Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb Bambang Sutarji PT. Sigap Prima Astrea Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Sutarji
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sigap Prima Astrea
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) No: 0094/PKWT-1/SPA/UT/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022 adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah mengakhiri Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) No: 0094/PKWT-1/SPA/UT/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022 secara sepihak sejak tanggal 21 Juni 2023;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengakhiri Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) No: 0094/PKWT-1/SPA/UT/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022 secara sepihak adalah tidak sah;
  5. Menyatakan masa Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) No: 0094/PKWT-1/SPA/UT/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022 masih tersisa selama 6 Bulan;
  6. Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan ganti kerugian sebesar sisa masa Kontrak;
  7. Menyatakan Tergugat belum menganti kerugian sebagaimana dimaksud pada angka enam posita kepada Penggugat;
  8. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 35.062.104 (tiga puluh lima juta enam puluh dua ribu seratus empat rupiah) dengan perhitungan sebagai Berikut:

Masa kontrak tersisa adalah 6 bulan

Gaji perbulan sebesar Rp. 5.843.000

6 X Rp. 5.843.000 = Rp. 35.062.104

Jadi kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 35.062.104 (tiga puluh lima juta enam puluh dua ribu seratus empat rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk menganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 35.062.104 (tiga puluh lima juta enam puluh dua ribu seratus empat rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),

Demikian surat gugatan ini Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya