Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Jmb idawati PT. Orico Balimor Finance, Cq. PT. Orico Balimor Finance, Cabang Jambi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1idawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syukriidawati
Tergugat
NoNama
1PT. Orico Balimor Finance, Cq. PT. Orico Balimor Finance, Cabang Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER;
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pengadilan Negeri Jambi berwenang mengadili perkara a quo;
3.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang melaksanakan Putusan Nomor 87/Pdt.G/2024/PN Jmb tanpa fiat eksekusi sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
4.    Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan sepihak yang mendasarkan diri pada Putusan Nomor 87/Pdt.G/2024/PN Jmb;
5.    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp [jumlah];
6.    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp [jumlah];
7.    Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8.    Menghukum Tergugat untuk memfasilitasi penyelesaian kewajiban Penggugat melalui:
a)    Penerimaan pembayaran cicilan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan; atau
b)    Pembuatan perjanjian/akad kredit baru (restrukturisasi) dengan besaran angsuran Rp5.000.000,-(lima juta rupiah) per bulan; dan/atau
c)    Membantu dan memfasilitasi pengalihan pembiayaan (take over) ke perusahaan pembiayaan lain yang disepakati para pihak;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SEBSIDER;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak