| Petitum |
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat.
2. Melarang Tergugat melakukan segala bentuk eksekusi, penarikan, penguasaan, pemindah tanganan, atau penjualan terhadap objek jaminan fidusia selama proses perkara ini berlangsung.
3. Memerintahkan Tergugat untuk mempertahankan status quo atas objek jaminan fidusia.
4. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat melanggar putusan provisi.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan surat permohonan tertanggal 25 November 2025 tidak sah, tidak mengikat, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. Menyatakan setiap tindakan Tergugat yang didasarkan pada surat permohonan tertanggal 25 November 2025 adalah perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan Penggugat telah beritikad baik dalam mengajukan penyelesaian kewajiban.
6. Menghukum Tergugat untuk memberikan penyelesaian kewajiban secara wajar dan proporsional dengan menyetujui pelunasan sebesar Rp150.000.000,-atau nilai lain yang adil menurut Majelis Hakim.
7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala tindakan sepihak yang merugikan Penggugat.
8. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat.
9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |