Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Jmb Albert Gideon PT. Lestari Indonesia Properti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Jmb
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Albert Gideon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra suhendar, shAlbert Gideon
Tergugat
NoNama
1PT. Lestari Indonesia Properti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 347.500.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum kesepakatan yang dibuat secara lisan sebagaimana diuraikan pada poin 1 (satu) dalam pokok perkara ini antara Penggugat dengan Tergugat pada bulan September Tahun 2022 untuk kesepakatan pemborongan pembangunan rumah perumahan yang berlokasi di Citra Asri Pudak 3 terletak di Desa Kasang Pudak, Kecamatan kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi sebanyak 9 (sembilan) unit yakni di Blok Barcelona 10, Barcelona 11, Barcelona 12, Madrid 10, Madrid 11, Madrid 12, Paris 15, Paris 16 dan Paris 17.
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.
4.    Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian materil dan imateril akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat yakni sebesar :  
a.     Kerugian Materil Penggugat :
-    Sisa jasa borongan unit rumah yang belum dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan kesepakatan pada bulan September Tahun 2022 sebagaimana diuraikan pada poin 4 (empat) dalam pokok perkara ini pada Tahap III, Tahap IV dan Tahap V pelunasan dengan total sebesar Rp. 127.500.000,-
-    Besar bunga pinjaman Penggugat kepada pihak ketiga selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diuraikan pada poin 7 (tujuh) dalam pokok perkara ini dengan total keseluruhan Rp. 120.000.000,-
Sehingga total kerugian materil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
b.    Kerugian Imateril Penggugat :
Kerugian moril yang mana dengan adanya permasalahan ini membuat Penggugat selalu merasa tidak nyaman dan terus-menerus memikirkan permasalahan ini. Adapun kerugian moril yang diderita Penggugat yakni sebesar : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
5.    Menghukum Tergugat membayar kerugian materil dan imateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 347.500.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara langsung, tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
6.    Bahwa apabila Tergugat lalai dalam membayar kerugian yang diderita Penggugat secara langsung dan tunai maka semua harta-harta milik Tergugat dapat dilakukan penjualan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yang mana uang dari semua harta-harta milik Tergugat tersebut dipergunakan sebagai pengembalian kerugian yang diderita oleh Penggugat.
7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap semua harta-harta milik Tergugat.
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak