| Petitum |
PRIMER;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jambi berwenang mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melaksanakan Putusan Nomor 87/Pdt.G/2024/PN Jmb tanpa fiat eksekusi sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan sepihak yang mendasarkan diri pada Putusan Nomor 87/Pdt.G/2024/PN Jmb;
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp [jumlah];
6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp [jumlah];
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk memfasilitasi penyelesaian kewajiban Penggugat melalui:
a) Penerimaan pembayaran cicilan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan; atau
b) Pembuatan perjanjian/akad kredit baru (restrukturisasi) dengan besaran angsuran Rp5.000.000,-(lima juta rupiah) per bulan; dan/atau
c) Membantu dan memfasilitasi pengalihan pembiayaan (take over) ke perusahaan pembiayaan lain yang disepakati para pihak;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SEBSIDER;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |