Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2024/PN Jmb | A Bachri | Gubernur Provinsi Jambi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2024/PN Jmb | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | Primair 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengeluarkan surat perintah bayar adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menghentikan atau menutup Pembayaran Cicilan Tanah tersebut secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menetapkan Tanah Penggugat di Jalan Ahmad Chatib RT.014 Kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura Kota Jambi adalah SAH SECARA HUKUM milik Penggugat berdasarkan perolehan dari Keputusan Gubernur Jambi Nomor 269/KEP.GUB/SETDA.PAKD-2.3/2013 tanggal 12 April 2013 tentang Pelepasan Atas Tanah Hak Pakai Yang Dikuasai Pemerintah Provinsi Jambi kepada Pihak Ketiga Dengan Cara Pembayaran Ganti Rugi; 5. Menghukum Tergugat untuk membuka kembali perpanjangan waktu pelunasan ganti rugi tanah kepada Penggugat dengan nilai yang telah ditentukan Tergugat dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 269/KEP.GUB/SETDA.PAKD-2.3/2013 tanggal 12 April 2013 dengan mempertimbangkan waktu yang wajar dan dibuatkan Berita Acara Pelepasan Hak, karena Para Penggugat telah beritikad baik selama ini melakukan pembayaran angsuran/cicilan; 6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uitvoerbaar bij voerraad) 8. Menghukum TERGUGAT untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair : |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |