Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Jmb PT Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Jambi Minnah El Widdah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Jambi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Minnah El Widdah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.652.663,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 82702072411 Tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut Undang-Undang yang berlaku;
3.    Menyatakan Akta Fidusia Nomor : 20 Tanggal 03 Juni 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W5.00074558.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 04-06-2024 Jam : 20:11:20 adalah sah dan berharga menurut undang-undang yang berlaku;
4.    Menyatakan Tergugat terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 82702072411 Tanggal 31 Mei 2024 kepada Penggugat;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Materiil dialami Penggugat dengan nilai perhitungan pelunasan pertanggal 19 November 2025 sebesar Rp.133.652.663,92 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah sembilan puluh dua sen) dengan perincian sebagai berikut :
Sisa angsuran 47 (empat puluh tujuh) X Rp. 3.146.000,-         : Rp. 147.862.000,00
Denda Keterlambatan (3.146.000 X 0,4% = 12.584 X 651 hari)    : Rp.    8.192.184,00
Penalty                                     : Rp.    7.486.092,90
Biaya Penagihan                             : Rp.    7.650.000,00  (+)
Total                                      Rp. 171.190.276,90
Diskon                                     : Rp.   37.537.612,98  (-)
Nilai Total Pelunasan                         : Rp. 133.652.663,92

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dikarenakan berakibat dapat berkurangnya kepercayaan terhadap Penggugat selaku perusahaan terbuka (Tbk) terhadap relasi-relasi, karyawan dan Debitur-Debitur lainnya yang selama ini telah dibangun dan dibina dengan baik, sehingga Penggugat harus mengembalikan nama baik tersebut guna mempertahankan kelangsungan usaha Penggugat yang menyangkut nasib orang banyak yaitu karyawan dan Debitur-Debitur lainnya yang selama ini bergantung pada Penggugat;
7.    Memerintahkan dan Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Perjanjian a quo dan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Merk/Type : Honda New Brio 1.2 E MT, Warna : Abu-Abu Baja Metalik, No. Rangka : MHRDD1750HJ720896, No. Mesin : L12B31887465, Tahun : 2017, No. Polisi : BH 1247 NE, dengan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Fandi Purnama kepada Penggugat karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
8.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk/Type : Honda New Brio 1.2 E MT, Warna : Abu-Abu Baja Metalik, No. Rangka : MHRDD1750HJ720896, No. Mesin : L12B31887465, Tahun : 2017, No. Polisi : BH 1247 NE, dengan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Fandi Purnama yang berada dalam penguasaan Tergugat;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pekara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak