Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Jmb EKO BUDIONO PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Cabang Jambi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO BUDIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SyukriEKO BUDIONO
Tergugat
NoNama
1PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Cabang Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:
1.    Mengabulkan permohonan provisi Penggugat.
2.    Melarang Tergugat melakukan segala bentuk eksekusi, penarikan, penguasaan, pemindah tanganan, atau penjualan terhadap objek jaminan fidusia selama proses perkara ini berlangsung.
3.    Memerintahkan Tergugat untuk mempertahankan status quo atas objek jaminan fidusia.
4.    Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat melanggar putusan provisi.

DALAM POKOK PERKARA:

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.    Menyatakan surat permohonan tertanggal 25 November 2025 tidak sah, tidak mengikat, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
4.    Menyatakan setiap tindakan Tergugat yang didasarkan pada surat permohonan tertanggal 25 November 2025 adalah perbuatan melawan hukum.
5.    Menyatakan Penggugat telah beritikad baik dalam mengajukan penyelesaian kewajiban.
6.    Menghukum Tergugat untuk memberikan penyelesaian kewajiban secara wajar dan proporsional dengan menyetujui pelunasan sebesar Rp150.000.000,-atau nilai lain yang adil menurut Majelis Hakim.
7.    Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala tindakan sepihak yang merugikan Penggugat.
8.    Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat.
9.    Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak