Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb Wisnow E.S.Tambunan PT. Brahma Bina Bhakti Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wisnow E.S.Tambunan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roida Pane, S.H.Wisnow E.S.Tambunan
Tergugat
NoNama
1PT. Brahma Bina Bhakti
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1.  Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
  2.  Menyatakan  hubungan kerja antara  PENGGUGAT dan TERGUGAT   telah terputus sejak tanggal 31 Oktober 2025;
  3.  Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak PENGGUGAT sebagaimana berikut
  • Uang pesangon : 6 x Rp 7.832.403,-..............                =  Rp. 46.994.418,-
  • Uang Penghargaan masa Kerja : 2  x Rp. 7.832.403,- .  =  Rp. 15.664.806,-
  • Uang Reward/ Bonus Wisata Religi:

3000 USD x Rp. 15.900,- = Rp. 47.700.000

 

  • Upah dari bulan Mei – September 2025

Sebesar 5 x Rp 7.832.403,-..............                              =  Rp. 39.162.015,-

Jumlah                                                             =  Rp. 148.821.239

Terbilang : (Seratus empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus tiga puluh Sembilan rupiah)

 

  1. Menghukum tergugat membayar biaya perkara;

 

Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan  atau kasasi  /verzet (uitvoerbar bij vorrat) ;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).

 

Demikian gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini kami sampaikan dan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya