Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb TOMY FERDIAN, S.H. ADIARTA Bin SYOFYAN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 351 / L.5.13 / Ft.1 / 02/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY FERDIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIARTA Bin SYOFYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

 

-Bahwa terdakwa ADIARTA Bin SYOFYAN  (selaku direktur  CV.PASIFIC NUSA CONSULTINDO yang berdasarkan Surat perjanjian nomor : 027/06/Kontrak-PL-DAU/DISKEPORA/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022 sebagai konsultan pengawas pada kegiatan Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal tahun 2022 pada Dinas Pemuda Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh ) bersama-sama dengan saksi Yusrizal Bin Nusri (Selaku pelaksanan atau orang tua dari direktur CV.SAPUTRO HANDOKO yaitu saksi HANDOKO SAPUTRO Berdasarkan Surat Perjanjian (KONTRAK) nomor : 426/05/KONTRAK-DAU/DISKEPORA/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 sebagai pelaksana pada kegiatan Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal tahun 2022 pada Dinas Pemuda Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh) penuntutannya dilakukan secara terpisah), saksi WELLY ANDRES,.SE Bin ASDAR MANAF (selaku Ketua Tim Teknis  pada kegiatan Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal tahun 2022 pada Dinas Pemuda Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan olahraga Kota Sungai Penuh nomor : 426/037/Diskepora-3/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 (penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta saksi SAFRIDA IRYANI, ST., MT Binti A.RAWI TALSA (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Nomor : 426/ 035/ Diskepora-3/ V/ 2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada Dinas  Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 (penuntutannya dilakukan secara terpisah) , sekira pada waktu-waktu antara bulan Oktober 2022  sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya sekira pada tahun 2022 bertempat di Stadion Mini Sungai Bungkal yang berlokasi di Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”  

  • Akibat dari perbuatan terdakwa ADIARTA Bin SYOFYAN bersama-sama dengan  saksi YUSRIZAL Bin NUSRI, saksi WELLY ANDRES,.SE Bin ASDAR MANAF serta  saksi SAFRIDA IRYANI, ST., MT Binti A.RAWI TALSA menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.747.830.676,29 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah dua puluh sembilan sen)  berdasarkan LAPORAN HASIL AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMBANGUNAN STADION MINI PADA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2022 Nomor : PE.03.03/ SR -354/PW05/5/2023  tanggal 30 November 2023.

-------------Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang  No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang  No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

Akibat dari perbuatan terdakwa ADIARTA Bin SYOFYAN bersama-sama dengan  saksi YUSRIZAL Bin NUSRI, saksi WELLY ANDRES,.SE Bin ASDAR MANAF serta  saksi SAFRIDA IRYANI, ST., MT Binti A.RAWI TALSA menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.747.830.676,29 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah dua puluh sembilan sen)  berdasarkan LAPORAN HASIL AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMBANGUNAN STADION MINI PADA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2022 Nomor : PE.03.03/ SR -354/PW05/5/2023  tanggal 30 November 2023.-Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang  No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang  No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya