DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik
3. Menyatakan Putusan 50/Pdt.G/2023/PN.Jmb, tanggal 17 April 2024 Jo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jambi 50/Pdt.G/2023/PN.Jmb, tanggal 17 April 2024 Jo.Nomor 56/PDT/2024/PT JMB jo 6456 K/Pdt/2024 tidak dapat dilaksanakan (eksekusi) atau paling tidak belum dapat dilaksanakan sampai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor ....... mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan membayar selruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum |