1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
3. Menyatakangugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak(strict liability);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil berupa kerugian lingkungan hidup kepada PENGGUGAT sebesar Rp467.974.397.800,00 (empat ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) secara tunai melalui Rekening Kas Negara;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA DEMI KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP (EX AEQUO PRO NATURA). |