambi SPKT C Polda Jambi tanggal 21 September 2020 adalah perbuatan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, bertentangan dengan hukum, yang melanggar ketentuan dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Menyatakan bahwa penundaan penanganan perkara yang dilakukan oleh TERMOHON telah bertentangan dengan prinsip sistem peradilan pidana terpadu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera melanjutkan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B-225/IX/2020/Polda Jambi SPKT C Polda Jambi tanggal 21 September 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan praperadilan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan TERMOHON untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada PEMOHON mengenai:
- Status penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B-225/IX/2020/Polda Jambi SPKT C Polda Jambi tanggal 21 September 2020;
- Hasil penyelidikan yang telah dilakukan;
- Apakah penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau akan dihentikan;
- Jika akan dihentikan, apa alasan penghentiannya;
- Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil dalam penanganan perkara;
- Memerintahkan TERMOHON untuk memberikan pemberitahuan berkala mengenai perkembangan penanganan perkara kepada PEMOHON setiap 14 (empat belas) hari sampai dengan perkara selesai ditangani;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar kerugian PEMOHON seketika putusan ini di ucapkan sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari:
- Kerugian materiil: Rp. 50.000.000,- (terbilang: lima puluh juta rupiah)
- Kerugian immateriil: Rp. 60.000.000,- (terbilang: enam puluh juta rupiah)
- Menyatakan bahwa apabila TERMOHON tidak melaksanakan putusan praperadilan ini, TERMOHON harus dikenakan sanksi administratif, sanksi etik, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jambi, cq Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk memutuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |