Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Jmb PUTRI AYUNI WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRI AYUNI WIJAYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan Tanggal Bulan Dan Tahun kelahiran anak pemohon,dimana pada akta kelahiran anak pemohon tertulis 01 Agustus 2020 yang seharusnya 04 Februari 2019 akta kelahiran Nomor : 1571-LT-11112020-0024
  3. Memerintahkan kepada panitera untuk mengirimkan salinan penetapan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk mendaftarkan perbaikan akta kelahiran anak pemohon tersebut dan membuat catatan pinggir pada buku register yang diperuntukan untuk itu dan kutipan akta kelahiran anak pemohon.setelah menerima salinan resmi penetapan ini,.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak