Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb 1.Suryadi, S.H.
2.EWILDA SISKA AFRINA,S.H.,M.H
3.SUSY INDRIANI,S.H.,M.H
4.SITI PURWATI,S.H.,M.H.
5.DIAN SUSANTY,S.H.,M.H
6.SOEMARSONO,S.H.,M.H.
ARIF ROCHMAN, ST., MBA Bin SUWANDI. Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jmb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-457/L.5.10/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Suryadi, S.H.
2EWILDA SISKA AFRINA,S.H.,M.H
3SUSY INDRIANI,S.H.,M.H
4SITI PURWATI,S.H.,M.H.
5DIAN SUSANTY,S.H.,M.H
6SOEMARSONO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF ROCHMAN, ST., MBA Bin SUWANDI.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa Terdakwa ARIF ROCHMAN, ST., MBA Bin SUWANDI baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi WENDY HARYANTO, Saksi VICTOR GUNAWAN, Saksi RAIS GUNAWAN, ST MM dan saksi BENGAWAN KAMTO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira di bulan Mei 2018 s/d Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Mei 2018 s/d Agustus 2019 bertempat di Kantor Notaris M Zein, SH, di Kota Jambi Jl Dr Sutomo No.11A Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Republik  Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, Telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

 

  • Bahwa sekitar awal tahun 2014 terdakwa bersama saksi MARTINUS HARYO SUTEDJO, saksi CSIS ONEI HERCUANTORO dan Sdr. BUDI NAINGGOLAN selaku pengurus PT. Prosympac membuat kesepakatan dengan Saksi Wendy Haryanto selaku Direktur  PT. Duta Marga Lestarindo dan Direktur PT. Duta Victori Lestarindo, untuk membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta mendirikan perusahaan baru yang diberi nama PT. Prosympac Agro Lestari atau disingkat PT.PAL.
  • Pada tanggal 26 Juni 2014, Terdakwa bersama saksi Wendy Haryanto mendirikan perusahaan yang bernama PT. Prosympac Agro Lestrari (PT.PAL), yaitu perusahaan yang bergerak dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan pengangkutan.  Berkedudukan di Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 82 tanggal  26 Juni 2014 oleh Notaris Lili Suryati, SH, beralamat di Kota Medan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-15205.40.10.2014 tanggal 26 Juni 2014.

Adapun maksud dan tujuan didirikannya PT. PAL adalah :

  1. Mendirikan dan menjalankan usaha-usaha perkebunan Kelapa Sawit dan managemen perkebunan kelapa sawit:
  2. Menjalankan perusahaan perindustrian Pabrik Kelapa Sawit dan turunannya dan sebagai pemasok energi:
  3. Menjalankan perdagangan Kelapa Sawit. Hasil Olahan Pabrik Kelapa Sawit, CPO, dan lainnya-termasuk impor dan ekspor, perdagangan interinsuler dan lokal, baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan-orang atau badan lain atas dasar komisi atau-secara amanat:
  4. Mengusahakan usaha pengangkutan Hasil perkebunan kelapa sawit.
  • Bahwa modal dasar perseroan berjumlah Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) terbagi atas 4.000 (empat ribu) lembar saham, masing – masing saham bernilai nominal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 25% atau senilai 1.000 lembar saham atau senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir Akta.
  • Bahwa berdasarkan Akta pendirian Perseroan, yang ditunjuk sebagai Direktur adalah saksi Wendy Haryanto dengan kepemilikan saham sebanyak 550 lembar saham atau senilai Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan yang ditunjuk sebagai Komisaris adalah Terdakwa dengan kepemilikan saham sebanyak 450 saham atau senilai Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), yang mana kepemilikan saham terdakwa senilai Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) di PT. PAL tersebut adalah merupakan hasil kesepakatan dari pengurus PT. Prosympac. Sebagai modal awal PT. PAL maka telah disetor uang sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) untuk keperluan mengurus perizinan dan pembelian tanah lokasi Pabrik, dengan rincian :
          1. Wendy Haryanto sebesar 55% yaitu sebesar Rp. 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
          2. Arif Rochman (terdakwa) sebesar 45% yaitu sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
  • Bahwa sekira bulan Nopember 2014 s/d Juni 2015, terdakwa dan saksi Wendy Haryanto melakukan pembelian tanah berlokasi di PKS di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi sebagai lahan pembangunan PKS, yang mana biaya yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa dan saksi Wendy Haryanto untuk pembelain lahan PKS tersebut kurang lebih sebesar Rp. 618.000.000,- (enam ratus delapan belas juta rupiah), dengan rincian :
  1. Pembelian tanah atas nama Sri Suhartuti sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta jual beli No. 1697 tanggal 11 Nopember 2014, yang kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 2504.
  2. Pembelian tanah atas nama Sumardi sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta jual beli No. 1698/SG/XI/2014 tanggal 11 November 2014, yang kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 2506.
  3. Pembelian tanah atas nama Lamijan sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta Jual Beli No. 1696/SG/XI/2014 tanggal 11 November 2014, yang kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 2507.
  4. Pembelian tanah atas nama Rustam sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta Jual Beli No. 1819/SG/XI/2014 tanggal 20 November 2014, yang kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 2508.
  5. Pembelian tanah atas nama Achmad Zubir sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta Jual Beli No. 1695/SG/XI/2014 tanggal 20 November 2014, yang kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 2509.
  6. Pembelian tanah atas nama Ujang M. Amin sebesar Rp. 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) sebagaimana Surat Pelepasan Hak atas tanah No. 02 tanggal 18 Juni 2015 dan atas nama Parman sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Surat Pelepasan Hak atas tanah No. 03 tanggal 18 Juni 2015, yang kemudian terbit SHGB No. 0002.

 

  • Pada tanggal 5 Juli 2014, Saksi Edi Irianto yang diberi kepercayaan dari pihak PT. Prosympac untuk mengurus kelengkapan terkait perizinan Surat Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. PAL, oleh karena salah satu persyaratan untuk mengurus IUP-P adalah membangun kemitraan atau Kerjasama dengan KUD disekitar lokasi PKS, selanjutnya Saksi Edi Irianto melakukan pertemuan dengan 6 (enam) pengurus KUD yaitu 1. KUD Manggar Jaya diwakili oleh H. Sutrisno, 2. KUD Marga Jaya diwakili oleh saksi Suroso, 3. KUD Karya Maju diwakili oleh Saksi Slamet Harianto, 4. KUD Karya Mandiri diwakili oleh Agus Purwanto, 5. KUD Makarti diwakili oleh Saksi Subagyo, dan 6. KUD Mitra Inti Sumber Makmur diwakili oleh Saksi Sutrisno, selanjutnya dibuat Surat Perjanjian antara PT. PAL dengan masing-masing pengurus KUD tersebut untuk melakukan Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan, sehingga dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut seolah – olah pihak KUD tersebut bermitra dengan PT. PAL untuk pengolahan berkelanjutan, dalam kerja sama tersebut disepakati bahwa untuk keberlangsungan PKS maka KUD bersedia memenuhi pasokan TBS kepada PT. PAL, padahal KUD tersebut adalah mitra dari PT. Bahari Gembira Ria (PT. BGR) yang memiliki kewajiban untuk menjual hasil panen atau TBSnya ke PT. BGR sehingga tidak dimungkinkan untuk menjual TBSnya ke perusahaan lain termasuk ke PT. PAL.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi Wendy Haryanto menyadari berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 11 ayat (1), bahwa untuk mendapat IUP-P, PT. PAL terlebih dahulu harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% (dua puluh per seratus) berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat / Perusahaan Perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan dan pada ayat (2) sudah ditentukan bahwa perusahaan perkebunan lain yaitu masyarakat / perusahaan perkebunan yang tidak memiliki unit pengolahan dan belum mempunyai ikatan kemitraan dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, PT. PAL tidak memiliki kebun sendiri untuk memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari 9.000 hektar lahan atau sekitar 1.800 hektar dan  tidak pula memiliki mitra yang berasal dari perkebunan lain baik masyarakat / perusahaan perkebunan lain, yang tidak memiliki unit pengolahan dan belum mempunyai ikatan kemitraan dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.
  • Bahwa pada tanggal 22 September 2014 terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa saksi Wendy Haryanto selaku Direktur PT. PAL bersurat kepada Kantor BPTSP Kabupaten Muaro Jambi dengan Surat No.001/09/PAL/2014 perihal permohonan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. PAL dengan kapasitas pabrik 45 ton/jam di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.
  • Bahwa walaupun PT. PAL tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tersebut, namun terdakwa dan Saksi Wendy Haryanto bersepakat untuk melakukan pengurusan IUP-P PT. PAL dengan memberikan uang kepada Sdr. Jangning (Alm) sejumlah Rp.400.000.000, - (empat ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada Sdr. Jangning (Alm) melalui Saksi Edi Irianto. Uang yang diberikan kepada Sdr. Jangning (Alm) berasal dari uang modal awal antara terdakwa dan Saksi Wendy Haryanto.
  • Bahwa pada tanggal 05 Januari 2015,  Sdr. Jangning,  SIP (Alm) menandatangani Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi dengan Surat No. 503/01/BPTSP/I/2015 Tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) Kepada PT. Prosympac Agro Lestari di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Jaminan Pasokan Bahan Baku Industri Pengolahan PT. Prosympac dengan KUD Marga Jaya tanggal 5 Juli 2014 sebagaimana disebutkan pada konsiderans memutuskan  dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi No. 503/01/BPTSP/I/2015 tanggal 05 Januari 2015, Jaminan Pasokan Bahan Baku Industri Pengolahan PT. Prosympac pada waktu itu hanya diperoleh dari 1 (satu) KUD yaitu KUD Marga Jaya, padahal KUD Marga Jaya tersebut  telah bermitra dengan PT. Bahari Gembira Ria (PT. BGR) sejak tahun 1994 s/d 1998, sehingga KUD Marga jaya tersebut berkewajiban untuk menyerahkan/menjual hasil TBS nya kepada PT. BGR.
  • Bahwa dalam Surat Perjanjian Kerja Sama antara KUD dengan PT. PAL tersebut seharusnya diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Muaro Jambi, pada kenyataannya saksi Drs. Muhammad Nazman Efendy selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Muaro Jambi tidak pernah bertandatangan di dalam surat perjanjian kemitraan pengolahan berkelanjutan industri pengolahan sebagai pihak yang mengetahui dan tidak pernah mengetahui adanya surat perjanjian kerja sama antara PT. PAL dengan 6 KUD tersebut.
  • Pada tanggal 23 Februari 2015 atau setelah IUP-P PT. PAL diterbitkan, terdakwa menyadari, mengetahui dan atas pesetujuannya bahwa Saksi Wendy Haryanto bersurat kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Muaro Jambi dengan surat No.015/01/PAL/2015 perihal pernyataan ketidaktersediannya lahan, selanjutnya pada tanggal 05 Maret 2015 Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Muaro Jambi yaitu saksi Drs. Muhammad Nazman Efendy membalas surat tersebut melalui surat No. 525/269/UTP/Dishutbun/2015 yang pada intinya menyampaikan bahwa memperhatikan kelengkapan berkas yang diajukan untuk pembangunan pabrik usaha industry pengolahan hasil perkebunan (IUP-P) dengan kapasitas pabrik 45 ton/jam, yang lokasi pembangunan di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi maka pada prinsipnya dapat dilaksanakan pembangunan nya apabila PT. Prosympac Agro Lestari telah memenuhi proses ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian, namun sebelumnya pada tanggal 05 Januari 2015 IUP-P PT. PAL telah ditandatangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi yaitu IUP-P No. 503/01/BPTSP/I/2015.
  • Bahwa selanjutnya untuk membangun PKS di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, terdakwa mengetahui dan menyetujui Saksi Wendy Haryanto selaku Direktur PT. PAL untuk mengajukan pinjaman kepada PT. Bank CIMB Niaga berdasarkan Surat Permohonan PT. PAL Nomor 135 / S1CB / 27524 / VI / 2016 tanggal 15 Juni 2016 kepada CIMB Niaga Medan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pinjaman rekening koran (baru) dengan total plafon sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk tujuan modal kerja, dengan jatuh tempo 24 bulan setelah tanggal perjanjian kredit yang baru dapat dicairkan setelah pabrik beroperasi.
  2. Pinjaman tetap (baru) dengan total plafond sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk tujuan modal kerja tambahan pembelian TBS, dengan jatuh tempo 24 bulan setelah tanggal perjanjian kredit yang baru dapat dicairkan setelah pabrik beroperasi.
  3. Pinjaman transaksi khusus (baru), dengan total plafon sebesar Rp.65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah) untuk pembangunan PKS dengan kapasitas 45 – 60 Ton per jam dengan jangka waktu selama 84 (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal perjanjian kredit.

Surat Permohonan Pinjaman tersebut ditandatangani oleh Saksi Wendy Haryanto selaku Direktur PT. PAL dan diketahui oleh terdakwa selaku Komisaris PT. PAL. Selanjutnya, permohonan pinjaman tersebut disetujui oleh CIMB Niaga Medan, karena Saksi Wendy Haryanto adalah nasabah CIMB Niaga Medan yang sebelumnya Saksi Wendy Haryanto juga memiliki pinjaman di PT. Bank CIMB Niaga Medan atas nama PT. Samudera Sawit Nabati.

  • Pada tanggal 21 Juli 2016 terjadi peralihan saham di PT. PAL sebagaimana Akta No. 1 dari Notaris Yanti Sulaiman Sihotang, S.H dengan komposisi saham milik Saksi Wendy Haryanto yang semula 550 lembar saham atau senilai Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) diubah menjadi 900 (sembilan ratus) lembar saham atau setara Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), sedangkan saham milik terdakwa semula sebanyak 450 lembar saham atau senilai Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) diubah menjadi 100 (seratus) lembar  saham atau setara Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga komposisi saham milik Saksi Wendy Haryanto menjadi 90%, sedangkan saham milik terdakwa menjadi 10%.
  • Bahwa selain mengubah komposisi kepemilikan saham PT. PAL, atas kesadaran, sepengetahuan dan persetujuan juga dari Terdakwa, Saksi Wendy Haryanto juga menunjuk perusahaannya sendiri untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan pabrik dan pembelian mesin dengan cara membuat kontrak kerja sama antara PT. PAL dengan PT. Duta Marga Lestarindo (PT. DML) dan Kontrak Kerjasama antara PT. PAL  dengan PT. Duta Victori Lestarindo (PT. DVL), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kontrak kerja sama antara PT. PAL dengan PT. DML No.001 / PAL -DML / SPK / VII /2016 tanggal 27 Juli 2016 dengan total harga pekerjaan sebesar Rp. 71.849.000.000,- (tujuh puluh satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah)  dibayarkan ke PT. DML No. Rekening 0056422031 BNI Medan. Ditandatangani oleh Terdakwa, Saksi Wendy Haryanto dan Saksi Onei Hercuantoro dari PT. PAL, serta ditandatangani pula oleh Saksi Anto Arbi dan Saksi Minah Sarsi dari PT. Duta Marga Lestarindo untuk kepentingan pembangunan pabrik.
  2. Kontrak kerja sama antara antara PT. PAL dengan PT. DVL No.001 / PAL -DVL / SPK / VII /2016 tanggal 27 Juli 2016 dengan total harga pekerjaan sebesar Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) dibayarkan ke PT. Duta Marga Lestarindo ke No. Rekening 0056422031 pada BNI Medan yang ditandatangani oleh Terdakwa, Saksi Wendy Haryanto dan Saksi Onei Hercuantoro dari PT. PAL serta ditandatangani pula oleh saksi Lestarindo Juliaty dan saksi Minah Sarsi sebagai perwakilan dari PT. Duta Victory Lestarindo untuk kepentingan pembelian mesin.
  • Pada tanggal 7 September 2016, atas kesadaran, sepengetahuan dan persetujuan juga dari Terdakwa bahwa Saksi Wendy Haryanto menandatangani perjanjian kredit dengan pihak PT.  Bank CIMB Niaga Medan yaitu :
  • Perjanjian Kredit No.3 untuk kredit transaksi khusus yang ditujukan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 45 – 60 Ton / jam dengan jumlah fasilitas kredit sebesar Rp.65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah) dengan jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal 7 September 2023 yang dicairkan secara bertahap ;
  • Perjanjian Kredit No. 4 untuk perjanjian kredit Pinjaman rekening koran sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk pembelian Tandan Buah Segar dan wajib dibayarkan secara sekaligus lunas pada saat jatuh tempo fasilitas kredit dan Pinjaman Tetap sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan jangka waktu sampai dengan 7 September 2018 untuk modal kerja tambahan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dan wajib dibayarkan untuk setiap penarikan / pencairan sejumlah uang dari fasilitas kredit paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penarikan / pencairan fasilitas kredit.
  • Bahwa agunan kredit yang diajukan oleh PT. PAL di PT. Bank CIMB Niaga Medan, adalah :
  1. SHM No.2504 / Petaling Jaya seluas 19.705m2, SHM No.2506/ Petaling Jaya seluas 20.520m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2507 / Petaling Jaya seluas 20.655m2 atas nama Wendy Haryanto dengan nilai HT masing-masing Rp.8.250.000.000,- (delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
  2. SHM No.2508/ Petaling Jaya seluas 20.655m2, SHM No.2509/ Petaling Jaya seluas 21.450m2 atas nama Arif Rochman (terdakwa) dengan nilai HT masing – masing Rp.8.250.000.000,- (delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
  3. SHGB No.00002/ Sido Mukti, Jambi senilai Rp.65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah),
  4. SHGB No.01 / Singgersing, Subulussalam, Kecamatan Sultan Daulat Aceh, seluas 150.000m2 atas nama PT. Samudera Sawit Nabati dengan nilai HT sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  5. Mesin dan peralatan lainnya dari pabrik kelapa sawit yang terletak di Singgersing, Subulussalam, Kecamatan Sultan Daulat Aceh, dengan nilai penjaminan sebesar Rp.85.000.000.000,- (delapan puluh lima milyar rupiah).
  • Bahwa sekitar bulan Juli 2017 pembangunan PKS PT. PAL di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi selesai dilaksanakan dan pabrik mulai berjalan, akan tetapi karena dari awal pendirian PKS, PT. PAL tidak memiliki lahan sendiri untuk memenuhi kebutuhan baku (TBS) minimal 20?n kemudian 6 (enam) KUD yang sudah menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan PT. PAL ternyata tidak dapat memenuhi pasokan bahan baku, sehingga pada periode Juli 2017 s/d September 2017, pemasukan yang diperoleh PT. PAL dari penjualan CPO hanya sebesar Rp. 34.400.000.000,- (tiga puluh empat milyar empat ratus juta rupiah), sementara biaya pembelian TBS yang dikeluarkan adalah sebesar Rp. 35.200.000.000,- (tiga puluh lima milyar dua ratus juta rupiah), biaya operasional sebesar Rp. 3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah), cicilan kredit dan lain-lain (finance) Rp. 3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah), mengakibatkan posisi keungan PT. PAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
  • Bahwa dengan kondisi keuangan PT. PAL dalam keadaan rugi sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), mempengaruhi kemampuan pembayaran kredit PT. PAL pada PT. Bank CIMB Niaga Medan oleh karena itu maka saksi Wendy Haryanto menyampaikan keinginannya kepada terdakwa untuk menjual PT. PAL dan karena terdakwa mengetahui bahwa kondisi keuangan PT. PAL sedang mengalami kerugian atau tidak sehat, sehingga Saksi Wendy Haryanto mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban/ angsuran kredit PT. PAL ke CIMB Niaga Medan dan terdakwa sendiri juga tidak memiliki keuangan yang cukup untuk mengatasi pembayaran kewajiban pinjaman PT. PAL ke CIMB Niaga sehingga terdakwa menyetujui rencana Saksi Wendy Haryanto untuk menjual PT. PAL.
  • Bahwa pada akhir tahun 2017 terdakwa bertemu dengan Saksi Victor Gunawan untuk menawarkan PT. PAL kepada Saksi Victor Gunawan yang tidak lain adalah orang kepercayaan dari Saksi Bengawan Kamto, yang mana terdakwa sendiri juga telah mengenal Saksi Bengawan Kamto sejak tahun 2016, karena Saksi Bengawan Kamto dan pengurus PT. Prosympac yaitu terdakwa, Saksi Onei Hercuantoro, Saksi Martinus Nata dan Saksi Mahfudz Fauzi pernah bekerja sama dalam hal pembangunan PKS PT. Selaras Mitra Sarimba di Tebo milik Saksi Bengawan Kamto, namun PT. Selaras Mitra Sarimba tersebut telah dijual oleh Saksi Bengawan Kamto dan atas penjualan PT. Selaras Mitra Sarimba tersebut Saksi Bengawan Kamto mendapat keuntungan sekitar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) s/d Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan oleh karena terdakwa mengetahui tentang kemampuan bisnis Saksi Bengawan Kamto, sehingga terdakwa menawarkan PT. PAL tersebut kepada Saksi Bengawan Kamto melalui Saksi Victor Gunawan selaku orang kepercayaan Saksi Bengawan Kamto.
  • Bahwa Saksi Bengawan Kamto kemudian berminat untuk membeli PT. PAL, sehingga dilakukan negosiasi harga dengan Saksi Wendy Haryanto, yang mana pada awalnya Saksi Wendy Haryanto menawarkan harga PT. PAL kepada Saksi Bengawan Kamto melalui Saksi Victor Gunawan sekitar Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah), namun Saksi Bengawan Kamto keberatan dengan harga tersebut, dan pada akhirnya Saksi Wendy Haryanto dan saksi Bengawan Kamto menyepakati harga jual PT. PAL sebesar Rp.126.500.000.000,- (seratus dua puluh enam milyar lima ratus juta rupiah), kesepakatan harga jual PT. PAL tersebut diketahui dan disetujui oleh terdakwa.
  • Bahwa oleh karena Saksi Bengawan Kamto tidak memiliki uang sebesar Rp. 126.500.000.000,- (seratus dua puluh enam milyar lima ratus juta rupiah) untuk membeli PT. PAL, saksi Victor Gunawan kemudian menyarankan kepada saksi Bengawan Kamto agar menggunakan fasilitas kredit dari Bank untuk pembiayaannya, saran saksi Victor Gunawan tersebut diterima oleh saksi Bengawan Kamto.
  • Bahwa untuk merealisasikan penggunaan fasilitas kredit untuk pembiayaan dalam pembelian PT. PAL tersebut, selanjutnya atas sepengetahuan dari terdakwa, saksi Wendy Haryanto dan saksi Bengawan Kamto, yang mana selaku orang yang diberi kepercayaan untuk mencari jalan pembiayaan dengan menggunakan fasilitas kredit suatu bank, maka Saksi Victor Gunawan berusaha terlebih dahulu mengajukan permohonan pinjaman ke Bank CIMB untuk over kredit PT. PAL kepada Saksi Bengawan kamto, namun permintaan over kredit tersebut ditolak oleh PT. Bank CIMB Niaga dengan alasan karena Saksi Bengawan kamto tidak memiliki pengalaman dalam usaha perkebunan / PKS dan kondisi keuangan PT. PAL sedang tidak sehat karena PT. PAL tidak memiliki bahan baku yang cukup untuk pabriknya, penolakan dari Bank CIMB Niaga tersebut diketahui oleh terdakwa dan terdakwa selalu memonitor terkait usaha Saksi Victor Gunawan untuk mencari kredit di Bank untuk membeli PT. PAL dengan berkomunikasi secara aktif dengan Saksi Victor Gunawan.
  • Bahwa setelah permohonan over kreditnya ditolak oleh PT. Bank CIMB, Saksi Victor Gunawan kemudian mengajukan permohonan kredit ke Bank Mandiri, Bank Danamon dan Bank HSBC, namun ke 3 (tiga) Bank tersebut juga menolak permohonan kredit dari saksi Victor Gunawan. Bank Mandiri menolak  dengan alasan bahwa saksi Victor Gunawan dan saksi Bengawan Kamto tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan pabrik kelapa sawit, Bank Danamon menolak dengan alasan PT. PAL tidak memiliki kebun sendiri, sedangkan Bank HSBC menolak dengan alasan PT. PAL tidak memiliki Sertifikat RSPO.
  • Bahwa oleh karena Saksi Bengawan Kamto adalah nasabah SKM BNI Palembang dan memiliki pinjaman kredit di kantor SKM BNI Palembang atas nama perusahaan milik Saksi Bengawan Kamto, yaitu PT. Jaya Indah Motor, sehingga saksi Victor Gunawan menyarankan kepada saksi Bengawan Kamto supaya mengajukan kredit ke BNI SKM Palembang untuk menyelesaikan jual beli tersebut, saran tersebut diterima oleh saksi Bengawan Kamto.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti rencana tersebut, Saksi Victor Gunawan kemudian berkoordinasi dan melakukan pertemuan dengan Saksi Rais Gunawan selaku Senior Relationship Manager (SRM) pada SKM BNI Palembang yang sebelumnya juga mengurus pinjaman PT. Jaya Indah Motor milik Saksi Bengawan Kamto, dalam pertemuan tersebut Saksi Rais Gunawan dan saksi Victor Gunawan membicarakan dan merumuskan pembiayaan yang akan dilakukan. Oleh karena Saksi Rais Gunawan mengetahui bahwa Saksi Victor Gunawan bukan pengurus yang sah dari PT. PAL, maka untuk menyiasati persyaratan permohonan pinjaman tersebut agar dapat diproses oleh BNI SKM Palembang, Saksi Rais Gunawan meminta kepada Saksi Victor Gunawan agar mengajukan surat permohonan pengajuan kredit ke BNI SKM Palembang dan surat permohonan tersebut agar ditandatangani oleh Pengurus PT. PAL yang sah sesuai akta perusahaan dalam hal ini adalah Saksi Wendy Haryanto selaku Direktur PT. PAL dan terdakwa selaku Komisaris yang mengetahui perihal permohonan tersebut. Selanjutnya saksi Rais Gunawan juga memberitahukan kepada saksi Victor Gunawan agar dalam surat permohonan pengajuan kredit tersebut yang akan diajukan nantinya sudah mencantumkan secara jelas kredit yang dimohonkan, yaitu berupa kredit investasi (KI) dan kredit modal kerja (KMK). Terkait adanya persetujuan dari SKM BNI Palembang tersebut diketahui oleh terdakwa.
  • Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut “BNI” atau “Bank”) pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. Selanjutnya berdasarkan Undang – Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan penyesuaian bentuk hukum BNI menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero). Penyesuaian bentuk hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., selanjutnya perubahan terakhir Anggaran Dasar BNI dilakukan antara lain tentang penyusunan kembali seluruh Anggaran Dasar sesuai dengan Akta No. 35 tanggal 17 Maret 2015 Notaris Fathiah Helmi, S.H. telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0776526 tanggal 14 April 2015.
  • Bahwa setelah mengetahui SKM BNI Palembang bisa memberikan kredit, membuat Saksi Bengawan Kamto menjadi yakin untuk membeli PT. PAL dari terdakwa dan saksi Wendy Haryanto, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) untuk pengambilalihan PT. PALpada tanggal 7 Mei 2018  yang ditandatangani oleh Saksi Wendy Haryanto sebagai pihak pertama, Saksi Bengawan Kamto sebagai pihak kedua dan terdakwa sebagai pihak ketiga dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme:
  1. Uang muka sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  2. Pembayaran senilai Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) untuk pembayaran hutang PT. PAL kepada PT. Duta Marga Lestarindo dan PT. Duta Victory Lestarindo;
  3. Pelunasan hutang Rp.81.500.000.000,- (delapan puluh satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Bank CIMB Niaga.
  1. Harga penjualan dan pembelian diatas akan dibayar dengan cara :
  1. Sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) selambat – lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender sejak penandatanganan akta;
  2. Sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) selambat – lambatnya 105 (seratus lima) hari kalender sejak penandatanganan akta;
  3. Pembayaran ketiga sisa outstanding kredit PT. Bank CIMB Niaga, Tbk yang disertai dengan pelepasan Corporate Guarantee atas nama PT. Samudera Sawit Nabati;
  4. Pembayaran keempat yang merupakan niai dari sisa total harga jual beli yang telah disepakati diatas yakni Rp.126.500.000.000,- (seratus dua puluh enam milyar lima ratus juta rupiah) dikurangi pembayaran diatas yang akan dibayar setelah perhitungan hutang piutang.
  • Bahwa setelah dilakukan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) untuk pengambilalihan PT. PAL, selanjutnya Saksi Bengawan Kamto selaku Direktur Utamanya sekaligus pemilik dan pemegang pengelolaan keuangan PT. JIM melakukan pembayaran dengan menggunakan uang dari PT. JIM tersebut, yang dibayarkan ke rekening PT PAL di Bank CIMB NIAGA pada nomor rekening 800121916400, sebanyak 3 (tiga) tahap dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  2. Tanggal 16 Mei 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  3. Tanggal 3 September 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Sehingga total yang dibayarkan oleh saksi Bengawan Kamto adalah sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).

  • Bahwa untuk pembayaran pada tanggal 16 Mei 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), atas permintaan terdakwa, agar pembayaran yang ditujukan ke rekening PT. PAL tersebut selanjutnya dikirimkan ke rekening PT. Prosympac, karena sebelumnya telah ada kesepakatan antara terdakwa dan saksi Victor Gunawan, yang menyepakati apabila mereka berhasil menjual PT.PAL kepada saksi Bengawan Kamto maka ada keuntungan yang akan mereka bagi dua, maka uang Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tersebut dibagi dua oleh terdakwa dan Saksi Victor Gunawan sehingga masing – masing menerima sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa untuk memenuhi persyaratan laporan keuangan PT. PAL, terdakwa menyadari dan menginsyafi bahwa Laporan Kuangan PT. PAL nilainya tidak baik jika akan digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit ke Bank sehingga terdakwa mengetahui bahwa untuk persyaratan berupa laporan keuangan PT. PAL diurus oleh Saksi Victor Gunawan padahal terdakwa menyadari dan menginsyafi bahwa Saksi Victor Gunawan bukanlah pengurus PT. Pal dan bukan karyawan PT. PAL, selanjutnya laporan keuangan PT PAL yang digunakan untuk pengajuan kredit PT. PAL ke SKM BNI Palembang adalah Laporan Auditor Independen dari Kantor Akuntan Publik ARMANDIAS, No.185 / GA-ARD / MD/ VI / 18 tanggal 8 Juni 2018, yang menerangkan di tahun 2017 PT. PAL mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.210.595.572,- (tiga milyar dua ratus sepuluh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), padahal keuntungan yang dilaporkan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang mana pada periode bulan Juli 2017 s/d September 2017, PT. PAL masih mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan selanjutnya berdasarkan laporan keuangan (in house) yang dibuat oleh saksi Wendy Haryanto bahwa PT. PAL memperoleh laba sebesar Rp.438.821.275,- (empat ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), akan tetapi keuntungan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. 
  • Pada tanggal 28 Juli 2018 Saksi Wendy Haryanto selaku Direktur PT. PAL menandatangani surat permohonan fasilitas kredit dengan pengajuan KI maksimal sebesar Rp.90.000.000.000,- (sembilan puluh milyar rupiah) dan KMK sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), yaitu surat Nomor : 020 / PKS – PAL / VII/ 2018 yang ditujukan kepada pimpinan SKM BNI Cabang Palembang dan surat tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku selaku Komisaris PT. PAL yang mengetahui pengajuan tersebut, yang selanjutnya oleh Saksi Victor Gunawan surat permohonan tersebut diteruskan kepada Saksi Rais Gunawan dan oleh saksi Rais Gunawan disampaikan kepada Saksi Yuli selaku Pimpinan SKM BNI Palembang.
  • Bahwa oleh karena kredit yang diajukan oleh PT. PAL sebesar Rp.105.000.000.000,- (seratus lima milyar rupiah) atau limitnya di atas Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar) s/d Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) maka kewenangan untuk memutus pemberian kredit tersebut menjadi kewenangan Kantor Pusat I, oleh karena itu maka Saksi Yuli menyampaikan kepada Saksi Rais Gunawan agar membuat analisa dan memorandum analisa kredit yang nantinya akan diteruskan oleh Pengusul dari SKM BNI Palembang kepada Komite Kredit Kantor Pusat I.
  • Bahwa selain meminta Saksi Rais Gunawan yang merupakan SRM untuk dibuatkan sebagai pengusul,  Saksi Yuli juga menyarankan kepada saksi Rais Gunawan agar memasukan nama – nama Pengusul yang lainnya, yaitu Saksi Adhitya Summa Wardani sebagai RM, Saksi Didi Sudarli sebagai CRM, Saksi Ade Yusriansyah sebagai KMB, Saksi Yuli (Kepala SKM), Saksi Sis Warsiadhe sebagai Pemimpin RBW, Saksi Tedi M Isman sebagai pemimpin HBB wilayah Palembang, namun untuk melakukan pengumpulan data dan verifikasinya tetap menjadi tanggung jawab yang melekat kepada Saksi Rais Gunawan selaku Senior Relationship Manager (SRM), sebagaimana diatur dalam Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I BAB Analisa Kredit Sub Bab Umum nama Sub Sub Bab Persyaratan Umum Index 01/002/02 Bab I Sub Bab A Sub Sub Bab 04 Halaman 1 Nomor Instruksi IN/233/PGP/002 tanggal berlaku 26 April 2016.
  • Bahwa berdasarkan Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I, Persyaratan-persyaratan yang harus diajukan oleh Calon Debitur dalam hal ini termasuk PT. PAL untuk pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) terdiri dari :
  1. Surat Permohonan pengajuan Kredit ;
  2. Legalitas perusahaan yang terdiri dari Akta Pendirian serta perubahannya dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham ;
  3. Identitas pengurus dan pemegang saham perusahaan (KTP dan NPWP) ;
  4. Perizinan Usaha ;
  5. NPWP Perusahaan ;
  6. Laporan Keuangan Perusahaan 3 (tiga) periode terakhir ;
  7. Data-data lainnya seperti Laporan Omset Usaha, Pembeli Utama, Pemasok Utama, jumlah tenaga kerja, serta susunan Struktur Organisasi ;
  8. Bukti Kepemilikan Aset yang akan dijaminkan ;
  9. Khusus untuk pengajuan Kredit Investasi, jaminan pokoknya adalah bukti kepemilikan Objek Investasi yang dibiayai, contohnya KI Pembangunan Pabrik atau pembelian Pabrik itu adalah Sertifikat Lahan dimana pabrik tersebut berdiri berikut dengan bangunan, mesin dan prasarana lainnya diatas lahan tersebut.
  • Bahwa persyaratan – persyaratan pinjaman PT. PAL dipenuhi oleh saksi Victor Gunawan, yang mana dokumen/ data untuk persyaratan tersebut diterima saksi Victor Gunawan dari Saksi Wendy Haryanto, terdakwa dan Saksi Martinus Haryo Sutejo, kemudian semua persyaratan diserahkan Saksi Victor Gunawan kepada BNI SKM Palembang melalui Saksi Rais Gunawan, yaitu sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan pengajuan Kredit kepada BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) Palembang, Nomor : 020 / PKS – PAL / VII/ 2018 tanggal 28 Juli 2018 yang ditandatangani terdakwa selaku Komisaris PT. PAL dan Saksi Wendy Haryanto selaku Direktur PT. PAL dan ditandatangani terdakwa selaku Komisaris (pihak yang mengetahui) dengan tujuan kredit untuk refinancing atas asset (pembiayaan Kembali) dan tambahan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit kapasitas 45 ton/ jam ext. 60 ton/ jam.
  2. Legalitas PT. PAL yaitu Akta Pendirian No. 82 oleh Notaris Kota Medan LILI SURYATI, S.H. yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-15205.40.10.2014 tanggal 26 Juni 2014.
  3. Identitas pengurus dan pemegang saham perusahaan berupa KTP.
  4. Perizinan PT. PAL, sebagai berikut :
  • Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi No. 503/17/BPTSP/2014 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pabrik Pengolahan Buan Kelapa Sawit Kepada PT. Prosympac Agro Lestari di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi tanggal 21 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan Perseorangan, No. TDP-503/08/295/BPTSP/IX/2014 tanggal 24 September 2014, masa berlaku s/d 24 September 2019, dalam TDP tersebut tertera Nama Pengurus  / Penanggungjawab adalah saksi Wendy Haryanto.
  • Surat Persetujuan Prinsip Pembangunan Pabrik Pengolahan Buah Kelapa Sawit tanggal 25 September 2014 yang ditandangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi ;
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-1223/PKP/WPJ.27/KP.0103/2016 tanggal 23 Desember 2016 ;
  • Copy Surat Keterangan Terdaftar No. S-10458KT/WPJ.27/KP.0103/2014 tanggal 01 Oktober 2014;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 503/06/373/BPTSP/IX/2014 tanggal 24 September 2014;
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) No. 503/011/367/BPTSP tanggal 24 September 2014 yang ditandatangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muaro Jambi.
  • Rekomendasi Kesesuaian Dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi Jambi No. 525/1095/Disbun tanggal 07 Mei 2017 yang ditandanangani oleh Hasan Basri Agus selaku Gubernur Jambi.
  • 1 (bundel)  Dokumen Pengumuman Penerbitan Izin Lingkungan, terdiri dari :
      • No. 660.4/667/BLH.I/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang ditandatanagani oleh R.A. Gani, SH, MH selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi ;
      • No. 660.4/02.A/BLH.I/2015 tanggal 14 Januari 2015 yang ditandatanagani oleh R.A. Gani, SH, MH selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi ;
      • No. 660.4/07.A/BLH.I/2015 tanggal 22 Januari 2015 yang ditandatanagani oleh R.A. Gani, SH, MH selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi ;
      • No. 660.4/12/BLH.I/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang ditandatanagani oleh R.A. Gani, SH, MH selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi.
  • Surat Persetujuan Prinsip Pembangunan Pabrik Pengolahan Buah Kelapa Sawit tanggal 25 September 2014 yang ditandangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 503/05/05/BPTSP/I/2015 tanggal 05 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro   Jambi ;
  • 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi No. 503/17/BPTSP/2014 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pabrik Pengolahan Buan Kelapa Sawit Kepada PT. Prosympac Agro Lestari di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi tanggal 21 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi.
  • Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi No. 503/01/BPTSP/I/2015 Tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) Kepada PT. Prosympac Agro Lestari di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi tanggal 05 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi ;
  • Izin Gangguan (IG) No.503/02/301/BPTSP/IX/2014 tanggal 24 September 2014 yang ditandatangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi ;
  • Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi No. 05/Kep./BLH/2015 tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kegiatan Pabrik Minyak Kelapa Sawit di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi oleh PT. Prosympac Agro Lestari  tanggal 28 Januari 2015 yang ditandatangani oleh R.A. Abdul Gani selaku Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi .
  1. NPWP No. 71.131.818.8-331.000 atas nama PT. Prosympac Agro Lestari.
  2. Laporan Keuangan Perusahaan seharusnya untuk 3 (tiga) periode terakhir, namun PT. PAL hanya menyampaikan Laporan Keuangan PT. PAL untuk tahun 2017 saja dan memuat data seakan – akan kondisi keuangan PT. PAL dalam keadaan sehat.
  3. Data-data lainnya seperti Laporan Omset Usaha, Pembeli Utama, Pemasok Utama, jumlah tenaga kerja, serta susunan Struktur Organisasi, diantaranya :
  • Surat Perjanjian Kerja Sama Tentang Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit antara PT. PROSYMPAC AGRO LESTARI dengan beberapa pihak yaitu Badan Usaha Milik Desa Trimulya Jaya, Koperasi Unit Desa Manggar Jaya, Koperasi Unit Desa Mitra Inti Sumber Makmur, Koperasi Unit Desa Marga Jaya, Koperasi Unit Desa MAKARTI dan Lalan Suherlan.
  • Company Guarantee an. PT. Jaya Indah Motor dan Personal Guarantee dari Saksi Bengawan Kamto dan terdakwa.
  1. Bukti Kepemilikan Aset yang akan dijaminkan, sebagai berikut :
  • Tanah Pabrik berlokasi di Desa Sidomukti (dh. Desa Petaling Jaya) Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi, dengan perincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah SHGB No. 00001 tgl. 25-11-2015 / JT. 24-11-2040, An. PT. Prosympac Agro Lestari.
  • 5 (lima) buah SHM yaitu SHM No. 2504, No. 2506 No. 2507 Atas nama saksi Wendy Haryanto, No. 2508 dan No. 2509 tgl 07-08-2003 Atas nama terdakwa.
  1. Khusus untuk pengajuan Kredit Investasi maka PT. PAL  menjaminkan bangunan pabrik kelapa sawit berdasarkan SHGB No. 00002 Tgl. 25/11/2015 berakhir hak 24-11-2040 An. PT. PAL seluas 60.300 m2 (bangunan pabrik);
  2. Laporan Penilaian Aset Pabrik yang akan dijaminkan dengan No.P.PP 1817030 tanggal 10 Agustus 2018 dari KJPP Toto Suharto dan Rekan yang nilainya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang mana terdakwa dan saksi Victor Gunawan telah menggunakan data rencana pembangunan PKS Tebo karena ditahun 2017 telah dilakukan penilaian asset PT. PAL melalui KJPP Adytia Iskandar dan Rekan dengan hasil nilai pasar sebesar Rp. 134.795.000.000,- (seratus tiga puluh empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa kemudian Saksi Rais Gunawan membuat usulan fasilitas kredit yang disusun dalam Perangkat Aplikasi Kredit (PAK) dan menentukan struktur fasilitas kredit, serta syarat – syarat untuk penandatanganan kredit dan realisasi kredit. PAK tersebut terdiri dari beberapa dokumen utama dan dokumen pendukung. Dokumen utama terdiri dari Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK), dan Formulir Pre Screening. Sedangkan Dokumen Pendukung terdiri dari Formulir Rating Nasabah (FRN), Formulir Informasi Agunan (FIA), Formulir Informasi Nasabah (FIN), Formulir Analisa Keuangan (FAK), Tactical Account Plan, serta Formulir Kunjungan Setempat dan Call Memo.
  • Pada tanggal 20 Agustus 2018, Saksi Rais Gunawan membuat formulir Memori Analisa Kredit (MAK), MAK tersebut adalah hasil Analisa yang dilakukan oleh Saksi Rais Gunawan atas permohonan yang diajukan saksi Wendy Haryanto dengan dukungan dari data / dokumen yang diterima Saksi Rais Gunawan melalui Saksi Victor Gunawan yang diterima dari saksi Wendy Haryanto, terdakwa dan Saksi Martinus Haryo Sutejo Als Martinus Nata. Terdapat Analisa yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu sebagai berikut :
  • Pada dokumen MAK disampaikan bahwa PT. PAL sebagai Perusahaan grup dari PT. Jaya Indah Motor (PT. JIM) yang memiliki kemampuan modal dan riwayat usaha yang banyak dan Duta Marga Grup yang memiliki pengalaman di bidang usaha pengolahan minyak sawit sedangkan pada kenyataannya Duta Marga Grup merupakan perusahaan yang memiliki latar belakang pembangunan pabrik sawit dan bukan pabrik pengelolaan kelapa sawit dan secara faktual berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 20 Juli 2016 pemegang saham PT. PAL adalah Terdakwa dan Saksi Wendy Haryanto sehingga PT. PAL bukan perusahaan yang terafiliasi dengan PT. Jaya Indah Motor sebagaimana tertuang dalam Perangkat Aplikasi Kredit (PAK).

Dengan demikian maka Analisa yang dibuat oleh Saksi Rais Gunawan sebagaimana yang termuat di dalam MAK bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 / POJK.03 / 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau pembiayaan bagi bank umum Jo Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah No. Instruksi IN/1157 / PGV / 001 tanggal 31 Desember 2013 mengenai Perangkat Analisa Kredit, yang didalamnya mewajibkan untuk Grup Usaha Perangkat Aplikasi Kredit dimungkinkan namun harus dibuat PAK Grup dengan laporan keuangan konsolidasi, sedangkan pada kenyataanya PT. PAL pada saat pengajuan masih milik Terdakwa dan saksi Wendy Haryanto, laporan keuangan konsolidasi antara PT. PAL dengan grup Jaya Indah Motor belum terjadi.

  • Pada MAK No. 2.3 Strategi pemasaran disampaikan bahwa PT. PAL telah menjadi anggota RSPO, sehingga dapat memasuki pasar luar negeri (Eropa) dan dalam proses penerbitan sertifikat ISCC untuk pabrik.

Harga :

  • Harga supplier mendapat price incentive dari buyer di luar negeri karena telah mengantongi sertifikat ISCC.
  • Harga jual CPO juga relative tinggi karena PT. PAL memiliki kontrak langsung ke buyer luar negeri melalui PT. Sinar Mas Agro Resources & Technologi Tbk (SMART).

Pada kenyataannya PT. PAL belum menjadi anggota RSPO dan tidak memiliki sertifikat ISCC.

  • Analisa Aspek Umum dan Manajemen pada no. 3.3. Penilaian Manajemen, telah dianalisa bahwa karena pemegang saham dominan PT. PAL yakni saksi Wendy Haryanto dalam proses menjual sahamnya kepada Saksi BENGAWAN KAMTO, maka dalam Analisa kredit yang dilakukan penilaian legalitas dan kemampuan key person (pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban) yang baru yakni Saksi Bengawan Kamto (Key Person JIM Group) dan terdakwa selaku pemegang saham yang lama.

Bahwa  Saksi Bengawan Kamto secara legalitas belum memiliki saham di PT. PAL karena pemilik saham berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 20 Juli 2016 pemegang saham PT. PAL yang sah adalah terdakwa dan Saksi Wendy Haryanto. Secara legalitas, saksi Wendy Haryanto adalah Direktur PT. PAL, maka berdasarkan Pasal 92, Pasal 97 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Direksi adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sehingga Penempatan Saksi Bengawan Kamto sebagai key person tidak tepat dikarenakan seharusnya yang ditempatkan sebagai key person adalah saksi Wendy Haryanto.

 

Penilaian manajemen terhadap terdakwa (Key person Prosympac Group) disampaikan bahwa lini bisnis dari PT. Prosympac adalah engineering, sustanbility, investment, plant project, plantation. Lini usaha investment yang dianalisa adalah pabrik 45 ton/hari di Sungai Gelam dan pabrik 60 ton/ hari di sungai Bahar, pada kenyataannya pabrik 60 ton/hari di Bahar Selatan saat itu belum beroperasi.

  • Analisa Aspek Operasional pada bagian “Business Model”, disampaikan bahwa “keuntungan memperoleh sertifikat RSPO dan ISCC, salah satunya PT. PAL telah menjadi anggota RSPO, dan tengah dalam proses penerbitan sertifikat ISCC dimana initial certification audit telah dilaksanakan tanggal 5-6 Juli 2018. Faktanya sampai saat ini PT. PAL bukan anggota RSPO dan tidak memiliki sertifikat ISCC.
  • No. 4.5 Ketersediaan dan kualitas bahan baku, pada bagian : Kontinuitas supply disampaikan sebagai berikut :
  • Saat ini PT. PAL tidak memiliki areal lahan kebun kelapa sawit. Supply TBS dibeli dari perkebunan kelapa sawit milik kelompok tani, masyarakat ataupun perusahaan yang tidak memiliki PKS. PT. PAL telah memperoleh dukungan dari kelompok tani dan masyarakat sekitar untuk menjadi mitra.
  • PT. PAL telah menjalin kerja sama untuk sumber bahan baku (supply TBS) dengan potensi sebagai berikut :

PRIMAIR :

------ Bahwa Terdakwa ARIF ROCHMAN, ST., MBA Bin SUWANDI baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi WENDY HARYANTO, Saksi VICTOR GUNAWAN, Saksi RAIS GUNAWAN, ST MM dan saksi BENGAWAN KAMTO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira di bulan Mei 2018 s/d Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Mei 2018 s/d Agustus 2019 bertempat di Kantor Notaris M Zein, SH, di Kota Jambi Jl Dr Sutomo No.11A Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Republik  Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

 

  • Bahwa sekitar awal tahun 2014 terdakwa bersama saksi MARTINUS HARYO SUTEDJO, saksi CSIS ONEI HERCUANTORO dan Sdr. BUDI NAINGGOLAN selaku pengurus PT. Prosympac membuat kesepakatan dengan Saksi Wendy Haryanto selaku Direktur  PT. Duta Marga Lestarindo dan Direktur PT. Duta Victori Lestarindo, untuk membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta mendirikan perusahaan baru yang diberi nama PT. Prosympac Agro Lestari atau disingkat PT.PAL.
  • Pada tanggal 26 Juni 2014, Terdakwa bersama saksi Wendy Haryanto mendirikan perusahaan yang bernama PT. Prosympac Agro Lestrari (PT.PAL), yaitu perusahaan yang bergerak dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan pengangkutan.  Berkedudukan di Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 82 tanggal  26 Juni 2014 oleh Notaris Lili Suryati, SH, beralamat di Kota Medan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-15205.40.10.2014 tanggal 26 Juni 2014.

Adapun maksud dan tujuan didirikannya PT. PAL adalah :

  1. Mendirikan dan menjalankan usaha-usaha perkebunan Kelapa Sawit dan managemen perkebunan kelapa sawit:
  2. Menjalankan perusahaan perindustrian Pabrik Kelapa Sawit dan turunannya dan sebagai pemasok energi:
  3. Menjalankan perdagangan Kelapa Sawit. Hasil Olahan Pabrik Kelapa Sawit, CPO, dan lainnya-termasuk impor dan ekspor, perdagangan interinsuler dan lokal, baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan-orang atau badan lain atas dasar komisi atau-secara amanat:
  4. Mengusahakan usaha pengangkutan Hasil perkebunan kelapa sawit.
  • Bahwa modal dasar perseroan berjumlah Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) terbagi atas 4.000 (empat ribu) lembar saham, masing – masing saham bernilai nominal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 25% atau senilai 1.000 lembar saham atau senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir Akta.
  • Bahwa berdasarkan Akta pendirian Perseroan, yang ditunjuk sebagai Direktur adalah saksi Wendy Haryanto dengan kepemilikan saham sebanyak 550 lembar saham atau senilai Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan yang ditunjuk sebagai Komisaris adalah Terdakwa dengan kepemilikan saham sebanyak 450 saham atau senilai Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), yang mana kepemilikan saham terdakwa senilai Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) di PT. PAL tersebut adalah merupakan hasil kesepakatan dari pengurus PT. Prosympac. Sebagai modal awal PT. PAL maka telah disetor uang sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) untuk keperluan mengurus perizinan dan pembelian tanah lokasi Pabrik, dengan rincian :
          1. Wendy Haryanto sebesar 55% yaitu sebesar Rp. 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
          2. Arif Rochman (terdakwa) sebesar 45% yaitu sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
  • Bahwa sekira bulan Nopember 2014 s/d Juni 2015, terdakwa dan saksi Wendy Haryanto melakukan pembelian tanah berlokasi di PKS di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi sebagai lahan pembangunan PKS, yang mana biaya yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa dan saksi Wendy Haryanto untuk pembelain lahan PKS tersebut kurang lebih sebesar Rp. 618.000.000,- (enam ratus delapan belas juta rupiah), dengan rincian :
  1. Pembelian tanah atas nama Sri Suhartuti sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta jual beli No. 1697 tanggal 11 Nopember 2014, yang kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 2504.
  2. Pembelian tanah atas nama Sumardi sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta jual beli No. 1698/SG/XI/2014 tanggal 11 November 2014, yang kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 2506.
  3. Pembelian tanah atas nama Lamijan sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta Jual Beli No. 1696/SG/XI/2014 tanggal 11 November 2014, yang kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 2507.
  4. Pembelian tanah atas nama Rustam sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta Jual Beli No. 1819/SG/XI/2014 tanggal 20 November 2014, yang kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 2508.
  5. Pembelian tanah atas nama Achmad Zubir sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta Jual Beli No. 1695/SG/XI/2014 tanggal 20 November 2014, yang kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 2509.
  6. Pembelian tanah atas nama Ujang M. Amin sebesar Rp. 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) sebagaimana Surat Pelepasan Hak atas tanah No. 02 tanggal 18 Juni 2015 dan atas nama Parman sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Surat Pelepasan Hak atas tanah No. 03 tanggal 18 Juni 2015, yang kemudian terbit SHGB No. 0002.

 

  • Pada tanggal 5 Juli 2014, Saksi Edi Irianto yang diberi kepercayaan dari pihak PT. Prosympac untuk mengurus kelengkapan terkait perizinan Surat Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. PAL, oleh karena salah satu persyaratan untuk mengurus IUP-P adalah membangun kemitraan atau Kerjasama dengan KUD disekitar lokasi PKS, selanjutnya Saksi Edi Irianto melakukan pertemuan dengan 6 (enam) pengurus KUD yaitu 1. KUD Manggar Jaya diwakili oleh H. Sutrisno, 2. KUD Marga Jaya diwakili oleh saksi Suroso, 3. KUD Karya Maju diwakili oleh Saksi Slamet Harianto, 4. KUD Karya Mandiri diwakili oleh Agus Purwanto, 5. KUD Makarti diwakili oleh Saksi Subagyo, dan 6. KUD Mitra Inti Sumber Makmur diwakili oleh Saksi Sutrisno, selanjutnya dibuat Surat Perjanjian antara PT. PAL dengan masing-masing pengurus KUD tersebut untuk melakukan Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan, sehingga dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut seolah – olah pihak KUD tersebut bermitra dengan PT. PAL untuk pengolahan berkelanjutan, dalam kerja sama tersebut disepakati bahwa untuk keberlangsungan PKS maka KUD bersedia memenuhi pasokan TBS kepada PT. PAL, padahal KUD tersebut adalah mitra dari PT. Bahari Gembira Ria (PT. BGR) yang memiliki kewajiban untuk menjual hasil panen atau TBSnya ke PT. BGR sehingga tidak dimungkinkan untuk menjual TBSnya ke perusahaan lain termasuk ke PT. PAL.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi Wendy Haryanto menyadari berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 11 ayat (1), bahwa untuk mendapat IUP-P, PT. PAL terlebih dahulu harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% (dua puluh per seratus) berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat / Perusahaan Perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan dan pada ayat (2) sudah ditentukan bahwa perusahaan perkebunan lain yaitu masyarakat / perusahaan perkebunan yang tidak memiliki unit pengolahan dan belum mempunyai ikatan kemitraan dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, PT. PAL tidak memiliki kebun sendiri untuk memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari 9.000 hektar lahan atau sekitar 1.800 hektar dan  tidak pula memiliki mitra yang berasal dari perkebunan lain baik masyarakat / perusahaan perkebunan lain, yang tidak memiliki unit pengolahan dan belum mempunyai ikatan kemitraan dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.
  • Bahwa pada tanggal 22 September 2014 terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa saksi Wendy Haryanto selaku Direktur PT. PAL bersurat kepada Kantor BPTSP Kabupaten Muaro Jambi dengan Surat No.001/09/PAL/2014 perihal permohonan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. PAL dengan kapasitas pabrik 45 ton/jam di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.
  • Bahwa walaupun PT. PAL tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tersebut, namun terdakwa dan Saksi Wendy Haryanto bersepakat untuk melakukan pengurusan IUP-P PT. PAL dengan memberikan uang kepada Sdr. Jangning (Alm) sejumlah Rp.400.000.000, - (empat ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada Sdr. Jangning (Alm) melalui Saksi Edi Irianto. Uang yang diberikan kepada Sdr. Jangning (Alm) berasal dari uang modal awal antara terdakwa dan Saksi Wendy Haryanto.
  • Bahwa pada tanggal 05 Januari 2015,  Sdr. Jangning,  SIP (Alm) menandatangani Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi dengan Surat No. 503/01/BPTSP/I/2015 Tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) Kepada PT. Prosympac Agro Lestari di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Jaminan Pasokan Bahan Baku Industri Pengolahan PT. Prosympac dengan KUD Marga Jaya tanggal 5 Juli 2014 sebagaimana disebutkan pada konsiderans memutuskan  dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi No. 503/01/BPTSP/I/2015 tanggal 05 Januari 2015, Jaminan Pasokan Bahan Baku Industri Pengolahan PT. Prosympac pada waktu itu hanya diperoleh dari 1 (satu) KUD yaitu KUD Marga Jaya, padahal KUD Marga Jaya tersebut  telah bermitra dengan PT. Bahari Gembira Ria (PT. BGR) sejak tahun 1994 s/d 1998, sehingga KUD Marga jaya tersebut berkewajiban untuk menyerahkan/menjual hasil TBS nya kepada PT. BGR.
  • Bahwa dalam Surat Perjanjian Kerja Sama antara KUD dengan PT. PAL tersebut seharusnya diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Muaro Jambi, pada kenyataannya saksi Drs. Muhammad Nazman Efendy selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Muaro Jambi tidak pernah bertandatangan di dalam surat perjanjian kemitraan pengolahan berkelanjutan industri pengolahan sebagai pihak yang mengetahui dan tidak pernah mengetahui adanya surat perjanjian kerja sama antara PT. PAL dengan 6 KUD tersebut.
  • Pada tanggal 23 Februari 2015 atau setelah IUP-P PT. PAL diterbitkan, terdakwa menyadari, mengetahui dan atas pesetujuannya bahwa Saksi Wendy Haryanto bersurat kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Muaro Jambi dengan surat No.015/01/PAL/2015 perihal pernyataan ketidaktersediannya lahan, selanjutnya pada tanggal 05 Maret 2015 Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Muaro Jambi yaitu saksi Drs. Muhammad Nazman Efendy membalas surat tersebut melalui surat No. 525/269/UTP/Dishutbun/2015 yang pada intinya menyampaikan bahwa memperhatikan kelengkapan berkas yang diajukan untuk pembangunan pabrik usaha industry pengolahan hasil perkebunan (IUP-P) dengan kapasitas pabrik 45 ton/jam, yang lokasi pembangunan di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi maka pada prinsipnya dapat dilaksanakan pembangunan nya apabila PT. Prosympac Agro Lestari telah memenuhi proses ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian, namun sebelumnya pada tanggal 05 Januari 2015 IUP-P PT. PAL telah ditandatangani oleh Jangning, SIP selaku Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Muaro Jambi yaitu IUP-P No. 503/01/BPTSP/I/2015.
  • Bahwa selanjutnya untuk membangun PKS di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, terdakwa mengetahui dan menyetujui Saksi Wendy Haryanto selaku Direktur PT. PAL untuk mengajukan pinjaman kepada PT. Bank CIMB Niaga berdasarkan Surat Permohonan PT. PAL Nomor 135 / S1CB / 27524 / VI / 2016 tanggal 15 Juni 2016 kepada CIMB Niaga Medan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pinjaman rekening koran (baru) dengan total plafon sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk tujuan modal kerja, dengan jatuh tempo 24 bulan setelah tanggal perjanjian kredit yang baru dapat dicairkan setelah pabrik beroperasi.
  2. Pinjaman tetap (baru) dengan total plafond sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk tujuan modal kerja tambahan pembelian TBS, dengan jatuh tempo 24 bulan setelah tanggal perjanjian kredit yang baru dapat dicairkan setelah pabrik beroperasi.
  3. Pinjaman transaksi khusus (baru), dengan total plafon sebesar Rp.65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah) untuk pembangunan PKS dengan kapasitas 45 – 60 Ton per jam dengan jangka waktu selama 84 (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal perjanjian kredit.

Surat Permohonan Pinjaman tersebut ditandatangani oleh Saksi Wendy Haryanto selaku Direktur PT. PAL dan diketahui oleh terdakwa selaku Komisaris PT. PAL. Selanjutnya, permohonan pinjaman tersebut disetujui oleh CIMB Niaga Medan, karena Saksi Wendy Haryanto adalah nasabah CIMB Niaga Medan yang sebelumnya Saksi Wendy Haryanto juga memiliki pinjaman di PT. Bank CIMB Niaga Medan atas nama PT. Samudera Sawit Nabati.

  • Pada tanggal 21 Juli 2016 terjadi peralihan saham di PT. PAL sebagaimana Akta No. 1 dari Notaris Yanti Sulaiman Sihotang, S.H dengan komposisi saham milik Saksi Wendy Haryanto yang semula 550 lembar saham atau senilai Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) diubah menjadi 900 (sembilan ratus) lembar saham atau setara Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), sedangkan saham milik terdakwa semula sebanyak 450 lembar saham atau senilai Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) diubah menjadi 100 (seratus) lembar  saham atau setara Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga komposisi saham milik Saksi Wendy Haryanto menjadi 90%, sedangkan saham milik terdakwa menjadi 10%.
  • Bahwa selain mengubah komposisi kepemilikan saham PT. PAL, atas kesadaran, sepengetahuan dan persetujuan juga dari Terdakwa, Saksi Wendy Haryanto juga menunjuk perusahaannya sendiri untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan pabrik dan pembelian mesin dengan cara membuat kontrak kerja sama antara PT. PAL dengan PT. Duta Marga Lestarindo (PT. DML) dan Kontrak Kerjasama antara PT. PAL  dengan PT. Duta Victori Lestarindo (PT. DVL), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kontrak kerja sama antara PT. PAL dengan PT. DML No.001 / PAL -DML / SPK / VII /2016 tanggal 27 Juli 2016 dengan total harga pekerjaan sebesar Rp. 71.849.000.000,- (tujuh puluh satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah)  dibayarkan ke PT. DML No. Rekening 0056422031 BNI Medan. Ditandatangani oleh Terdakwa, Saksi Wendy Haryanto dan Saksi Onei Hercuantoro dari PT. PAL, serta ditandatangani pula oleh Saksi Anto Arbi dan Saksi Minah Sarsi dari PT. Duta Marga Lestarindo untuk kepentingan pembangunan pabrik.
  2. Kontrak kerja sama antara antara PT. PAL dengan PT. DVL No.001 / PAL -DVL / SPK / VII /2016 tanggal 27 Juli 2016 dengan total harga pekerjaan sebesar Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) dibayarkan ke PT. Duta Marga Lestarindo ke No. Rekening 0056422031 pada BNI Medan yang ditandatangani oleh Terdakwa, Saksi Wendy Haryanto dan Saksi Onei Hercuantoro dari PT. PAL serta ditandatangani pula oleh saksi Lestarindo Juliaty dan saksi Minah Sars
Pihak Dipublikasikan Ya