| Dakwaan |
PERTAMA :
PRIMAIR :
------ Bahwa Terdakwa ZAINUL HAVIS, S.Kom Bin DELYUS baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi RUDY WAGE SOEPARMAN als RUDI, saksi ENDAH SUSANTI dan saksi H. WAWAN SETIAWAN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira Bulan Februari 2022 s/d bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Februari 2022 s/d bulan Januari 2023 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Jalan A. Yani Nomor 6 Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Namun, anggaran tersebut dimasukkan ke dalam rekening gaji (TAPERA) sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: 1.01.1.01.16.33.5.2 tanggal 12 Januari 2022. Adapun pengadaan Peralatan Praktik Utama tersebut diperuntukkan bagi 18 (delapan belas) SMK Negeri di Provinsi Jambi yang terdiri atas 30 (tiga puluh) paket untuk 12 (dua belas) kompetensi keahlian.
- Bahwa pada tanggal 3 Januari 2022, saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M. selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menandatangani Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: KPTS/342/DISDIK-1.1/I/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Dalam Surat Keputusan tersebut, terdakwa ditunjuk sebagai PPK pada Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2022, selanjutnya sekitar bulan Februari 2022, terdakwa dipanggil oleh saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M. yang memberitahukan bahwa terdakwa ditunjuk sebagai PPK Bidang Pembinaan SMK.
- Bahwa setelah menerima SK sebagai PPK, terdakwa kemudian meminta dokumen DPA Tahun Anggaran 2022 kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yaitu saksi M. Solihin. Setelah melihat DPA Tahun Anggaran 2022 tersebut, terdakwa baru mengetahui bahwa tidak terdapat anggaran untuk kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di dalam DPA tersebut. Terdakwa kemudian menanyakan hal tersebut kepada Kasubbag Program yaitu saksi Yopie Said Ramadhany, S.E., yang kemudian menjelaskan bahwa anggaran DAK dimasukkan ke dalam rekening gaji (TAPERA).
- Bahwa pada tanggal 7 Maret 2022, Terdakwa bersama Saksi Muhammad Ikhwan Afdoli alias Dolly dan Saksi Yopie Said Ramadhany, S.E. berkunjung ke rumah Saksi David Hadiosman alias Uud yang tidak lain adalah kerabat dari saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M yang rumahnya berlokasi di Puri Selincah Blok F9, Kelurahan Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dan bertemu dengan Saksi David Hadiosman alias Uud. Tidak lama kemudian datang Saksi Rudy Wage Soeparman, Saksi Prater Ericxon Sihombing alias Erik, Saksi Firman Syahbana, S.E., Sdr Fadlan, Saksi Deddy Hendarsyah, dan Saksi Abdul Aziz, S.Pd., yang kemudian disusul oleh kedatangan Saksi Dr. Misrinadi, S.Pd., M.M. (Kabid SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi). Turut hadir pula Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M. bersama Saksi M. Nurmawan, yang merupakan ajudan Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M. Dalam pertemuan tersebut, Saksi Dr. Misrinadi, S.Pd., M.M. dan Terdakwa menyampaikan terkait proses pengadaan melalui lelang. Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa alat peraga SMK wajib memenuhi syarat nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan apabila barang tersebut tidak diproduksi di Indonesia, maka diperbolehkan menggunakan barang impor yang belum memiliki nilai TKDN.
- Bahwa selanjutnya disepakati penyedia barang untuk pengadaan DAK tersebut adalah Saksi Prater Ericxon Sihombing alias Erik, Saksi Firman Syahbana, Saksi Deddy Hendarsyah, dan Saksi Abdul Aziz, S.Pd. Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Terdakwa dan Saksi Dr. Misrinadi, S.Pd., M.M. diminta oleh Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M. agar berkoordinasi dengan Saksi Rudy Wage Soeparman, Saksi Prater Ericxon Sihombing alias Erik, Saksi Firman Syahbana, S.E., Sdr Fadlan, Saksi Deddy Hendarsyah, dan Saksi Abdul Aziz, S.Pd. Padahal, Terdakwa menyadari bahwa pertemuan yang dilakukan bersama para calon penyedia tersebut tidak dapat dibenarkan, dan hal tersebut membuktikan bahwa sejak awal telah terjadi kesepakatan untuk mengatur siapa penyedia yang akan ditunjuk dalam kegiatan pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
- Bahwa sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M, sejak akhir tahun 2021 Saksi David Hadiosman alias Uud telah mengetahui adanya kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022. Selanjutnya, Saksi David Hadiosman alias Uud memberitahukan mengenai kegiatan tersebut kepada Saksi Rudy Wage Soeparman alias Rudi, yang merupakan orang yang biasa memperoleh pekerjaan/proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
- Bahwa tujuan Saksi David Hadiosman alias Uud memberitahukan informasi tentang pekerjaan tersebut kepada Saksi Rudy Wage Soeparman alias Rudi agar Saksi Rudy Wage Soeparman alias Rudi mencari calon penyedia, dan setelah memperoleh nama calon penyedia tersebut, maka Saksi Rudy Wage Soeparman alias Rudi melaporkannya kepada Saksi David Hadiosman alias Uud. Kemudian, Saksi David Hadiosman alias Uud dan Saksi Rudy Wage Soeparman alias Rudi akan melaporkan hal tersebut kepada Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M.
- Bahwa Saksi Rudy Wage Soeparman alias Rudi mengetahui pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 terdiri atas beberapa paket pekerjaan. Kemudian, Saksi Rudy Wage Soeparman alias Rudi mencari dan menawarkan pekerjaan tersebut kepada beberapa calon penyedia, yaitu kepada Saksi Jajang Heoru Nurjaman selaku perantara dan marketing PT. Tahta Djaga Internasional (PT. TDI), Saksi Abdul Aziz, S.Pd. selaku Direktur PT. Indotec Lestari Prima (PT. ILP), Deddy Hendarsyah selaku freelance marketing pada CV. Pratama Jaya, dan Saksi Firman Syahbana, S.E.
- Bahwa setelah Saksi Jajang Heoru Nurjaman mendapatkan tawaran dari Saksi Rudy Wage Soeparman alias Rudi, ia menyampaikan hal tersebut kepada Saksi Dasep Setiadi selaku Direktur Operasional PT. TDI. Demikian pula, Saksi Abdul Aziz, S.Pd. selaku Direktur PT. ILP menyampaikan tentang pekerjaan tersebut kepada Saksi H. Wawan Setiawan selaku pemilik/komisaris PT. ILP, sedangkan Saksi Firman Syahbana, S.E. menghubungi Saksi Prater Ericxon Sihombing alias Erik selaku Direktur PT. Lima Berkat Sejahtera (PT. LBS) dan Sdr. Fadlan.
- Bahwa selanjutnya, masih pada sekitar awal bulan Maret 2022, Terdakwa diminta oleh Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M. untuk segera melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut melalui lelang atau tender, Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M mengatakan kepada Terdakwa, “Temui Pak Rudi, bisa tidak ditenderkan.” Selanjutnya Terdakwa melaksanakan permintaan tersebut dengan menemui Saksi Rudy Wage Soeparman di rumahnya yang berlokasi di Lorong Wahyu, Kota Jambi, sekitar pukul 16.00 s.d. 17.00 WIB. Maksud dan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk memastikan kesiapan Saksi Rudy Wage Soeparman, apabila pengadaan dilakukan melalui tender/lelang. Pada saat itu, Saksi Rudy Wage Soeparman menyatakan kesiapannya mengikuti pelelangan baik melalui sistem tender/lelang maupun e-katalog, padahal saat itu anggaran kegiatan belum disahkan dalam DPA. Pertemuan antara Terdakwa selaku PPK dan Saksi Rudy Wage Soeparman selaku pihak yang akan mencari calon penyedia tersebut membuktikan bahwa sejak awal telah terjadi kerja sama atau persekongkolan untuk menentukan penyedia dalam pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
- Bahwa Terdakwa mengetahui Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan tersebut belum ada, dan anggaran untuk masing-masing bidang belum diuraikan. Oleh karena itu, Terdakwa belum dapat melaksanakan kegiatan dengan metode lelang/tender. Selanjutnya, Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M., bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan tidak dapat dilakukan melalui lelang/tender, melainkan harus dilakukan melalui e-Katalog
- Bahwa sejak tanggal 20 Januari 2022 s/d 7 Maret 2022 telah terjadi beberapa kali pertemuan antara Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M. dengan Saksi David Hadiosman alias Uud dan Saksi Rudy Wage Soeparman alias Rudi, serta pertemuan antara kedua saksi tersebut dengan calon penyedia, yaitu Saksi Abdul Aziz, Saksi Jajang Heoru Nurjaman, Saksi Prater Ericxon Sihombing alias Erik, Saksi Deddy Hendarsyah, dan Saksi Firman Syahbana. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan mengenai permintaan uang sebesar 17% untuk kebutuhan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Namun, Saksi Rudy Wage Soeparman alias Rudi dan Saksi David Hadiosman alias Uud menyampaikan kepada calon penyedia agar mempersiapkan fee sebesar 20?ri nilai pekerjaan, dengan pembagian 17% untuk pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan 3% untuk Saksi David Hadiosman alias Uud serta Saksi Rudy Wage Soeparman alias Rudi.
- Bahwa sekitar tanggal 8 Maret 2022, atas arahan dari Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M., serta permintaan dari Saksi Rudy Wage Soeparman dan Saksi Prater Ericxon Sihombing alias Erik, Terdakwa kemudian mengirim surat kepada PT. MIT dengan Nomor: S.004/PPK-DISDIK/III/2022 perihal Pemberitahuan Kunjungan Lapangan Ketersediaan Barang dan Harga Peralatan DAK 2022, yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Terdakwa selaku PPK akan melakukan kunjungan lapangan dan survei harga terhadap barang-barang pengadaan yang dibiayai dari DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMK Tahun Anggaran 2022, yang dijadwalkan pada tanggal 11 Maret 2022. Padahal, Terdakwa menyadari dan menginsafi bahwa anggaran kegiatan tersebut belum disahkan dalam DPPA, dan dengan adanya rencana kunjungan tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa PT. MIT akan menjadi salah satu penyedia dalam kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, sehingga sejak awal telah terjadi pengaturan dalam penentuan penyedia.
- Bahwa kemudian pada tanggal 11 Maret 2022, Terdakwa didampingi oleh Saksi Rudy Wage Soeparman, Saksi David Hadiosman alias Uud, dan Saksi Richard Sihombing selaku Direktur PT. LBS, berangkat menuju kantor PT. MIT di APL Tower Lantai 42, Jalan Letjen S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat. Setibanya di sana, mereka diterima oleh Saksi Ivonne Johana selaku staf marketing PT. My Icon Technology (PT. MIT) dan Sdri. Anisa. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan mengenai ketersediaan peralatan berupa personal computer (PC). Setelah beberapa saat melakukan pembicaraan, Terdakwa bersama Saksi Rudy Wage Soeparman, Saksi David Hadiosman alias Uud, dan Saksi Richard Sihombing meninggalkan kantor PT. MIT. Selanjutnya, Terdakwa diajak oleh Saksi Rudy Wage Soeparman mengunjungi beberapa perusahaan lain yang namanya sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa.
- Bahwa kemudian, masih pada bulan Maret 2022, Terdakwa menerima file dalam bentuk Excel berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan harga dari Saksi Rudy Wage Soeparman, yang sebelumnya diperoleh dari saksi H. Wawan Setiawan (selaku pemilik/komisaris PT. ILP), dengan tujuan agar Terdakwa selaku PPK menyetujui harga yang telah disusun oleh pihak PT. ILP.
- Bahwa masih pada sekitar bulan Maret 2022, Terdakwa menerima RAB dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) perusahaan dari Saksi Rudy Wage Soeparman, yang diterimanya dalam bentuk hard copy dan juga dikirimkan melalui WhatsApp dalam bentuk file Excel untuk 12 kompetensi kegiatan atas 26 paket pengadaan, yaitu: PT. MIT, PT. AKP, PT. PAS, PT. STN, dan PT. ILP. Selanjutnya, Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M., namun pada saat itu kegiatan belum dapat dilaksanakan karena anggaran belum tersedia dalam DPA murni.
- Bahwa sekitar akhir bulan Maret 2022, Terdakwa menghubungi Saksi David Hadiosman alias Uud dan Saksi Rudy Wage Soeparman dengan maksud meminta tautan e-Katalog, yang kemudian dikirimkan oleh kedua saksi tersebut kepada Terdakwa melalui WhatsApp dalam bentuk file Excel dan tautan etalase e-Katalog, dengan rincian sebagai berikut:
- Tautan PT. My Icon Technology (PT. MIT) untuk paket Multimedia;
- Tautan PT. Sepakat Teknologi Nusantara (PT. STN) untuk paket Multimedia dan Rekayasa Perangkat Lunak;
- Tautan PT. Asa Karya Perdana (PT. AKP) untuk paket Tata Busana, Perhotelan, dan Tata Kecantikan Kulit dan Rambut;
- Tautan PT. Tahta Djaga Internasional (PT. TDI) untuk paket Teknik Kendaraan Otomotif, Produksi dan Siaran Program Televisi, Teknik Audio Video, Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan, dan Usaha Perjalanan Wisata;
- Tautan PT. Panca Anugerah Sakti (PT. PAS) untuk paket Farmasi Industri dan Agribisnis Tanaman Pertanian dan Hortikultura.
- Bahwa masih pada sekitar akhir Maret 2022, Terdakwa mulai melakukan input kegiatan pengadaan, di antaranya untuk kompetensi Multimedia, karena dana sudah tersedia di sistem. Secara bertahap, Terdakwa kemudian menginput kegiatan kompetensi lainnya pada aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sejak akhir Maret sampai dengan 21 Juli 2022, dan seluruhnya disetujui oleh Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M. selaku PA (Pengguna Anggaran).
- Bahwa sejak tanggal 30 Maret sampai dengan 1 April 2022, Terdakwa bersama Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M. mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Asesmen Nasional di Hotel Horison di Bekasi. Setelah kembali ke Jambi, Terdakwa kemudian bertemu dengan Saksi Yopie Said Ramadhany, S.E. di ruang kerja Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M.. Pada saat itu, Saksi Yopie Said Ramadhany, S.E. menyampaikan bahwa telah dilakukan proses input Standar Satuan Harga (SSH) berdasarkan file Excel dari PT. MIT dan PT. PAS yang diterima Saksi Yopie Said Ramadhany, S.E. dari Terdakwa selaku PPK, serta dari bidang SMA melalui Saksi Iwan Safri, dan akan dilakukan proses pemaketan pengadaan peralatan.
- Bahwa pada tanggal 15 April 2022, Terdakwa mengikuti rapat pergeseran anggaran di Rumah Dinas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Dari Dinas Pendidikan, rapat tersebut dihadiri oleh Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M., Terdakwa, Saksi Yopie Said Ramadhany, S.E., Saksi M. Syahran selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta beberapa staf Dinas Pendidikan lainnya.
- Bahwa kemudian pada tanggal 17 April 2022, Terdakwa juga melakukan input SiRUP atas kompetensi Tata Busana untuk 5 (lima) SMK Negeri, kompetensi Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO) untuk 2 (dua) SMK Negeri, kompetensi Teknik Audio Video (TAV) untuk 1 (satu) SMK Negeri, dan kompetensi Produksi dan Siaran Program Televisi untuk 2 (dua) SMK Negeri.
- Bahwa pada tanggal 18 April 2022, Terdakwa berangkat ke Solo bersama Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M. dan Saksi Bukri untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program dan Kebijakan Pengembangan SMK. Setelah kegiatan di Solo selesai, pada tanggal 20 April 2022 Terdakwa berangkat ke Jakarta dan bertemu dengan Saksi Rudy Wage Soeparman, Saksi David Hadiosman alias Uud, Saksi Prater Ericxon Sihombing alias Erik, dan Saksi Firman Syahbana, S.E. di Hotel Jayakarta untuk membahas pembatalan paket terhadap PT. MIT, karena item barang yang dipesan hanya berjumlah 4 (empat) jenis, sedangkan pilihan jenis dalam Jukops terdapat 26 (dua puluh enam) jenis barang yang harus disesuaikan. Padahal, pada saat itu PT. MIT telah melakukan pembelian barang kepada PT. Lima Berkat Sejahtera (PT. LBS), sehingga Saksi Prater Ericxon Sihombing alias Erik dan Terdakwa berupaya mencari solusi atas permasalahan tersebut.
- Bahwa berdasarkan kompetensi keahlian pada 18 sekolah, Terdakwa telah menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) sesuai dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik TA 2022 Bidang Pendidikan Subbidang SMK, yang kemudian disetujui oleh Saksi Dr. Varial Adhi Putra, S.T., M.M. selaku PA, dan diumumkan dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Pengumuman RUP atas pengadaan peralatan praktik utama SMK dilakukan secara bertahap, dimulai sebelum adanya perubahan anggaran, yaitu dari tanggal 17 April 2022 sampai dengan 20 Juni 2022, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Tanggal Pengumuman
|
Jumlah paket
|
Total Nilai Pagu (Rp)
|
|
1.
|
17 April 2022
|
12
|
24.900.000.000,00
|
|
2.
|
17 Mei 2022
|
1
|
3.500.000.000,00
|
|
3.
|
21 Mei 2022
|
2
|
3.600.000.000,00
|
|
4.
|
23 Mei 2022
|
1
|
1.800.000.000,00
|
|
5.
|
30 Mei 2022
|
4
|
6.550.000.000,00
|
|
6.
|
11 Juni 2022
|
1
|
1.800.000.000,00
|
|
7.
|
20 Juni 2022
|
9
|
19.299.666.000,00
|
|
Jumlah
|
30
|
61.449.666.000,00
|
- Bahwa Terdakwa telah menerima RAB yang di dalamnya terdapat link perusahaan penyedia, berisikan daftar link produk-produk e-Katalog PT. AKP dan PT. TDI yang diperoleh dari Saksi Rudy Wage Soeparman.
- Bahwa sejak tanggal 15 April 2022, Terdakwa menyampaikan Surat Pesanan (SP) kepada penyedia sesuai arahan Saksi Rudy Wage Soeparman, dan setiap kali Terdakwa selesai menyampaikan SP melalui e-Katalog, Terdakwa selalu mengirimkan file PDF SP tersebut melalui WhatsApp (WA) kepada Saksi Rudy Wage Soeparman. Hal ini dilakukan Terdakwa karena semua penyedia telah diarahkan oleh Saksi Rudy Wage Soeparman, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pada Pasal 7 ayat (1), yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa wajib mematuhi etika pengadaan, antara lain:
-
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;
c. Tidak saling mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung, yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat.
- Bahwa kemudian pada tanggal 27 April 2022, barulah dilakukan perubahan DPA T.A. 2022, sebagaimana DPPA-RKL TA 2022 SKPD No. 1.01.02.1.02.33, yang memuat kode rekening 5.2.2.08.03.0014 untuk belanja modal alat peraga kejuruan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.62.199.663.000,00 (enam puluh dua miliar seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk 30 paket pengadaan.
- Bahwa dari 30 paket tersebut hanya 26 paket yang menjadi objek pemeriksaan BPK RI, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengadaan peralatan praktik utama (DAK Fisik SMK) T.A. 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Nomor: 84/LHP/XXI/12/2024, tanggal 30 Desember 2024.
- Bahwa sejak tanggal 20 April sampai dengan 1 Juli 2022, Terdakwa telah menandatangani 26 (dua puluh enam) Surat Pesanan (SP) peralatan praktik utama SMK senilai Rp.54.321.885.360,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah), dengan 9 (sembilan) addendum SP akibat perubahan spesifikasi barang dan perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Nama Penyedia
|
Jumlah SP/Kontrak
|
Jumlah addendum SP
|
Nilai (Rp)
|
|
1.
|
PT.AKP
|
7
|
|
12.397.486.900,00
|
|
2.
|
PT. MIT
|
7
|
7
|
15.010.608.200,00
|
|
3.
|
PT.PAS
|
2
|
|
5.299.823.260,00
|
|
4.
|
PT.STN
|
3
|
|
6.074.887.000,00
|
|
5.
|
PT.TDI
|
7
|
2
|
15.539.050.000,00
|
|
|
Jumlah
|
26
|
9
|
54.321.855.360,00
|
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan Penyedia sebagai berikut :
- PT. AKP terdiri dari 7 (tujuh) Surat Pesanan dengan total nilai Rp.12.397.486.900,00 (dua belas miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dilaksanakan sebagai berikut :
- Bahwa setelah terdakwa menerima tautan produk e-katalog PT. AKP dari saksi Rudy Wage Soeparman, terdakwa melakukan proses pembelian barang dengan memilih barang sesuai tautan yang diterimanya. Terdakwa kemudian melakukan negosiasi terkait biaya pengiriman dan penerbitan Surat Pesanan (SP), sedangkan harga barang tidak dinegosiasikan kembali.
- Bahwa setelah proses negosiasi selesai, terdakwa menerbitkan SP kepada PT. AKP untuk disetujui dan ditandatangani oleh saksi Budi Hermawan selaku Direktur PT. AKP. Penandatanganan SP dilakukan melalui saksi Firman Syahbana yang menyerahkan SP tersebut kepada Saksi Budi Hermawan untuk ditandatangani, kemudian dikembalikan kepada terdakwa.
- Bahwa terdapat 7 (tujuh) SP untuk PT. AKP dengan total sebesar Rp.12.397.486.900,00 (dua belas miliar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- SP No. 068/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 21 April 2022, untuk kompetensi perhotelan SMKN 4 Kota Jambi sebesar Rp.1.799.661.900, (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) dengan masa kontrak 21 April 2022 s/d 18 Agustus 2022.
- SP No. 069/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 21 April 2022, untuk kompetensi keahlian tata kecantikan kulit dan rambut SMKN 4 Kota Jambi sebesar Rp.1.799.840.000, (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan masa kontrak 21 April 2022 s/d 18 Agustus 2022.
- SP No. 070-1/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 21 April 2022, untuk kompetensi keahlian Tata Busana SMKN 4 Kota Jambi sebesar Rp.1.799.541.000, (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan masa kontrak 21 April 2022 s/d 18 Agustus 2022.
- SP No. 070-2/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 21 April 2022, untuk kompetensi keahlian Tata Busana SMKN 1 Tanjung Jabung Barat sebesar Rp.1.799.541.000, (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan masa kontrak 21 April 2022 s/d 18 Agustus 2022.
- SP No. 070-3/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 21 April 2022, untuk kompetensi keahlian Tata Busana SMKN 4 Tanjung Jabung Timur sebesar Rp.1.799.541.000, (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan masa kontrak 21 April 2022 s/d 18 Agustus 2022.
- SP No. 070-4/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 21 April 2022, untuk kompetensi keahlian Tata Busana SMKN 14 Merangin sebesar Rp.1.699.681.000, (satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan masa kontrak 21 April 2022 s/d 18 Agustus 2022.
- SP No. 070-5/SP/PPK/DISDIK-3/IV/2022, tanggal 21 April 2022, untuk kompetensi keahlian Tata Busana SMKN 10 Merangin sebesar Rp.1.699.681.000, (satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan masa kontrak 21 April 2022 s/d 18 Agustus 2022.
- Bahwa untuk melaksanakan SP tersebut, PT. AKP melakukan pembelian seluruh barang kepada PT. PPI melalui penerbitan Purchase Order (PO) No. 035/PO-AKP/V/2022 tanggal 12 Mei 2022, dengan total sebesar Rp.9.192.094.782,00 (sembilan miliar seratus sembilan puluh dua juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah).
- Bahwa dalam pelaksanaan 7 (tujuh) SP pengadaan peralatan praktik utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, PT. AKP mengirimkan barang ke sekolah-sekolah melalui ekspedisi PT. NCT. Penerimaan barang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang ditandatangani oleh saksi Budi Hermawan selaku Direktur PT. AKP, saksi Bukri selaku KPA, terdakwa selaku PPK, dan masing-masing Kepala Sekolah. Namun, pada saat pengiriman peralatan, tidak ada pihak dari PT. AKP yang hadir, proses serah terima dilakukan oleh pihak ekspedisi dan BAST dititipkan kepadanya.
- Bahwa biaya pengiriman barang untuk 7 (tujuh) sekolah tersebut ditanggung PT. AKP sebesar Rp.229.210.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa saksi Budi Hermawan selaku Direktur PT. AKP telah mengajukan permohonan pencairan uang muka sebesar 20% untuk masing-masing SP, kemudian mengajukan pencairan 100% setelah pembayaran uang muka, dengan persyaratan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan;
- BAST;
- Dokumentasi serah terima barang;
- SP dan addendum (jika ada);
- Profil perusahaan;
- NPWP;
- Rekening koran;
- Untuk pencairan 100% setelah pembayaran uang muka, SP2D uang muka harus dilampirkan.
Dokumen tersebut diserahkan kepada saksi Solihin selaku PPTK, yang kemudian menyiapkan:
- Nota dinas pengajuan pencairan kepada KPA beserta lampiran;
- Ringkasan kontrak;
- Berita Acara pembayaran;
- Kwitansi.
Dokumen kemudian diserahkan oleh saksi Solihin kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu, Sdri. Indrati, yang menarik data dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), berupa:
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS) beserta surat pengantar;
- Ringkasan kegiatan;
- Rincian biaya pada SPP LS.
Sdri. Indrati juga membuat:
- Surat pernyataan kelengkapan dokumen LS;
- Surat pertanggungjawaban penggunaan dana LS;
- Surat pernyataan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Bagian Keuangan untuk diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, saksi Riri Sutrisno, yang mencetak Surat Perintah Membayar (SPM), surat pemotongan PPh 22 dan PPn. Selanjutnya, saksi Sukriadi selaku Bendahara Pengeluaran mencocokkan surat pemotongan pajak dengan SPM.
- Bahwa karena secara administratif PT. AKP telah menyelesaikan pekerjaan 100% sesuai BAST, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan pembayaran dengan memindahbukukan dana dari rekening No. 101431703 pada Bank Jambi ke rekening PT. AKP No. 0108093757002 pada Bank BJB KCP Tanah Sereal, sesuai SP2D.
|
No
|
Nomor SP2D
|
Tanggal SP2D
|
SP2D Bruto (Rp)
|
Potongan (Rp)
|
SP2D Neto (Rp)
|
|
PPh Pasal 22
|
PPN
|
|
1
|
1041/SP2D-LS/BM/BUD/VIII/2022
|
4 Agustus 2022
|
359.932.380,00
|
4.863.951,00
|
35.668.975,00
|
1.596.997.272,00
|
|
4496/SP2D-LS/BM/BUD/XII/2022
|
29 Desember 2022
|
1.439.729.520,00
|
19.455.804,00
|
142.675.898,00
|
|
2
|
1070/SP2D-LS/BM/BUD/VIII/2022
|
5 Agustus 2022
|
359.908.200,00
|
4.863.624,00
|
35.666.578,00
|
1.596.889.987,00
|
|
4445/SP2D-LS/BM/BUD/XII/2022
|
28 Desember 2022
|
1.439.632.800,00
|
19.454.497,00
|
142.666.314,00
|
|
3
|
1009/SP2D-LS/BM/BUD/VIII/2022
|
2 Agustus 2022
|
359.908.200,00
|
4.863.624,00
|
35.666.578,00
|
1.596.889.987,00
|
|
4409/SP2D-LS/BM/BUD/XII/2022
|
18 Desember 2022
|
1.439.632.800,00
|
19.454.497,00
|
142.666.314,00
|
|
4
|
1008/SP2D-LS/BM/BUD/VIII/2022
|
2 Agustus 2022
|
359.908.200,00
|
4.863.624,00
|
35.666.578,00
|
1.596.889.987,00
|
|
4509/SP2D-LS/BM/BUD/XII/2022
|
29 Desember 2022
|
1.439.632.800,00
|
19.454.497,00
|
142.666.314,00
|
|
5
|
1017/SP2D-LS/BM/BUD/VIII/2022
|
2 Agustus 2022
|
339.936.200,00
|
4.593.733,00
|
33.687.372,00
|
1.508.275.480,00
|
|
5051/SP2D-LS/BM/BUD/XII/2022
|
30 Desember 2022
|
1.359.744.800,00
|
18.374.930,00
|
134.749.485,00
|
|
6
|
1010/SP2D-LS/BM/BUD/VIII/2022
|
2 Agustus 2022
|
339.936.200,00
|
4.593.732,00
|
33.687.371,00
|
1.508.275.482,00
|
|
5039/SP2D-LS/BM/BUD/XII/2022
|
30 Desember 2022
|
1.359.744.800,00
|
18.374.930,00
|
134.749.485,00
|
|
7
|
1040/SP2D-LS/BM/BUD/XII/2022
|
4 Agustus 2022
|
359.968.000,00
|
4.864.432,00
|
35.672.505,00
|
1.597.155.315,00
|
|
4480/SP2D-LS/BM/BUD/XII/2022
|
29 Desember 2022
|
1.439.872.000,00
|
19.457.730,00
|
142.690.018,00
|
|
Jumlah
|
12.397.486.900,00
|
167.533.605,00
|
1.228.579.785,00
|
11.001.373.510,00
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesment Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 SMKN Provinsi Jambi oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember Pada tahun 2024 sesuai Surat Nomor 2669/IT2,IX.7/B/TU.00.09/X11/2024 tanggal 10 Desember 2024 diketahui bahwa terdapat barang-barang yang tidak berfungsi/ rusak/ tidak dapat digunakan yaitu sebagai berikut :
- Kompetensi Keahlian Perhotelan :
Dari 26 (dua puluh enam) jenis/item barang dengan kompetensi keahlian perhotelan di SMKN 4 Kota Jambi terdapat 3 (tiga) jenis barang yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 (Jukops) dan satu jenis barang yang tidak berfungsi dengan rincian sebagai berikut :
-
- Planetary Mixer (2 unit), tidak sesuai spesifikasi karena kapasitas tangki pada barang yang diterima di sekolah hanya sebesar 5 liter, sedangkan spesifikasi berdasarkan Jukops sebesar 20 liter. Berdasarkan kondisi tersebut, penggunaan alat tidak maksimal namun masih dapat digunakan oleh sekolah.
- Three-in-one Sofa Cleaner (2 unit), tidak sesuai spesifikasi karena kapasitas tangki pada barang yang diterima di sekolah lebih kecil dari pada spesifikasi yang disyaratkan pada Jukops. Berdasarkan kondisi tersebut, penggunaan alat tidak maksimal namun masih dapat digunakan oleh sekolah.
- Down Press Doube Mop Wringer Trolley (2 unit), tidak sesuai spesifikasi karena tidak tersedia big bucker 25 liter sesuai yang disyaratkan pada Jukops. Berdasarkan kondisi tersebut, penggunaan alat tidak maksimal namun masih dapat digunakan oleh sekolah.
- Battery Type Sweeping Machine (2 unit), tidak berfungsi karena pada salah satu barang tidak dilengkapi dengan battery/aki sehingga alat tersebut tidak dapat berfungsi. Berdasarkan kondisi tersebut, satu alat Bartery Type Sweeping Machine tidak dapat digunakan oleh sekolah
- Kompetensi Keahlian Tata Busana :
Dari 21 (dua puluh satu) jenis/item barang pada masing-masing sekolah yaitu SMKN 1 Tanjung Jabung Barat, SMKN 4 Kota Jambi, SMKN 4 Tanjung Jabung Timur, SMKN 10 Merangin dan SMKN 14 Merangin terdapat 2 (dua) jenis barang yang tidak berfungsi dan 1 (satu) jenis barang yang tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah dengan rincian sebagai berikut :
-
- Steam Press Digital with Stand (1 unit), tidak berfungsi karena memerlukan alat tambahan untuk mengoperasikan barang tersabut Selain itu, daya konsumsi listrik barang melebihi kapasitas daya listrik sekolah karena barang tersebut diperuntukkan untuk industrì, sehingga sekolah tidak dapat mengoperasikan/menyalakan barang tersebut. Berdasarkan kondisi tersebut, alat tidak dapat digunakan dan tidak memberikan manfaat kepada sekolah.
- Mesin Bordir Komputer Putaran Tinggi (1 unit), tidak berfungsi karena sebagian besar fitur dan fungsi barang tersebut tidak dapat dijalankan. Berdasarkan kondisi tersebut, alat tidak dapat digunakan dan tidak memberikan manfaat kepada sekolah.
- Gunting Listrik- Tegak (3 unit). Tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah karena spesifikasi barang tersebut sangat tinggi diperuntukkan untuk industri (dapat memotong 15 lembar kain), sehingga tidak mungkin digunakan oleh sekolah. Berdasarkan kondisi tersebut, alat tidak dapat digunakan dan tidak memberikan manfaat kepada sekolah
- Kompetensi Keahlian Tata Kecantikan, Kulit dan Rambut :
Dari 17 (tujuh belas) jenis/item barang pada SMKN 4 Kota Jambi terdapat 1 (satu) jenis barang yang tidak berfungsi, 1 (satu) satu jenis barang tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi serta 1 (satu) jenis barang yang berfungsi namun tidak layak dengan rincian sebagai berikut :
-
- Ozone Sauna (2 unit), tidak berfungsi karena barang tersebut merupakan barang rekondisi dengan kondisi saat diterima oleh sekolah dalam keadaan rusak. Kondisi barang berlubang dibagian atas yang seharusnya terdapat panel pengaturan fungsi. Dengan tidak terdapatnya panel tersebut dan kondisi bekas lubang yang belum tertutup rapat, maka barang dapat dikatakan tidak berfungsi. Berdasarkan kondisi tersebut, alat tidak dapat digunakan dan tidak memberikan manfaat kepada sekolah.
- Skin Analyzer (2 unit), tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi karena barang yang diterima oleh sekolah dalam kondisi tidak lengkap sesuai spesifikasi yang tertera pada dokumen KAK dan Jukops yaitu tidak terdapat unit CPU. Dengan tidak terdapatnya komponen tersebut maka barang tidak dapat dioperasikan. Berdasarkan kondisi tersebut, alat tidak dapat berfungsi karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Jukops.
- Facial Oxygen Machine (3 unit), berfungsi namun tidak layak karena sejumlah 2 dari 3 barang tersebut dalam kondisi rusak pada bagian LCD touch screen, sehingga barang tersebut tidak dapat dioperasikan. Berdasarkan kondisi tersebut, 2 dari 3 barang tersebut tidak dapat digunakan dan tidak memberikan manfaat kepada sekolah.
- Bahwa Terdakwa selaku PPK dan saksi BUKRI selaku KPA menandatangani BAST pekerjaan 100% hanyalah untuk kelengkapan administrasi saja supaya dapat dilakukan pengajuan pembayaran kepada Penyedia, tanpa melakukan pemeriksaan langsung pada saat menerima barang sehingga berakibat terdapat barang yang tidak sesuai spesifikasi, tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh Sekolah.
2. PT. MIT terdiri dari 7 (tujuh) Surat Pesanan dengan total nilai Rp.15.010.608.200,00 (lima belas miliar sepuluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus rupiah) dilaksanakan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa menerima link produk kompetensi keahlian multimedia PT. MIT dari saksi RUDY WAGE SOEPARMAN yang sebelumnya diterima saksi RUDY WAGE SOEPARMAN dari saksi FIRMAN SYAHBANA dan saksi FIRMAN SYAHBANA mendapatkannya dari saksi PRATER ERICXON SIHOMBING, yang kemudian atas link produk kompetensi keahlian multimedia PT. MIT yang diterima terdakwa dari saksi RUDY WAGE SOEPARMAN tersebut, terdakwa kemudian melakukan proses pembelian barang dengan cara memilih barang sesuai link yang diterimanya dari saksi RUDY WAGE SOEPARMAN, kemudian terdakwa melakukan negosiasi harga dan penerbitan SP, yang mana proses negosiasi harga tersebut hanya terkait dengan biaya pengiriman barang, sedangkan harga barang tidak dilakukan negosiasi kembali.
- Bahwa setelah proses negosiasi selesai, terdakwa menerbitkan SP kepada PT. MIT untuk disetujui dan ditandatangani oleh saksi ANWAR HADIYANTO selaku Direktur PT. MIT dan Terdakwa selaku PPK. SP tersebut kemudian diunduh dan dicetak oleh saksi IVONNE JOHANA selaku manager sekaligus pengelola akun e-katalog PT. MIT untuk ditandatangani oleh saksi ANWAR HADIYANTO dan kemudian dikirim melalui pos kepada terdakwa. Setelah SP ditandatangani oleh terdakwa, kemudian pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengirimkan salinan SP yang telah ditandatangani terdakwa tersebut melalui kantor pos kepada PT. MIT.
- Bahwa terdakwa telah menyampaikan 7 (tujuh) Surat Pesanan kepada PT. MIT dengan masing-masing surat pesanan berisi empat jenis barang yaitu DELL Precision 3650-007, DELL Optiplex7090 Tower-010, DELL Optiplex 7090 Tower-Q\2 dsn DELL Optiplex 3280 All-in- One-011, namun Surat Pesanan tersebut dibatalkan oleh terdakwa karena jumlah jenis barang pada kompetensi tersebut terlalu sedikit jika dibandingkan dengan jenis barang yang diperbolehkan pada Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 yaitu sebanyak 26 jenis barang/peralatan.
- Bahwa setelah dilakukan pembatalan SP, terdakwa melakukan komunikasi dengan saksi PRATER ERICXON SIHOMBING untuk meminta penambahan jenis barang. Saksi PRATER ERICXON SIHOMBING menyanggupi adanya penambahan jenis barang untuk Kompetensi Keahlian Multimedia menjadi 13 jenis barang dan memberikan link untuk 9 jenis barang tambahan tersebut. Setelah terdapat kesanggupan penambahan jenis barang, Terdakwa kembali melakukan pemesanan melalui E-Katalog kepada PT. MIT. Selanjutnya dilakukan penandatanganan kembali 7 (tujuh) SP antara PPK dengan PT. MIT seluruhnya sebesar Rp.15.010.608.200,00 (lima belas miliar sepuluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut.
- SP Nomor 166/SP/PPK/DISDIK-3/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas Kompetensi Keahlian Multimedia pada SMKN 12 Bungo sebesar Rp.2.144.372.600,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
- SP Nomor 173-l/SP/PPK/DISDIK-3/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 atas Kompetensi Keahlian Multimedia pada SMKN 11 Bungo sebesar Rp.2.144.372.600,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
- SP Nomor 173-2/SP/PPK/DISDlK.3/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 atas Kompetensi Keahlian Multimedia pada SMKN 2 Bungo sebesar Rp.2.144.372.600,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
- SP Nomor 173-3/SP/PPK/DISDIK-3/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 atas Kompetensi Keahlian Multimedia pada SMKN 4 Kerinci sebesar Rp.2.144.372.600,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
- SP Nomor 173-4/SP/PPK/DISDIK-3/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 atas Kompetensi Keahlian Multimedia pada SMKN 2 Kota Jambi sebesar Rp.2.144.372.600,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
- SP Nomor 173-6/SP/PPK/DISDIK-3/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 atas Kompensasi Keahlian Multimedia pada SMKN 4 Sarolangun sebesar Rp.2.144.372.600,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
- SP Nomor 173-5/SP/PPK/D1SDIK-3/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 atas Kompetensi Keahlian Multimedia pada SMKN 10 Merangin sebesar Rp.2.144.372.600,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah).
- Bahwa atas ketujuh SP tersebut, PT. MIT mengajukan permohonan addendum melalui Surat Nomor 1655/MIT/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 perihal Permohonan Surat Addendum, dan Surat Nomor 1654/MIT/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 perihal Surat Pemberitahuan Perbandingan Spesifikasi. Permohonan Addendum tersebut dimaksudkan untuk perubahan item barang jenis Dell Precision 3650 Tower diganti menjadi Dell Precision 3660 Tower dan disetujui oleh Terdakwa selaku PPK sehingga dilakukan addendum terhadap 7 Surat Pesanan tersebut pada tanggal 8 Agustus 2022.
- Bahwa setelah penandatanganan terhadap 7 (tujuh) SP tersebut, selanjutnya saksi ANWAR HADIYANTO selaku Direktur PT. MIT mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain yaitu kepada saksi PRATER ERICXON SIHOMBING alias ERIK selaku Owner/Komisaris PT. Lima Berkat Sejahtera atau disingkat PT.LBS dan PT. LBS kemudian melakukan pembelian atas 13 jenis barang kepada tujuh perusahaan dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Perusahaan
Penjual
|
Nama Barang
|
Nomor PO
|
Quantity
|
Nilai (Rp)
|
|
1.
|
PT Galva Technologies tbk
|
Tripod Libec Type TH-X
|
027-IX/PO-LBS/2022
tanggal 29 September
2022
|
28
|
117.600.000,00
|
|
2.
|
PT Datascrip
|
Canon Camera Camcorder XA-11
|
020-VII/PO-LBS/2022 tanggal 19 Juli 2022
|
28
|
666.976.800,00
|
|
Digital EOS 1500D with lens 18-55mm IS II Wifi
|
28
|
|
3.
|
PT Synnex Metrodata Indonesia
|
Transcend Hard Disk Eksternal 1 TB Iron Grey
|
024-VIII/PO-LBS/2022
tanggal 3 Agustus 2022
|
70
|
52.500.000,00
|
|
4.
|
PT Gyra Inti Jaya
|
PROLINK PRO901ES Online UPS Tower-1P/1P 1000VA
|
026-IX/PO-LBS/2022 tanggal 27 September 2022
|
21
|
97.807.501,00
|
|
5.
|
PT Harya Pilar
Utama Sukses
|
EcoTank L5290 A4 Wi-Fi All-in-One ink Tank Printer with ADF
|
023-VII/PO-LBS/2022
tanggal 19 Juli 2022
|
14
|
65.100.000,00
|
|
6.
|
PT Integra Data Solusindo
|
InFocus Proyector Classroom
|
019-VII/PO-LBS/2022 tanggal 22 Juli 2022
|
14
|
9.027.375.000,00
|
|
Dell Precision 3660-007
|
21
|
|
Dell Optiplex 7090 Tower-010
|
112
|
|
Dell Optiplex 7090 Tower-012
|
105
|
|
Dell Optiplex 3280 Ail-in-One-011
|
112
|
|
7.
|
PT Solid Inovasi Teknologi
|
Maxtor Video Switcher MPVS0615U
|
018-VII/PO-LBS/2022
tanggal 5 Juli 2022
|
14
|
596.234.788,00
|
|
Maxtor Digitizer Board CTL-672
|
28
|
- Bahwa ternyata terdapat harga satuan 4 (empat) barang yang dijual oleh PT. Integra Data Solusindo bukan merupakan harga satuan penjualan barang yang sebenarnya, karena dalam harga tersebut terdapat komponen biaya pembayaran utang saksi PRATER ERICXON SIHOMBING kepada saksi PING SANTOSO selaku kakak kandung dari Sdri. YENNI SUSANTI selaku Direktur PT. INTEGRA DATA SOLUSINDO, yang mana saksi PRATER ERICXON SIHOMBING memiliki utang bisnis senilai Rp.828.109.706,00 (delapan ratus dua puluh delapan juta seratus sembilan ribu tujuh ratus enam rupiah) dan Rp.928.772.727,00 (Sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus Sembilan ribu tujuh ratus enam rupiah), sehingga PT. INTEGRA DATA SOLUSINDO melakukan penyesuaian harga jual barang kepada PT. LBS.
- Bahwa terkait dengan pembelian barang oleh PT. LBS tersebut, untuk memenuhi administrasi atas kerjasama penyediaan produk antara PT. LBS dengan PT. MIT maka PT. MIT menerbitkan Purchase Order (PO) No. 5800019136 s/d 5800019141 tanggal 7 Juli 2022 dan No. 5800018964 tanggal 28 Juni 2022 dengan total nilai (PO) sebesar Rp.12.655.205.157,00 (dua belas miliar enam ratus enam puluh lima juta dua ratus lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah). Pembayaran atas pesanan barang dari PT. MIT kepada PT. LBS tersebut baru dilakukan pada tanggal 16 November 2022 senilai Rp.12.655.205.157,00 (dua belas miliar enam ratus enam puluh lima juta dua ratus lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) dan tanggal 25 November 2022 senilai Rp.1.392.072.570,00 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) dari rekening Bank Mandiri a.n. PT. My Icon Technology ke rekening PT. LBS No. rekening 0128507450001. Pembayaran tersebut dilakukan setelah terdapat pelunasan pembayaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
- Bahwa saksi RICHARD SIHOMBING selaku Direktur PT. LBS mengetahui bahwa PT. MIT menerima Surat Pesanan (SP) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi karena PT. MIT melakukan PO kepada PT. LBS atas SP tersebut, dan kemudian untuk memenuhi PO dari PT. MIT, PT. LBS melakukan pembelian barang kepada PT. Galva Technologies, PT. Datascript, PT. Integra Data Solusindo, PT. Synnex Metrodata Indonesia, PT. Gyra Inti Jaya, PT. Harya Pilar Utama Sukses dan PT. Solid Inovasi Teknologi.
- Bahwa dalam pelaksanaan 7 (tujuh) SP pengadaan peralatan praktik utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, PT. MIT mengirimkan barang ke sekolah-sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui ekspedisi PT. Nusantara Citra Terpadu (PT. NCT). Penerimaan barang tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang ke sekolah yang ditandatangani oleh saksi Anwar Hadiyanto selaku Direktur PT. MIT, terdakwa selaku PPK, saksi BUKRI selaku KPA dan masing-masing Kepala Sekolah atau yang mewakili selaku pihak yang menerima.
- Bahwa saksi Anwar Hadiyanto selaku Direktur PT. MIT sebagai penyedia telah mengajukan permohonan pembayaran 100% untuk masing-masing SP dengan persyaratan, antara lain :
-
- Surat permohonan;
- BAST;
- Dokumentasi serah terima barang;
- Surat pesanan dan addendum (bila ada);
- Profil Perusahaan;
- NPWP;
- Rek koran;
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada saksi SOLIHIN selaku PPTK, dan PPTK kemudian menyiapkan :
- Nota dinas pengajuan pencairan kepada KPA dengan lampiran
- Ringkasan kontrak,
- Berita Acara pembayaran,
- Kwintansi
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh saksi SOLIHIN selaku PPTK kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu yaitu Sdri. Indrati. Sdri. Indrati kemudian menarik data dari SimDA berupa :
- SPP LS surat pengantar ;
- Ringkasan kegiatan ;
- Rincian Biaya pada SPP LS ;
Sdri. Indrati selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) juga membuat:
- Surat pernyataan Kelengkapan dok LS ;
- Surat Pertanggung jawaban penggunaan dana LS ;
- Surat pernyataan tanggung jawab KPA ;
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Bagian Keuangan untuk diverifikasi oleh PPK SKPD yaitu saksi RIRI SUTRISNO yang mencetak SPM, kemudian baru di cetak surat pemotongan pph 22 dan PPn, selanjutnya saksi Sukriadi selaku Bendahara Pengeluaran mencocokan antara surat pemotongan pajak dengan SPM.
- Bahwa oleh karena secara administrasi PT. MIT telah selesai melakukan pekerjaannya 100 % sebagaimana Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), maka Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan pembayaran dengan cara memindahbukukan uang dari baki Rekening No. 101431703 pada Bank Jambi kepada PT. MIT No. Rekening : 1650007000558 pada Bank Mandiri KCP Jakarta Podomoro City sebagaimana SP2D, dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Nomor SP2D
|
Tanggal SP2D
|
SP2D Bruto
|
Potongan
|
SP2D Neto (Rp)
|
|
PPh Psl 22
|
PPN
|
|
1.
|
2053/SP2D- LS/BM/BUD/ Xl/2022
|
14
November
2022
|
2.144.372.600,00
|
28.978.008,00
|
212.505.393,0
|
1.902.889.199,0
|
|
2.
|
2028/SP2D- LS/BM/BUD/ Xl/2022
|
14
November
2022
|
2.144.372.600,00
|
28.978.008,00
|
212.505.393,0
|
1.902.889.199,0
|
|
3.
|
2030/SP2D- LS/BM/BUD/ Xl/2022
|
14
November
2022
|
2.144.372.600,00
|
28.978.008,00
|
212.505.393,0
|
1.902.889.199,0
|
|
4.
|
2031/SP2D- LS/BM/BUD/ Xl/202
|
14
November
2022
|
2.144.372.600,00
|
28.978.008,00
|
212.505.393,0
|
1.902.889.199,0
|
|
5.
|
2055/SP2D- LS/BM/BUD/ XI/2022
|
14
November
2022
|
2.144.372.600,00
|
28.978.008,00
|
212.505.393,0
|
1.902.889.199,0
|
|
6.
|
2052/SP2D- LS/BM/BUD/ XI/2022
|
14
November
2022
|
2.144.372.600,00
|
28.978.008,00
|
212.505.393,0
|
1.902.889.199,0
|
|
7.
|
2060/SP2D- LS/BM/BUD/ XI/2022
|
14
November
2022
|
2.144.372.600,00
|
28.978.008,00
|
212.505.393,0
|
1.902.889.199,0
|
|
|
Jumlah
|
|
15.010.608.200,00
|
202.846.056,00
|
1.487.537.751,00
|
13.320.224.393,00
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesment Pengadaan Peralatan Praktik Untuk Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 SMKN Provinsi Jambi oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada Tahun 2024 sesuai Surat Nomor 2669/IT2.IX.7/B/TU.00.09/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 diketahui bahwa dari 13 (tiga belas) jenis/item barang per masing-masing sekolah dengan Kompetensi Keahlian Multimedia terdapat 1 (satu) jenis barang yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional, Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 yaitu Maxtor Video Switcher MPVS0615U (2 unit) tidak memiliki layer touchscreen serta tidak memiliki internal audio speaker. Berdasarkan kondisi tersebut, penggunaan alat tidak maksimal namun masih dapat digunakan oleh sekolah.
- Bahwa Terdakwa selaku PPK dan saksi BUKRI selaku KPA menandatangani BAST pekerjaan 100% hanyalah untuk kelengkapan administrasi saja supaya dapat dilakukan pengajuan pembayaran kepada Penyedia, tanpa melakukan pemeriksaan langsung pada saat menerima barang sehingga berakibat terdapat 1 (satu) jenis barang yang memiliki spesifikasi tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja atau Petunjuk Operasional, Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, sehingga penggunaan alat tidak maksimal.
3. PT. PAS terdiri dari 2 (dua) Surat Pesanan dengan total nilai Rp.5.299.823.260,00 (lima miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh rupiah) dilaksanakan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa menerima link produk kompetensi keahlian Agribisnis Tanaman Pangan & Hortikultura serta Kompetensi Keahlian Farmasi Industri PT.PAS dari saksi RUDY WAGE SOEPARMAN, terdakwa kemudian melakukan proses pembelian barang dengan cara memilih barang sesuai link yang diterimanya dari saksi RUDY WAGE SOEPARMAN, kemudian terdakwa melakukan negosiasi harga dan penerbitan SP, yang mana proses negosiasi harga tersebut hanya terkait dengan biaya pengiriman barang saja, sedangkan harga barang tidak dilakukan negosiasi kembali.
- Bahwa terdakwa melakukan pembelian produk pada e-katalog dengan cara mengklik link produk yang telah diperolehnya dari saksi RUDY WAGE SOEPARMAN, selanjutnya terdakwa dan PT. PAS, melakukan proses negosiasi dalam system e-katalog, setelah proses negosiasi dalam e-katalog selesai, selanjutnya terdakwa membuat surat pesanan dengan melengkapi nama sekolah penerima dilengkapi dengan alamat pengiriman untuk selanjutnya dicetak dan ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan masing-masing Direktur Perusahaan, termasuk saksi FIRMAN BACHTIAR selaku Direktur PT.PAS.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA. 2022, PT. PAS memperoleh 2 (dua) Surat Pesanan dengan total sebesar Rp.5.299.823.260,00 (lima miliar dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh rupiah) ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan saksi FIRMAN BACHTIAR selaku Direktur PT. PAS pada tanggal 27 April 2022, untuk melaksanakan kegiatan tersebut saksi FIRMAN BACHTIAR kemudian melakukan pembelian kepada 4 (empat) penyedia sebagai berikut:
- Kompetensi Farmasi Industri pembelian kepada Penyedia Herman Industries, Hercuven, Tokopedia dan Shopee.
- Kompetensi Agribisnis Tanaman Pangan& Holtikultura pembelian kepada Penyedia Herman Industries, Hercuven, danTokopedia.
- Bahwa selanjutnya atas pembelian tersebut saksi FIRMAN BACHTIAR selaku Direktur PT. PAS melakukan perhitungan untuk penayangan harga dalam E-Katalog berdasarkan harga beli barang, biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead, biaya operasional tetap, keuntungan Perusahaan dan PPN 11 %.
- Bahwa PT. PAS telah melakukan pembayaran dengan rincian :
- 24 Mei 2022, pembayaran DP sebesar Rp.745.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah).
- 15 Agustus 2022, sebesar Rp.1.681.186.305,00 (satu miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima rupiah).
- 14 September 2022, sebesar Rp.1.472.431.003,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu ribu tiga rupiah).
- Bahwa dalam pelaksanaan 2 (dua) SP, PT. PAS mengirimkan barang ke SMKN 9 Tebo dan SMKN 13 Sarolangun melalui ekspedisi Amanah Trucking dengan total biaya pengiriman sebesar Rp.35.750.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan penerimaan barang tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) ke sekolah yang ditandatangani oleh saksi FIRMAN BACHTIAR selaku Direktur PT. PAS, saksi BUKRI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan masing-masing Kepala Sekolah.
- Bahwa saksi FIRMAN BACHTIAR selaku Direktur PT.PAS sebagai penyedia telah mengajukan permohonan pembayaran uang muka 20% untuk masing-masing SP dan selanjutnya mengajukan pencairan 100% untuk masing-masing SP dengan persyaratan, antara lain :
-
- Surat permohonan;
- BAST;
- Dokumentasi serah terima barang;
- Surat pesanan dan addendum (bila ada);
- Profil Perusahaan;
- NPWP;
- Rek koran;
- Khusus untuk pencairan 100 % (setelah pembayaran uang muka) maka SP2D uang muka harus dilampirkan.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada saksi SOLIHIN selaku PPTK, dan PPTK kemudian menyiapkan :
- Nota dinas pengajuan pencairan kepada KPA dengan lampiran
- Ringkasan kontrak,
- Berita Acara pembayaran,
- Kwitansi
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh saksi SOLIHIN selaku PPTK kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu yaitu Sdri. Indrati. Sdri. Indrati kemudian menarik data dari SimDA berupa :
- SPP LS surat pengantar ;
- Ringkasan kegiatan ;
- Rincian Biaya pada SPP LS ;
Sdri. Indrati selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) juga membuat :
- Surat pernyataan Kelengkapan dok LS ;
- Surat Pertanggung jawaban penggunaan dana LS ;
- Surat pernyataan tanggung jawab KPA ;
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Bagian Keuangan untuk di verifikasi oleh PPK SKPD yaitu saksi RIRI SUTRISNO yang mencetak SPM, kemudian baru di cetak surat pemotongan pph 22 dan PPn, selan |