Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Jmb PT WOM Finance Riki rikardo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOM Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Riki rikardo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 372.893.650,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1116120230311141 tanggal 08 Maret 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”);
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1116120230311141tanggal 08 Maret 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”);
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W5.00037729.AH.05.01 tanggal 16 Maret TAHUN 2023;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Nomor Rangka : MITSUBISHI COLT FE 74 HD V 125, Nomor Mesin : 4D34TG89375 Tahun : 2011 Nomor Polisi: BH8498HJ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a    Kerugian Materiil    = Rp. 322.893.650
b    Kerugian Imateriil    = Rp. 50.000.000,-.
Total    ______________________________ (+)
            = Rp.   372.893.650
    
7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI COLT FE 74 HD V 125 Nomor Rangka : MHMFE74P5BK055739 Nomor Mesin : 4D34TG89375 Tahun : 2011 Nomor Polisi : BH8498HJ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri KotaJambiberpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak