Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2023/PN Jmb Ida Laila Binti A. Kasyah Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Daerah Jambi c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2023/PN Jmb
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat 08/CAP-01/Prapid.2/VIII/2023
Pemohon
NoNama
1Ida Laila Binti A. Kasyah
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Daerah Jambi c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON melalui SURAT KETETAPAN Nomor S.Tap/97.VII/RES 1,9/2023/Ditreskrimum tanggal 31 Juli 2023 adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM

3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/97.VII/RES 1,9/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Juli 2023, BATAL DEMI HUKUM dengan semua akibatnya termasuk Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/8/ VII/RES.1.9./2023/Ditreskrimum, Tanggal 31 Juli 2023

4. Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan POLDA JAMBI segera setelah Putusan ini dibacakan

5. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan Kedudukan dan Martabat PEMOHON sebagaimana semula

6. Memerintahkan TERMOHON membayar ganti rugi sejumlah Rp. 1.000.000.000.000,- (satu Triliun rupiah) kepada PEMOHON segera setelah Putusan ini dibacakan

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Pihak Dipublikasikan Ya