Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.Bth/2025/PN Jmb HENDRI KUSNADI 1.PT.BPR JAMBI CITRA SAHABAT (JST)
2.REINDRA KUMBARA SAPUTRA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 118/Pdt.Bth/2025/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRI KUSNADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKURDIANTO,SHHENDRI KUSNADI
Tergugat
NoNama
1PT.BPR JAMBI CITRA SAHABAT (JST)
2REINDRA KUMBARA SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan TERLAWAN I, TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menyatakan Grosse Risalah Lelang Nomor : 402/13/2023 Tanggal 08 Juni 2023 dilakukan oleh TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN I Cacat Hukum serta membatalkan semua transaksi yang terjadi setelahnya;
4.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM)Nomor : 746/Legok An. Hendri Kusnadi adalah sah milik PELAWAN yang telah dibalik nama kepada TERLAWAN II serta TURUT TERGUGAT II dan Batal demi hukum;
5.    Menyatakan batal dan tidak mempunya kekuatan hukum Penetapan Aanmaning Nomor : 5/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jmb;
6.    Menyatakan Sah dan Berlakunya Bukti-Bukti Surat yang diajukan PELAWAN dipersidangan;
7.    Menghukum TERLAWANI, TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II untuk Patuh dan Tunduk terhadap putusan dalam perkara a quo;
8.    Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II untuk Membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya bila lalai dalam memenuhi putusan ini;
9.    Menyatakan putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
10.    Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II untuk Membayar semua biaya yang timbul dalam perkara;
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang Seadil-adilnya (etaquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak