| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp 56.600.000,- (lima puluhenam juta enam ratus ribu rupiah), secara tunai dan seketika;
4. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat sejumlah Rp 56.600.000,- (lima puluhenam juta enam ratus ribu rupiah) sebagai jaminan pelaksanaan putusan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |