| Petitum |
DALAM PROVISI:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat.
2. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak mengalihkan asset Tergugat dalam bentuk apapun kepada Pihak Ketiga/ Pihak Lainnya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat.
3. MenyatakanSAH dan Berlakukontrak/akad nomor 422-000070/128/ID0010699/03/2020, mulai tanggal 26Maret 2020 sampai dengan pelunasan pinjaman tanggal 2 Desember 2024 ;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat MENGEMBALIKANsertipikat SHM nomor 5731 atas nama JONI ARDIANSYAH kepadaPenggugat.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian Materiil dan kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat dengan cara tunai dan seketika kepada Penggugat sejak diucapkannya putusan ini, dengan perincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL BERUPA :
Terhitung sejak tidak dikembalikannya Sertipikat milik Penggugat, mengakibatkan Penggugat tidak dapat mendapatkan modal usaha dengan menjual rumah ber sertipikat SHM nomor 5731 atas nama JONI ARDIANSYAH milik Penggugat, seharus Penggugat mendapatkan nilai modal usaha senilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang harus batal dan harus mengalami kerugian dengan meminjam dana kepihak lain, sehingga kerugian yang nyata telah dialami oleh Penggugat senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tiap bulannya, yang dijumlahkan dari Januari 2025 (sertipikat ditahan oleh Para Terguggat) sampai dengan saat ini adalah berjumlah Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Sehingga kerugian Materiil Penggugat berjumlah Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
KERUGIAN IMMATERIIL BERUPA:
karena Penggugat tidak mendapatkan modal usaha, mengakibatkan kehilangan penghasilan/keuntungan usaha,waktu dan tenaga karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, yang menahan hak Penggugatberupasertipikat SHM nomor 5731 atas nama JONI ARDIANSYAH, atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat nyata telah merampas hasil keuntungan usaha yang seharusnya diterima oleh Penggugat dihitung mulai dari penahanan sertipikat (Januari 2025) oleh Para Tergugat sampai dengan Gugatan ini diajukankan adalah 12 bulan lamanya adalah sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tiap bulannya sehingga sejumlah 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat mengakibatkan mengganggu pikiran dan tercemarnya nama baik, Reputasi, kredibilitas serta Nama Baik Penggugat dikalangan rekan bisnis, disributor dan konsumen menjadi terganggu dan kehilangan kepercayaan serta kesempatan sebagai Peedagang dan tentunya akan membutuhkan waktu dan materi untuk merehabilitasi serta memulihkan Nama Baik Penggugat,nilai pemulihan adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Sehingga totalkerugian Imateriil sejumlah Rp. 1.240.000.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh juta rupiah).
6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewisjde Zaak).
7. Menyatakan Sita Jaminan (“CONSERVATOIR BESLAG”) yang diletakkan pada seluruh Harta kekayaan milik Tergugat III (Bank BSI) baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding maupun Kasasi (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jambi Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |