Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2020/PN Jmb MUHAMMAD ALBAR HANAFI, SH ROIHA Binti ZAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2020/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan SPDP/26/III/2020RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD ALBAR HANAFI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROIHA Binti ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

ANALISA KASUS :-------------------------------------------

 

  1. Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira pukul 06.00 wib di pasar angso duo baru kota jambi kel.legok kec.danau sipin kota jambi telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan.--------------------
  2. Berdasarkan keterangan Tersangka atas nama ROIHA Binti ZAINI (Alm) ianya di periksa dan mengakui perbuatan nya tersebut.-----------------------------------------
  3. Tersangka menjelaskan awalnya kejadian pada hari selasa tanggal 28 januari 2020  sekira pukul 06.00 wib di pasar angso duo baru kel.legok kec.danau sipin kota jambi yang mana Tersangka menerangkan bahwa awalnya tersangka melihat saksi korban sedang berbicara dengan saksi sdr HERI BAMBANG lalu tersangka menghampiri sdr HERI BAMBANG dan pelapor.selanjutnya tersangka dan saksi korban terjadi cek-cok mulut sehingga tersangka marah dan menampar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah pipi bagian sebelah kiri saksi korban.lalu sdr HERI BAMBANG melerai masalah tersebut,dan saksi korban pun pergi namun tersangka mengejar hendak minta maaf namun pelapor tidak menghiraukan.---------------------
  4. Dari keterangan saksi korban di jelaskan bahwa akibat perbuatan yang di lakukan oleh tersangka a.n ROIHA Binti ZAINI (Alm) perihal tentang perkara ini tidak mengganggu aktifitas sehari-hari saksi korban a.n HARTINGSIH Binti SUPANGAT (Alm).----------------------

 

 

ANALISA YURIDIS:------------------------------------------

 

Pasal 352 KUHPidana: ------------------------------------

“Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan pekerjaan sebagai penganiaayan ringan”. -------------------------------------------------

 

Unsur Penganiayaan Ringan”

Unsur ini terpenuhi dimana pelaku bernama ROIHA Binti ZAINI (Alm) benar melakukan penganiayaan Ringan dengan cara menampar korban sebanyak 1 (satu) kali ke arah pipi bagian sebelah kiri menggunakan tangan kosong.--------------------------------------

 

“Unsur Yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan pekerjaan”

Unsur ini terpenuhi yang mana korban atas nama HARTININGSIH Binti SUPANGAT (Alm) masih dapat melakukan aktifitas sehari-sahari setelah terjadinya penganiayaan ringan yang di lakukan oleh tersangka atas nama ROIHA Binti ZAINI (Alm).------------------

 

 

 

V. KESIMPULAN :------------------------------------------------

Berdasarkan Pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat :----------------------------------------------

 

  1. Bahwa Tersangka atas nama ROIHA Binti ZAINI (Alm) karena perbuatannya diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.--------------------
  2. Bahwa saksi korban a.n HARTININGSIH Binti SUPANGAT (Alm) Masih dapat melakukan aktifitas sehari-hari setelah yang di alaminya perihal tentang penganiayaan ringan yang di lakukan oleh tersangka a.n ROIHA Binti ZAINI (Alm).------------------------------------------

Atas dasar Fakta yang ditemukan tersebut diatas Penyidik Berkesimpulan bahwa terhadap tersangka tersebut telah layak untuk diperiksa dan dituntut dipengadilan negeri Jambi atas perbuatan pidana yang dipersangkakan terhadapnya. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya