Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Perundang-undangan Ketenagakerjaan;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat merupakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan efisiensi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 20.053.750,- (dua puluh juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
|
Perhitungan (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
-
|
THR yang belum dibayar setengah bulan gaji tahun 2022
|
Rp. 1.615.500,-
|
Rp. 1.615.500,-
|
-
|
Uang Pesangon satu kali ketentuan
|
2 x Rp. 3.231.000,-
|
Rp. 6.462.000,-
|
-
|
Potong gaji tiap bulan 5 %
|
Rp. 161.550/bulan X 25 bulan
|
Rp. 4.038.750,-
|
-
|
Cuti hamil tidak dibayar gaji 1 (satu) bulan
|
Rp. 3.231.000,-
|
Rp. 3.231.000,-
|
-
|
Gaji bulan November 2022 dan sisa gaji Januari 2023
|
Rp. 3.231.000,- + Rp. 1.475.500,-
|
Rp. 4.706.500,-
|
-
|
Rp. 20.053.750,-
|
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan Tanah yang diatasnya ada bangunan beserta isinya dan asetnya Milik Tergugat yaitu:
- Tanah Milik Tergugat yang diatasnya ada bangunan beserta isinya dan asetnya yang terletak di Jl. Letjen Harun Sohar Komplek Palembang Star Blok E 03 Rt. 18, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul didalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |