Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2023/PN Jmb EDDY GUNAWAN Anak dari AMIN GUNAWAN Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Cq. Kepala Seksi Pidana Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDDY GUNAWAN Anak dari AMIN GUNAWAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Cq. Kepala Seksi Pidana Umum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-3384/L.5.10/Eoh.2/11/2023 tanggal 27 November 2023 adalah tidak sah dan cacat hukum;
  3. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-3384/L.5.10/Eoh.2/11/2023 tanggal 27 November 2023 terhadap Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari Lapas Kelas IIA Jambi;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya