Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb Parmin PT. Persada Harapan Kahuripan (PT. PHK) - Makin Group Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Parmin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jumanto SHParmin
Tergugat
NoNama
1PT. Persada Harapan Kahuripan (PT. PHK) - Makin Group
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan upah tetap yang diterima Penggugat adalah Rp.24.951.266 (dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) terdiri dari upah pokok sebesar 11.320.000.- (sebelas juta tiga ratus dua puluh Ribu rupiah) dan tunjangan tetap sebesar Rp. 13.631.266. (tiga belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam rupiah).
  3. Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat.
  4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat dengan alasan “perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian” sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak –hak Penggugat sebagai berikut :
    1.  

a. uang pesangon (1 x 9 x Rp.24.951.266.-)= Rp.224.561.394.-

b. uang penghargaan masa kerja (8 x Rp. 24.951.266.-)= Rp.199.610.128.-

c. uang pengganti hak

Sisa cuti yang bekum diambil (9/25 x Rp. 24.951.266.-) =Rp.7.984.405.-

 

  1.  

(6 x 24.951.266.-)=Rp. 149.707.596.-

 

  1.  

(Lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) perhari semenjak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap apabila Tergugat lalai menjalankan putusan tersebut.

 

7.         Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

atau :

 

Jika Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak